Pacaran Bisa Membatalkan Puasa di Bulan Ramadhan? Simak Penjelasan dalam Pandangan Hukum Islam dan Hadits
Ilustrasi Pacaran. (Freepik)
21:38
29 Pebruari 2024

Pacaran Bisa Membatalkan Puasa di Bulan Ramadhan? Simak Penjelasan dalam Pandangan Hukum Islam dan Hadits

Ketika menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan, seseorang perlu menahan hawa nafsu karena hal ini dapat membatalkan puasanya.  Bulan yang penuh berkah dan ampunan bagi umat Islam.   Di bulan ini, umat Islam diwajibkan untuk berpuasa dari fajar hingga maghrib sebagai salah satu rukun Islam. Selain menahan lapar dan haus, juga harus menjaga diri dari segala hal yang dapat mengurangi atau membatalkan pahala puasa, termasuk pacaran.   Pacaran adalah hubungan antara dua orang yang saling menyukai dan berkomitmen untuk menjalin asmara. Namun, dalam pandangan Islam, pacaran tidak diperbolehkan karena mengandung unsur zina, yaitu perbuatan yang melanggar batas-batas syariat Allah SWT dalam pergaulan antara laki-laki dan perempuan.    

  Meskipun tidak melakukan perbuatan zina, tetap tidak diperbolehkan bagi seseorang untuk berduaan dengan lawan jenis yang bukan mahramnya dalam agama Islam. Karena tindakan tersebut dapat menimbulkan gangguan dari setan yang akan memicu hawa nafsu yang pada akhirnya dapat berujung pada perbuatan zina.   Zina adalah dosa besar yang sangat dibenci oleh Allah SWT. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:   وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا   “Janganlah kalian mendekati zina, karena zina adalah perbuatan keji dan jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra: 32)  

  Zina tidak hanya terbatas pada hubungan intim di luar nikah, tetapi juga mencakup segala hal yang dapat memicu syahwat dan nafsu, seperti melihat, mendengar, berbicara, menyentuh, atau berduaan dengan lawan jenis yang bukan mahram.   Rasulullah SAW bersabda   “Setiap anak Adam telah ditakdirkan mendapat bagian untuk berzina dan ini suatu yang pasti terjadi, tidak bisa dielakkan. Zina kedua mata adalah dengan melihat. Zina kedua telinga dengan mendengar. Zina lisan adalah dengan berbicara. Zina tangan adalah dengan meraba (menyentuh). Zina kaki adalah dengan melangkah. Zina hati adalah dengan menginginkan dan berangan-angan. Lalu kemaluanlah yang nanti akan membenarkan atau mengingkari yang demikian.” (HR Muslim nomor 6925).  

  Pacaran sangat sering didengar dan menggambarkan hubungan laki-laki dan perempuan. Islam telah mengatur bagaimana seharusnya hubungan laki-laki dan perempuan, dikutip dari website muhammadiyah.or.id:   1. Pergaulan bebas antara laki-laki dan perempuan, bersuka-sukaan mencapai apa yang disenangi mereka.   2. Pacaran berarti “bergendak” yang sama artinya dengan berkencan atau berpasangan untuk berzina.  

  3. Pacaran berarti berteman dan saling menjajaki kemungkinan untuk mencari jodoh berupa suami atau istri.   4. Pacaran menurut arti pertama dan kedua jelas dilarang oleh agama Islam,  Berdasarkan nash: Allah swt berfirman,   وَلاَ تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلاً . (الإسراء    Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. al-Isra’ (17): 32)  

  Hukum Pacaran Saat Puasa   Hukum pacaran saat puasa jelas saja menimbulkan kerugian bagi yang melaksanakannya. Hal ini lantaran bulan Ramadhan adalah bulan yang amat suci dan sakral. Sudah kita ketahui bersama bahwa puasa bukanlah hanya menahan lapar dan dahaga saja tetapi juga harus meninggalkan maksiat. Hukum pacaran saat puasa jelas tidak boleh. Pacaran tidaklah lepas dari zina mata, zina tangan, zina kaki dan zina hati.    Dari Abu Hurairah, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang dikutip dari umroh.com memaparkan sebagai berikut:   كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنَ الزِّنَى مُدْرِكٌ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ وَالأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الاِسْتِمَاعُ وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ  

  “Setiap anak Adam telah ditakdirkan bagian untuk berzina dan ini suatu yang pasti terjadi, tidak bisa tidak. Zina kedua mata adalah dengan melihat. Zina kedua telinga dengan mendengar. Zina lisan adalah dengan berbicara. Zina tangan adalah dengan meraba (menyentuh). Zina kaki adalah dengan melangkah. Zina hati adalah dengan menginginkan dan berangan-angan. Lalu kemaluanlah yang nanti akan membenarkan atau mengingkari yang demikian.” (HR. Muslim no. 6925)   Berdasarkan sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam,   لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ مَعَ ذِى مَحْرَمٍ   “Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita kecuali jika bersama mahramnya.” (HR. Bukhari no. 5233)  

  Segala hal yang akan mengantarkan pada yang haram juga dilarang, termasuk pacaran. Oleh karenanya, segala hal yang mengantarkan pada zina, jadi terlarang. Allah Ta'ala berfirman,   وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا   “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.”(QS. Al Isro’: 32)   Hukum pacaran di bulan Ramadhan adalah haram dan tidak sesuai dengan tujuan puasa, yaitu untuk meningkatkan ketaqwaan kepada Allah SWT. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:  

  يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُون   “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 183)   Larangan dalam ayat lebih keras daripada perkataan ‘Janganlah melakukannya’. Artinya bahwa jika kita mendekati zina saja tidak boleh, apalagi sampai melakukan zina, jelas-jelas lebih terlarang. Asy Syaukani dalam Fathul Qodir mengatakan, ”Apabila perantara kepada sesuatu saja dilarang, tentu saja tujuannya juga haram dilihat dari maksud pembicaraan.”  

  Ruginya Pacaran dan Maksiat Saat Puasa   Aktivitas pacaran dapat merusak puasa, tentu saja kita harus meninggalkan maksiat. Orang yang bermaksiat saat puasa bisa membuat pahala puasanya yang amat besar hilang atau tidak mendapatkan sama sekali.   Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,   مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِى أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ   “Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta malah mengamalkannya, maka Allah tidak butuh dari rasa lapar dan haus yang dia tahan.” (HR. Bukhari no. 1903).  

  Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,   لَيْسَ الصِّيَامُ مِنَ الأَكْلِ وَالشَّرَبِ ، إِنَّمَا الصِّيَامُ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ   “Puasa bukanlah hanya menahan makan dan minum saja. Akan tetapi, puasa adalah dengan menahan diri dari perkataan sia-sia dan kata-kata kotor.” (HR. Ibnu Khuzaimah 3: 242. Al A'zhomi mengatakan bahwa sanad hadits tersebut shahih).

Editor: Nicolaus Ade

Tag:  #pacaran #bisa #membatalkan #puasa #bulan #ramadhan #simak #penjelasan #dalam #pandangan #hukum #islam #hadits

KOMENTAR