Kuasa Hukum Arif: Suap Rp17,1 M ke AKBP Bintoro Cs Buat SP3 Kasus, Kalau Penangguhan Penahanan Rp1 M
Diketahui, Arif dan Bayu merupakan tersangka atas kasus pembunuhan terhadap gadis berinisial FA (16) yang jasadnya ditemukan di sebuah hotel di kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada April 2024.
Mulanya, Romi menuturkan ada upaya dari mantan pengacara dari Arif dan Bayu untuk meminta agar kasus yang menjerat kliennya dihentikan.
Upaya tersebut, imbuh Romi, dilakukan dengan cara menyediakan sejumlah uang untuk diberikan kepada sejumlah anggota Polres Metro Jakarta Selatan.
"Ketika terjadi peristiwa yang diduga dituduhkan kepada klien kami ini, memang ada oknum lawyer yang melakukan upaya-upaya pendekatan atas inisiatif sendiri sehingga munculah angka-angka yang diminta," tuturnya di Kantor Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (1/2/2025).
Romi menuturkan kliennya mengaku tidak mampu untuk memenuhi jumlah uang yang disyaratkan agar kasus yang menjeratnya dihentikan.
Lalu, negosiasi pun berjalan, sehingga muncul kesepakatan, pemberian bisa diganti dengan sejumlah barang.
Namun, Romi mengatakan kesepakatan yang sudah terjadi ternyata tidak membuat kasus yang menjerat Arif dan Bayu dihentikan oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
"Tetapi, pada akhirnya, bahwa kesepakatan itu merupakan akal bulus semua. Karena, proses (hukum) ini tetap lanjut dan menimbulkan kerugian materil bagi klien kami," katanya.
Romi mengatakan pemberian sejumlah barang tersebut mengalir ke beberapa perwira di Polres Metro Jakarta Selatan.
Bahkan, kata Romi, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Rahmat Idnal, turut menikmati suap dari kliennya.
"Bahwa itu mengalir ke oknum-oknum APH di Polres Metro Jakarta Selatan seperti Kanit Z, Kanit M, Kasat G, Kasat B, dan pimpinan," jelasnya.
Romi menyebut total materi yang sudah dikeluarkan kliennya mencapai Rp17,1 miliar dalam bentuk uang tunai dan barang.
"Termasuk Lamborghini, Harley Division, dan motor BMW," tegasnya.
Romi Sebut untuk Penangguhan Penahanan Butuh Rp300 Juta-Rp1 M
Romi menegaskan pemberian uang kepada anggota Polres Metro Jakarta Selatan ini agar kasus yang menjerat Arif dan Bayu dihentikan.
"Dengan tujuan proses ini dihentikan. Ya, di-SP3. Masak udah ngeluarin Rp17,3 miliar, masak nggak SP3," jelasnya.
Namun, Romi mengatakan kliennya tidak pernah meminta secara langsung agar kasusnya dihentikan.
Adapun orang yang dimaksud adalah mantan pengacara dari Arif dan Bayu.
"Yang jelas, itu kan yang melakukan komunikasi bukan klien kami, tetapi oknum lawyer," jelasnya.
Pada momen tersebut, Romi juga menyebut terkait tarif jika tersangka ingin untuk dilakukan penangguhan penahanan.
Dia mengatakan tersangka perlu untuk menyediakan uang di kisaran Rp300 juta-Rp1 miliar.
"Kalau hanya penangguhan cuma Rp200-300 (juta), paling tinggi Rp1 miliar," jelasnya.
Romi Sebut Kapolres Metro Jaksel Terima Rp400 Juta
Sebelumnya, Romi mengatakan Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Rahmat Idnal, menerima uang sebesar Rp400 juta.
Hal itu diketahui lewat pengakuan dari Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan berinisial Z.
"Kalau dari hasil investigasi kami kepada Kanit Z, jelas keluar statement dari Kanit Z tersebut, bahwa semua itu tersalurkan kepada pimpinan," katanya dalam konferensi pers, Jumat (31/1/2025).
