Kepatuhan LHKPN Pejabat RI Baru 33,45 Persen, Batas Lapor 31 Maret 2025
Anggota Tim Jubir KPK Budi Prasetyo menyebut, tim penyidik akan mendalami alat bukti handphone (Hp) yang disita dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto, Selasa (11/6/2024).(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
21:42
31 Januari 2025

Kepatuhan LHKPN Pejabat RI Baru 33,45 Persen, Batas Lapor 31 Maret 2025

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, hingga 31 Januari 2025, baru 145.320 orang dari total 418.665 penyelenggara negara yang sudah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

KPK menyatakan, data tersebut termasuk para penyelenggara negara baru yang telah menyampaikan LHKPN pada jabatannya, seperti pejabat di Kabinet Merah Putih, Kepala Daerah, dan Anggota Legislatif terpilih.

"Sejumlah 145.320 wajib lapor sudah menyampaikan LHKPN-nya, atau sekitar 33,45 persen," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Jumat (31/1/2025).

Berdasarkan data KPK, penyelenggara negara wajib lapor LHKPN tersebut terdiri dari bidang eksekutif, legislatif, yudikatif, dan BUMN/BUMD.

Dari bidang eksekutif tercatat baru 111.880 orang dari total 334.437 wajib lapor yang sudah menyampaikan laporan harta kekayaannya.

Kemudian, pada bidang legislatif tercatat baru 8.121 orang atau 40,16 persen dari total 20.223 wajib lapor yang sudah melaporkan LHKPN.

Sedangkan pada bidang yudikatif tercatat sebanyak 15.552 orang atau 86,07 persen dari total 18.070 wajib lapor yang sudah melaporkan LHKPN.

Lalu, pada BUMN/BUMD tercatat baru 9.767 orang atau 21,26 persen dari total 45.935 wajib lapor yang sudah melaporkan LHKPN.

Berdasarkan data tersebut, KPK mengimbau para penyelenggara negara aktif di bidang eksekutif, legislatif, yudikatif, dan BUMN/BUMD agar segera menyampaikan LHKPN-nya secara benar dan lengkap melalui laman https://elhkpn.kpk.go.id/ sebelum 31 Maret 2025.

"Masyarakat juga bisa melihat kepatuhan pelaporan LHKPN per instansi pada laman https://elhkpn.kpk.go.id/portal/user/petakepatuhan," ucap Budi.

Editor: Haryanti Puspa Sari

Tag:  #kepatuhan #lhkpn #pejabat #baru #3345 #persen #batas #lapor #maret #2025

KOMENTAR