Terungkap Ada Selisih Rp 20,4 Miliar dari Harga Asli dalam Pembelian Truk Angkut dan RCV Basarnas
Ahli perhitungan kerugian negara BPKP, Irfan Febriandi dihadirkan dalam sidang dugaan korupsi pengadaan truk dan RCV tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2025).(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
16:58
30 Januari 2025

Terungkap Ada Selisih Rp 20,4 Miliar dari Harga Asli dalam Pembelian Truk Angkut dan RCV Basarnas

Hasil audit Badan Pengawasan Pembangunan dan Keuangan (BPKP) menemukan selisih sebesar Rp 20.444.580.000 (Rp 20,4 miliar) dalam pengadaan truk angkut personel 4WD dan rescue carrier vehicle (RCV) di Badan SAR Nasional (Basarnas) tahun 2014.

Hal ini diungkapkan ahli perhitungan kerugian negara BPKP, Irfan Febriandi, ketika dihadirkan dalam sidang dugaan korupsi pengadaan truk dan RCV tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2025).

Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta penjelasan Irfan terkait kerugian selisih yang kemudian dianggap sebagai kerugian negara.

“Ahli bisa menjelaskan kerugian dari truk angkut 4WD berapa dari RCV berapa kerugiannya?” tanya Jaksa KPK di ruang sidang.

Irfan kemudian menjelaskan, pembayaran netto truk angkut 4WD dari Basarnas kepada pihak swasta sebesar Rp 42,5 miliar.

Sementara real cost truk itu hanya Rp 32,5 miliar.

Adapun netto merupakan pembayaran yang benar-benar diterima pihak pelaksana proyek tanpa menghitung potongan pajak dan pungutan PPN.

Sementara, real cost merupakan biaya yang benar-benar dibutuhkan pihak swasta, dalam hal ini CV Delima Mandiri selaku perusahaan pendukung PT Trikarya Abadi Prima selaku pemenang lelang di Basarnas.

 

“Sehingga kerugian negaranya itu Rp 10,055 miliar,” tutur Irfan.

Sementara, netto pengadaan RCV di Basarnas mencapai Rp 43,5 miliar.

Namun, jumlah real cost-nya hanya Rp 33,1 miliar.

Dalam pengadaan RCV ditemukan selisih kemahalan harga Rp 10,3 miliar.

“Jadi ditotal dua pengadaan tersebut menjadi Rp 20,4 miliar,” ujar Irfan.

Dalam perkara ini, Basarnas membeli sekitar 30 truk angkut personel 4WD dengan pembiayaan Rp 42.558.895.000.

Padahal, dana yang sebenarnya digunakan untuk pembiayaan itu hanya Rp 32.503.515.000.

Artinya, terdapat selisih pembayaran sebesar Rp 10.055.380.000.

Sementara itu, pembayaran 75 rescue carrier vehicle sebesar Rp 43.549.312.500 dari nilai pembiayaan sebenarnya Rp 33.160.112.500.

Artinya terdapat selisih Rp 10.389.200.000.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kemudian memasukkan selisih itu sebagai kerugian negara dalam Laporan Hasil Perhitungan Investigatif.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Max memperkaya diri sendiri Rp 2,5 miliar, memperkaya Direktur CV Delima Mandiri sekaligus penerima manfaat PT Trikarya Abadi Prima, William Widarta, selaku pemenang lelang dalam proyek ini sebesar Rp 17.944.580.000.

Perbuatan mereka disebut merugikan keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp 20.444.580.000.

Editor: Syakirun Ni'am

Tag:  #terungkap #selisih #miliar #dari #harga #asli #dalam #pembelian #truk #angkut #basarnas

KOMENTAR