"Ya, tersalurkan kepada pimpinan. Perlu menjadi catatan ini. Pimpinan Polres ini mulai dari tingkat Kasat sampai dengan kepada Kapolres," sambungnya.
Dia mengklaim pihaknya mempunyai bukti-bukti dan keterangan saksi yang kuat atas tudingan tersebut saat kliennya bertemu dengan pimpinan Polres Metro Jakarta Selatan.
"(Dalam pertemuan, pimpinan Polres Jaksel) mengakui, menurut keterangan dari klien kami dan pernyataan dari klien kami bersama saksi-saksi yang mendengarkan bahwa ada pengakuan menerima sejumlah uang. Kalau hasil pengakuan dari klien kami sekitar Rp400 juta," ucapnya.
Meski begitu, Romi tak menjelaskan secara detil terkait siapa sosok pimpinan Polres Metro Jakarta Selatan yang diduga juga menerima uang dari tersangka Arif.
Dia hanya memastikan uang Rp400 juta tersebut bukan yang mengalir ke AKBP Bintoro, melainkan atasannya.
"Ya, nanti kita buktikan di pengadilan," tuturnya.
Menurutnya, kasus yang diduga awalnya ingin 'disimpan' akhirnya muncul ke publik karena pembagian atas kerugian yang dialami tersangka Arif senilai Rp17 miliar lebih tidak rata.
"Untuk sementara ini, dalam rangkaian, kita melihat bahwa tidak ada ke unit-unit lain. Orang-orang atau oknum-oknum itu saja."
"Ya, di Kanit Z, Kanit M, di Kasat G, Kasat B, dan ya, terakhir kita dapatkan bukti bahwa ya, pimpinan juga menerima," ungkapnya.
"Cuma setelah mendengar bahwa klien kami ini sudah mengeluarkan dana sebesar 17 miliar, sementara pimpinan ini cuma dapat 400 juta, menimbulkan suatu kecemburuan yang akhirnya peristiwa ini didorong untuk maju P21," sambungnya.
Kapolres Metro Jaksel Bantah Terima Rp400 Juta
Namun, pernyataan Romi itu langsung dibantah oleh Kombes Ade Rahmat Idnal. Dia menegaskan tidak pernah menerima uang sebesar Rp400 juta dari Arif.
"Nggak benar," kata Ade Rahmat, Sabtu (1/2/2025).
Kendati demikian, Ade mengaku pernah pernah bertemu dengan Arif saat masih ditahan.
Ade menegaskan sejak awal sudah memberitahu kepada Arif, dirinya tidak bisa membantu kasus ini.
Bahkan Ade Rahmat juga menekankan, berapapun uang yang akan diberikan, ia tetap tidak bisa membantu.
"Saya ada ketika dia memohon kasusnya untuk di SP3, kasusnya kan P21 (berkas dinyatakan lengkap dan siap disidangkan di pengadilan)."
"Dari awal saya bilang, kasus ini nggak bisa dibantu karena terkait nyawa manusia, berapapun uangmu, saya tidak bisa bantu."
"Dia menawarkan untuk di-SP3, 'ada duit nih masih ada duit Rp400 (juta), Rp500 (juta)', tapi saya tolak," ungkap Ade Rahmat.
Kemudian setelah Ade Rahmat menolak memberikan bantuan itu, kasus pembunuhan dengan tersangka Arif dan Muhammad Bayu Hartanto ini dinyatakan rampung dan berkas lengkap (P21).
Perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) dan segera disidangkan.
"Makanya karena ada penolakan itu, kasus dilanjutkan, yang bersangkutan (tersangka) itu marah-marah dan saya yang minta kasus ini dilanjutkan," imbuhnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Abdi Ryandha Sakti)
Artikel lain terkait AKBP Bintoro dan Kasus di Polres Jaksel
Tag: #kuasa #hukum #arif #suap #rp171 #akbp #bintoro #buat #kasus #kalau #penangguhan #penahanan