4 Cara Aman Hadapi Kekerasan Berbasis Gender Online
Diskusi Kolaboratif Program DFAT, Kemitraan Australia–Indonesia: INOVASI, INKLUSI, KONEKSI, dan SKALA yang bertemakan Dukung Penguatan Keamanan Digital bagi Perempuan dan Anak, yang digelar di Jakarta Pusat, Rabu (10/12/2025)(KOMPAS.com/DEVI PATTRICIA)
16:35
12 Desember 2025

4 Cara Aman Hadapi Kekerasan Berbasis Gender Online

- Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) menjadi ancaman yang kian sering dialami perempuan dan anak di ruang digital. 

Meski bentuknya terjadi di dunia maya, dampaknya bisa menyentuh kondisi psikologis hingga keamanan fisik. Oleh karena itu, penting bagi korban mengetahui langkah-langkah aman yang dapat dilakukan. 

Asisten Koordinator Resource Center Komnas Perempuan, Robby Kurniawan membagikan empat tindakan utama yang harus segera dilakukan korban untuk melindungi diri dan memastikan kasus dapat ditangani secara tepat.

1. Berani melapor

Dalam banyak kasus, korban KBGO memilih diam dan tidak melapor karena takut atau tidak mengetahui prosedurnya. 

Robby menjelaskan, ketidakberanian korban sering muncul karena kebingungan seputar proses pelaporan.

“Harus berani untuk melaporkan, karena terkadang korban itu enggan melapor karna tidak tahu apakah melapor itu gratis atau berbayar,” ujarnya dalam Diskusi Kolaboratif DFAT: Dukung Penguatan Keamanan Digital bagi Perempuan dan Anak, di Jakarta Pusat, Rabu (10/12/2025).

Ia menegaskan, korban tidak perlu khawatir terkait biaya maupun kerahasiaan data pribadi mereka.

“Lalu khawatir data atau identitas itu akan tersebar jika melapor. Padahal data korban akan kami jaga dan tidak dikenakan biaya jika melapor,” jelas Robby.

Komnas Perempuan juga mengingatkan bahwa pelaporan bisa dilakukan ke sejumlah saluran resmi KemenPPPA, dengan hotline 129. 

Dengan melapor, korban membuka akses terhadap bantuan hukum, psikologis, maupun pendampingan yang diperlukan untuk menangani kasus.

Ilustrasi korban KDRT.SHUTTERSTOCK/KIEFERFIX Ilustrasi korban KDRT.

2. Menanyakan hak pelapor agar penanganan lebih transparan

Setelah melapor, korban berhak mengetahui proses dan hak apa saja yang bisa mereka dapatkan selama penanganan kasus. Robby mendorong korban untuk tidak ragu bertanya kepada petugas.

“Kalau sudah melapor, yakinlah bahwa pelaporan tersebut akan ditindak lanjuti. Maka, penting untuk menanyakan kepada petugas terkait soal hak apa saja yang akan diperoleh korban atau pelapor,” katanya.

Ia menambahkan, aparat hukum maupun lembaga berwenang wajib menjelaskan hak-hak pelapor secara lengkap. 

Transparansi ini penting agar korban merasa aman, terlindungi, dan tahu apa yang bisa dilakukan sepanjang proses hukum berjalan.

3. Memahami kerangka hukum yang melindungi korban

Korban sering merasa ragu melapor karena berpikir kasus mereka sulit dibuktikan. Namun, menurut Robby, kerangka hukum di Indonesia telah memberikan landasan kuat untuk melindungi korban KBGO.

“Ada beberapa pasal yang digunakan aparat penegak hukum dalam menangani kasus kekerasan seksual, aparat bisa menggunakan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang mana satu bukti saja dan didukung keterangan korban sudah cukup,” jelasnya.

Pernyataan ini menegaskan bahwa korban tidak perlu takut jika bukti yang mereka miliki tidak banyak. 

Selama bukti mendukung dan disertai keterangan yang konsisten, aparat penegak hukum dapat melanjutkan proses.

4. Jangan hapus bukti

Salah satu kesalahan yang sering dilakukan korban adalah menghapus bukti kekerasan digital karena merasa takut, malu, atau tidak ingin mengingat kejadian tersebut. Padahal, bukti adalah elemen terpenting dalam proses penanganan.

“Kadang bukti korban dihapus karena dia tidak mau menyimpannya, tapi setidaknya berikan bukti tersebut ke pendamping yang dipercaya, supaya penanganannya lebih mudah ke depannya,” terang Robby.

Bukti dapat berupa tangkapan layar, rekaman pesan, foto, atau informasi lain yang menunjukkan ancaman atau tindakan kekerasan. 

Menyimpannya dengan aman, bahkan menitipkannya kepada pendamping atau lembaga tepercaya, akan mempermudah pembuktian dan mempercepat proses pemulihan maupun penegakan hukum.

Dengan memahami langkah-langkah yang harus dilakukan, korban memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan perlindungan dan keadilan. 

Komnas Perempuan menegaskan bahwa setiap korban memiliki hak untuk aman, didampingi, dan mendapatkan penanganan yang layak. Jangan ragu mencari bantuan, karena kamu tidak sendirian. 

Tag:  #cara #aman #hadapi #kekerasan #berbasis #gender #online

KOMENTAR