Deretan Kebijakan Kontroversial Nadiem Makarim, Kini Dikritik Perkara Kenaikan UKT
Momen Nadiem Makarim menyampaikan Standar Nasional yang baru (Youtube/KEMENDIKBUDRI)
15:58
22 Mei 2024

Deretan Kebijakan Kontroversial Nadiem Makarim, Kini Dikritik Perkara Kenaikan UKT

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim tak hanya sekali menelurkan kebijakan yang kontroversial terkait perkembangan pendidikan di Indonesia.

Kekinian, Nadiem Makarim dibanjiri oleh kritikan publik lantaran tak bersikap tegas mengenai kenaikan Uang Kuliah Tunggal atau UKT yang diberlakukan di berbagai perguruan tinggi negeri atau PTN.

Bahkan, jawaban Nadiem dinilai tak tepat lantaran ia mengaku kenaikan UKT tak akan menjadi penyebab mahasiswa putus kuliah.

Lantas, seperti apa kebijakan kontroversial Nadiem Makarim yang membuat publik bergejolak?

Aturan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi

Nadiem Makarim merupakan salah satu menteri yang getol terhadap kasus kekerasan seksual di kampus.

Untuk itu, ia menggalakan Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 tahun 2021 tentang penanganan kekerasan di perguruan tinggi.

Kendati diterima dengan baik oleh kaum perempuan, peraturan tersebut disambut dengan tudingan oleh beberapa politisi.

Seperti contohnya, sosok politikus PKS Al Muzammil Yusuf menuding bahwa istilah 'tanpa persetujuan korban’ di sejumlah definisi kekerasan seksual dalam Pasal 5 Permendikbudristek itu dituding memberi ruang untuk seks bebas asalkan dilakukan suka sama suka.

“Seks dengan persetujuan, yang dianggap tanpa kekerasan, dengan kesadaran dianggap itu sehat dan sah. Dengan consent sex Barat, maka itu bukan kekerasan (seksual). Saya kira ini tidak patut diajarkan kepada mahasiswa di Indonesia,” bunyi pernyataan Al Muzammil Yusuf, dikutip Suara.com pada Rabu (22/5/2024).

Hilangnya pendidikan Pancasila dan bahasa Indonesia dari kurikulum

Pendidikan Pancasila dan bahasa Indonesia sempat hilang dari naskah Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan.

Sontak, Nadiem akhirnya memutuskan untuk mengembalikan kedua mata pelajaran tersebut sesuai dengan amanat UU No. 20 Tahun 2003 yang meletakkan Pancasila sebagai dasar pendidikan di Indonesia.

Hapus skripsi sebagai syarat lulus

Nadiem juga sempat meneken Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi disebutkan kalau mahasiswa jenjang S1 dan D4.

Peraturan tersebut berimbas ke fakta bahwa skripsi tak lagi menjadi syarat mengejar gelar S1 dan D4. Kendati demikian, Nadiem menegaskan seluruh keputusan akhir akan diserahkan ke kampus.

“(Syarat lulus) bukan hanya skripsi tesis dan disertasi. Keputusan ini ada di perguruan tinggi," kata Nadiem, dikutip pada Rabu (22/5/2024).

Tak tegas terkait kenaikan UKT

Nadiem Makarim kini turut merespon soal kenaikan UKT yang diberlakukan di berbagai PTN di Indonesia. Ia dituding tak memberikan sikap tegas untuk menyetop kenaikan tersebut.

Adapun Nadiem tegas bahwa kenaikan tersebut dalam angka rasional. Ia juga yakin bahwa kenaikan UKT tak akan membuat para mahasiswa putus kuliah.

"Tidak ada mahasiswa yang seharusnya gagal kuliah atau tiba-tiba harus membayar lebih banyak akibat kebijakan ini," tegas sang Mendikbud Ristek dalam rapat kerja dengan Komisi X di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/5/2024).

Sontak, publik kini mulai menuangkan kekesalan mereka di media sosial lantaran sang menteri tidak tegas.

"Ngaco banyak kocak, malah terbanyak tuh putus kuliah karna biaya," tulis salah seorang warganet.

Kontributor : Armand Ilham

Editor: Agatha Vidya Nariswari

Tag:  #deretan #kebijakan #kontroversial #nadiem #makarim #kini #dikritik #perkara #kenaikan

KOMENTAR