Kejagung Kirim Surat Permintaan Dokumen ke Kades Kohod, Selidiki Dugaan Korupsi Pagar Laut Tangerang
KEJAKSAAN AGUNG - Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Jakarta Selatab, Senin (12/8/2024). Ia membenarkan pihaknya mengeluarkan surat permintaan kelengkapan dokumen terhadap Kades Kohod bernama Arsin terkait penyelidikan pembangunan pagar laut di Tangerang, Banten. 
19:29
30 Januari 2025

Kejagung Kirim Surat Permintaan Dokumen ke Kades Kohod, Selidiki Dugaan Korupsi Pagar Laut Tangerang

- Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengeluarkan surat permintaan kelengkapan dokumen terhadap Kepala Desa Kohod bernama Arsin terkait penyelidikan pembangunan pagar laut di perairan Tangerang, Banten.

Sebelumnya beredar di sosial media, Kejaksaan Agung mengeluarkan surat yang ditujukan untuk Kepala Desa Kohod, Arsin.

Dalam surat itu disebutkan bahwa Kejagung sedang menyelidiki dugaan korupsi penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah perairan Tangerang, Banteng tahun 2023-2024.

Dalam surat yang ditandatangani Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar pada 21 Januari 2025 itu meminta agar Kades Kohod Arsin melengkapi dokumen berupa buku Letter C terkait kepemilikan tanah di lokasi pemasangan pagar laut di perairan Tangerang, Banten.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar membenarkan surat tersebut berasal dari pihaknya.

"Ya surat yang beredar itu surat dari kita. Saya sudah konfirmasi ke teman-teman Pidsus," kata Harli Siregar kepada wartawan, Kamis (30/1/2025).

Harli juga menekankan, saat ini Kejagung tengah melakukan penyelidikan soal dugaan korupsi pembangunan pagar laut di Tangerang tersebut.

Hanya saja kata dia, tahapan yang dilakukan pihaknya saat ini masih berupa pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dalam proses penyelidikan tersebut.

Namun, ia memastikan penyelidik bakal bertindak secara proaktif dalam menyikapi polemik yang saat ini tengah heboh di masyarakat.

"Secara proaktif sesuai kewenangan kami melakukan pengumpulan data dan keterangan. Karena ini sifatnya penyelidikan karena belum pro justicia jadi perlu kehati-hatian kami juga dalam menjalankan tugas ini," katanya.

Kasus pagar laut di perairan Tangerang, Banten menjadi sorotan masyarakat.

Sejumlah instansi pun turun tangan menyikapi persoalan tersebut.

Bersama masyarakat, TNI dan Polri pun melakukan pembongkaran pagar laut yang diduga akan digunakan untuk reklamasi.

Bahkan, baru-baru ini delapan pegawai ATR/BPN dicopot buntut penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah tempat pagar bambu dibangun di Laut Tangerang.

8 orang yang diberi sanksi tersebut di antaranya JS, Kepala Kantor Pertahanan Kabupaten Tangerang; SH, eks Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran; ET, eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan; WS, Ketua Panitia A; YS, Ketua Panitia A; NS, Panitia A; LM, eks Kepala Survei dan Pemetaan setelah ET; dan KA, eks Plt Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.

Terbaru, Kejaksaan Agung pun menerima laporan dari Masyarakat Antikorupsi Indonesia melaporkan dugaan korupsi penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di perairan Tangerang hari ini.

MAKI melaporkan perangkat desa hingga oknum pejabat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang.

MAKI menduga para pihak yang dilaporkan melanggar Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) tentang pemalsuan buku atau daftar khusus administrasi.

Editor: Adi Suhendi

Tag:  #kejagung #kirim #surat #permintaan #dokumen #kades #kohod #selidiki #dugaan #korupsi #pagar #laut #tangerang

KOMENTAR