Kaesang Bisa Lapor ke KPK jika Penggunaan Jet Pribadi Dirasa Memiliki Konflik Kepentingan
Sebab, ketua umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu bukan pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Hal ini menyoal penggunaan jet pribadi bersama sang istri, Erina Gudono, yang belakangan disorot publik hingga viral.
Kendati begitu, Kaesang tetap bisa melapor ke KPK apabila penggunaan jet pribadi dirasa memiliki benturan konflik kepentingan.
"Jadi bukan wajib ya. Bisa melaporkan kalau memang yang bersangkutan merasa, 'oh ini saya mendapatkan ini ada conflict of interest', bisa melaporkan. Tapi kalau seandainya yang bersangkutan yakin tidak ada kaitannya, maka tidak perlu melaporkan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Kamis (29/8/2024).
"Dan range waktu untuk melaporkan ini kan ada 30 hari ya. Setelah yang bersangkutan menerima pemberian itu," imbuhnya.
Lebih lanjut, kata Tessa, KPK baru bisa meminta klarifikasi kepada Kaesang jika terdapat laporan dugaan tindak pidana korupsi, informasi intelijen, dan lainnya yang bisa ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
“Kembali lagi, itu butuh penelaahan terlebih dahulu melalui adanya laporan dari masyarakat,” katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pimpinan KPK telah memerintahkan Direktorat Gratifikasi untuk meminta klarifikasi kepada Kaesang.
Klarifikasi itu menyangkut dugaan gratifikasi berupa fasilitas jet pribadi Gulfstream G650ER yang dinikmati Kaesang dan Erina Gudono dalam perjalanan ke Amerika Serikat (AS).
Alex meminta bawahannya tidak usah khawatir karena tindakan tersebut merupakan bentuk pelaksanaan tugas KPK.
"Pimpinan sendiri sebenarnya sudah memerintahkan Direktur Gratifikasi, tolong dong itu informasi-informasi dari media itu diklarifikasi," ucap Alex dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/8/2024).
Menurut Alex, Kaesang tetap bisa dimintai klarifikasi meskipun bukan penyelenggara negara.
Sebab, Kaesang tetap merupakan anak Presiden Jokowi dan adik Gibran selaku mantan wali kota Solo dan wakil presiden terpilih.
Adapun delik gratifikasi diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Subyek hukum dalam pasal itu adalah penyelenggara negara yang dilarang menerima pemberian apapun yang berkaitan dengan jabatannya dan wajib melaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari kerja.
"Bisa, secara umum bisa. Ya kalau enggak bisa ya kayak saya, saya suruh saja anak saya untuk 'kamu terima saja semua itu'. Selesai sudah, bukan saya yang melakukan itu anak saya," kata Alex.
Dugaan gratifikasi jet pribadi ini bermula ketika Erina Gudono mengunggah foto jendela sebuah pesawat ketika mereka sedang dalam perjalanan ke Amerika Serikat.
Belakangan, diketahui bahwa pesawat yang ditumpangi Kaesang dan Erina merupakan jet pribadi.
Tag: #kaesang #bisa #lapor #jika #penggunaan #pribadi #dirasa #memiliki #konflik #kepentingan