Tak Semudah Itu Pakai Tanah Koruptor untuk Program 3 Juta Rumah, Kejagung: Kewenangan di Kemenkeu
Pemanfaatan tanah sitaan dari koruptor untuk program pembangunan 3 juta rumah bagi rakyat ternyata rumit.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan, penetapan status penggunaan barang rampasan negara ada di Kemenkeu.
"Kewenangan penetapan status penggunaan barang rampasan negara ada di Kemenkeu," kata Harli kepada Kompas.com, Minggu malam (26/1/2025).
Harli mengatakan instansi Aparat Penegak Hukum (APH) sifatnya hanya mengajukan usul saja.
"Instansi APH penyita hanya mengajukan usul," lanjut Harli.
Oleh karena itu, tanah koruptor tidak bisa serta merta langsung digunakan untuk progam 3 juta rumah.
Sebelumnya, rumitnya pemanfaatan lahan tanah bekas korupsi untuk program pembangunan 3 juta rumah bagi rakyat disampaikan oleh Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Fahri Hamzah.
"Sebenarnya itu agak rumit karena harus mengalami proses banding dan sebagainya," ujarnya saat mengunjungi Rumah Khusus (Rusus) Kedungsari, Kota Magelang, Jawa Tengah, Minggu (26/1/2025).
Tapi, Fahri menegaskan bahwa pemanfaatan tanah bekas korupsi untuk program 3 juta rumah tidak sepenuhnya gagal.
"Cuma, harus diserahkan dulu ke Dirjen Kekayaan Negara, enggak bisa langsung dipakai karena negara kita negara hukum," tukasnya.
Beberapa waktu lalu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima kunjungan kehormatan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI Maruarar Sirait, dalam rangka membahas pengadaan lahan untuk permukiman rakyat di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (22/10/2024).
Burhanuddin menyampaikan bahwa Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman RI memiliki program untuk membangun sekitar 5 juta unit rumah bagi masyarakat.
Burhanuddin bilang, program tersebut membutuhkan dukungan bersama agar dapat terlaksana dan tercapai sesuai target.
“Kejaksaan menaungi beberapa tanah sitaan negara, oleh karenanya kami akan sinergikan dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman agar tanah-tanah tersebut dapat digunakan untuk kepentingan rakyat," kata dia.
"Tentunya hal itu memerlukan mekanisme dan waktu dalam pengerjaannya,” tegasnya.
Tag: #semudah #pakai #tanah #koruptor #untuk #program #juta #rumah #kejagung #kewenangan #kemenkeu