Panduan Lengkap Puasa Setengah Hari Saat Bulan Ramadhan: Syarat, Ketentuan, dan Hukumnya
Ilustrasi puasa (freepik)
17:05
17 Maret 2024

Panduan Lengkap Puasa Setengah Hari Saat Bulan Ramadhan: Syarat, Ketentuan, dan Hukumnya

Puasa setengah hari saat bulan Ramadhan tampaknya sudah menjadi fenomena yang lumrah terjadi di Tanah Air, terutama bagi anak-anak yang belum balig.

Banyak orang tua yang mengajarkan anak-anaknya berpuasa setengah hari. Tujuannya agar mereka belajar mengamalkan rukun Islam keempat sejak dini.

Lantas, bagaimana sesungguhnya hukum puasa setengah hari? Apakah hanya boleh dilakukan oleh anak-anak yang belum baligh atau diperbolehkan juga untuk orang dewasa?

Ilustrasi Puasa Ramadhan 2024. [Pixabay] Ilustrasi Puasa Ramadhan 2024. [Pixabay]

Hukum Puasa Setengah Hari untuk Anak-anak

Puasa diwajibkan bagi mereka yang sudah berusia balig. Sehingga untuk anak-anak yang belum cukup umur tidak memiliki kewajiban untuk menjalankan ibadah puasa selama Ramadhan.

Kendati demikian, tidak ada aturan yang melarang bagi anak-anak yang belum balig untuk berlatih puasa misalnya dengan puasa setengah hari dari terbitnya fajar hingga waktu Zuhur.

Dalam Kitab Al-Muhadzzab karya Abu Ishaq Ibrahim Asy-Syairazy dijelaskan bila anak usia 7 tahun dianjurkan untuk mulai ikut berpuasa apabila sudah kuat. 

وَأَمَّا الصَّبِيُّ فَلَا تَجِبُ عَلَيْهِ لِقَوْلِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ: عَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَبْلُغَ وَعَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الْمَجْنُوْنِ حَتَّى يُفِيْقَ وَيُؤْمَرُ بِفِعْلِهِ لِسَبْعِ سِنِيْنَ إِذَا أَطَاقَ الصَّوْمَ وَيُضْرَبُ عَلَى تَرْكِهِ لِعَشْرٍ قِيَاساً عَنِ الصَّلاَة

Artinya: Adapun anak kecil, maka tidak wajib baginya berpuasa, karena ada hadis Nabi SAW, 'Kewajiban diangkat dari tiga orang, yaitu anak kecil hingga ia balig, orang yang tidur hingga bangun, orang gila sampai ia sadar'. Anak kecil berumur tujuh tahun diperintahkan untuk berpuasa apabila ia kuat, dan anak yang sudah berumur sepuluh tahun dipukul jika meninggalkan puasa, diqiyaskan dengan salat. (Al-Muhadzzab fî Fiqhis Syafi'i, Juz I, Halaman 325)

Hukum Puasa Setengah Hari untuk orang Dewasa

Hakikat berpuasa adalah dimulai saat terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari. Dengan begitu maka haram hukumnya bagi muslim dan muslimah yang sudah balig membatalkan puasa sebelum waktu yang telah ditentukan.

Seorang muslim dan muslimah akan mendapatkan dosa besar apabila membatalkan puasa dengan sengaja, kecuali jika ada uzur yang memperbolehkannya untuk berbuka. Misalnya sedang melakukan perjalanan jauh, sakit parah, dan lainnya.


وَيُحْرَمُ عَلَى الصَّائِمِ الْأَكْلُ وَالشُّرْبُ لِقَوْلِهِ عَزَّ وَجَلَّ: وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ البقرة

Artinya: Diharamkan makan minum bagi orang yang berpuasa, karena firman Allah SWT, 'Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam (waktu fajar), kemudian sempurnakanlah puasa sampai datang waktu malam. (Al-Muhadzzab fî Fiqhis Syafi'i, Juz I, Halaman 325)

Editor: Agatha Vidya Nariswari

Tag:  #panduan #lengkap #puasa #setengah #hari #saat #bulan #ramadhan #syarat #ketentuan #hukumnya

KOMENTAR