Santer Isu Prabowo Subianto dan Titiek Soeharto Rujuk Usai Menang Pilpres, Harus Akad Nikah Ulang Lagi?
Titiek Soeharto, Didit Prabowo dan Prabowo Subianto (instagram)
11:28
16 Februari 2024

Santer Isu Prabowo Subianto dan Titiek Soeharto Rujuk Usai Menang Pilpres, Harus Akad Nikah Ulang Lagi?

Prabowo Subianto dan Titiek Soeharto ramai diisukan kembali rujuk. Prabowo bahkan sampai didorong oleh pendukungnya untuk balikan jadi suami istri dengan Titiek ketika dia sedang menyampaikan pidato kemenangan Pilpres 2024. 

Diketahui bahwa Prabowo dan Titiek memang telah bercerai sejak 1998 setelah keduanya menikah selama 15 tahun atau tepatnya pada 8 Mei 1983. Pasca perceraian tersebut, baik Prabowo maupun Titiek sama-sama tidak pernah menikah lagi. 

Lantas masih bisalah keduanya rujuk? Dalam ketentuan Islam, rujuk berarti posisi istri masih dalam masa iddah talak raj‘i atau talak satu maupun talak dua, bukan dari talak ba’in, baik bain sugra maupun bain kubra. Karena itu, tidak sah rujuk setelah habis masa iddah, sebab sudah menjadi talak bain sugra. 

Kisah cinta antara Prabowo Subianto dan Titiek Soeharto seolah tak lekang oleh waktu. (Instagram/@titiksoeharto)Kisah cinta antara Prabowo Subianto dan Titiek Soeharto seolah tak lekang oleh waktu. (Instagram/@titiksoeharto)

Meski begitu, bukan berarti mantan suami dan mantan istri itu tidak bisa kembali bersama. Dikutip dari NU Online, jika sudah masuk talak bain sugra tetapi pasangan ingin kembali bersama, maka harus melakukan akad baru, sebagaimana akad perkawinan pada umumnya.

Hal itu pula yang perlu dilakukan oleh Prabowo dan Titiek jika ingin kembali jadi suami dan istri. Sebab, keduanya telah bercerai selama 25 tahun. Sedangkan masa iddah dalam Islam hanya berlaku selama 130 hari atau sekitar 4 bulan.

Begitu pula jika talak yang dijatuhkan adalah talak tiga atau talak ba’in kubra. Walaupun masa iddah belum habis, maka sang suami tidak bisa langsung rujuk atau menikah dengannya kecuali setelah terpenuhi lima persyaratan. 

Seperti halnya istri yang ditalak ba’in, istri yang ditalak dengan talak fasakh dan istri yang ditalak khulu‘ pun tidak bisa dirujuk. Sehingga sang suami yang ingin kembali kepadanya harus melakukan akad baru. Begitu pula yang ditalak tetapi belum pernah dicampuri, juga tidak bisa rujuk sebab ia tidak memiliki masa iddah.

Editor: Bimo Aria Fundrika

Tag:  #santer #prabowo #subianto #titiek #soeharto #rujuk #usai #menang #pilpres #harus #akad #nikah #ulang #lagi

KOMENTAR