Biodata dan Kekayaan Denny Indrayana: Digugat Rp 500 Juta oleh Almas Tsaqibbirru
Kolase Denny Indrayana dan Almas Tsaqibbiru Re A. [Istimewa)
09:58
2 Pebruari 2024

Biodata dan Kekayaan Denny Indrayana: Digugat Rp 500 Juta oleh Almas Tsaqibbirru

Denny Indrayana digugat oleh Almas Tsaqibbirru yang merupakan putra dari Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) untuk membayar Rp500 miliar atas perbuatan melawan hukum. Almas mendaftarkan gugatan yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru itu pada Senin, 29 Januari 2024.

Sebelumnya Almas juga menggugat cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka ke PN Surakarta dan menuntut ganti kerugian sejumlah Rp10 juta. Padahal sebelumnya Almas mengajukan gugatan batas usia capres-cawapres ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar Wali Kota Solo itu bisa melaju jadi cawapres di Pilpres 2024.

Lantas siapa sebenarnya Denny Idrayana yang digugat Almas  Rp 500 juta? Simak juga harta kekayaan Denny Indrayana berikut ini.

Profil dan Biodata Denny Indrayana

Denny Indrayana. (Suara.com/Ria Rizki)Denny Indrayana. (Suara.com/Ria Rizki)

Denny Indrayana adalah pendiri dan senior partner Integrity Law Firm, sebuah kantor advokat dan konsultan hukum di Jakarta dan berkantor cabang di Melbourne, Australia. Pria yang kerap dipanggil Denny itu lahir di Kota Baru, Pulau Laut, Kalimantan Selatan pada 11 Desember 1972 sehingga kini berusia 51 tahun.

Ayahnya merupakan pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Perhutani II. Hal itulah yang membuat Denny menghabiskan masa kecil dan sekolahnya berpindah-pindah kota, karena mengikuti daerah yang menjadi tempat tugas sang ayah. 

Denny sempat menempuh pendidikan Sekolah Dasar (SD) sampai kelas tiga di Manokwari, Papua. Kemudian berpindah sekolah dan menyelesaikan pendidikan SD, SMP dan SMA di Kalimantan Selatan. 

Setelah lulus SMA, Denny mengambil jurusan hukum di Universitas Gadjah Mada (UGM) dan lulus pada tahun 1995. Kemudian dia melanjutkan pendidikan magister hukum dengan beasiswa Australian Development Scholarship dan berhasil lulus dengan gelar LL. M di Minnesota University, Amerika Serikat tahun 1997. 

Sepulang dari Amerika, Denny bekerja sebagai konsultan hukum di Karim Sani hingga tahun 2000. Kemudian dia menjadi dosen di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta pada 2000-2001. 

Denny lalu menjabat sebagai dosen di UGM pada tahun 2001. Sembari bekerja, dia menempuh pendidikan doktoral hukum di Melbourne Law School, University of Melbourne, Australia dan berhasil menyelesaikan pendidikan pada tahun 2005. 

Pada tahun 2006, Denny ditunjuk menjadi Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi, Fakultas Hukum UGM hingga tahun 2008. Selanjutnya dia mendirikan sekaligus menjabat sebagai Direktur Indonesia Court Monitoring pada 2008. 

Berikutnya Denny dipercaya menjabat sebagai Staf Khusus Presiden bidang Hukum, HAM dan Pemberantasan KKN periode 2008-2011. Kemudian, dia menduduki Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Mafia Hukum periode 2009-2011. 

Pada 1 September 2010, Denny mendapatkan gelar profesor dari UGM. Selanjutnya, Denny ditunjuk sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM periode 2011-2014. Kemudian, Denny menerima gelar Guru Besar Fakultas Hukum UGM pada 6 Februari 2012.  

Di luar akademisi dan pemerintahan, Denny sempat menjabat sebagai Senior Advisor for Anti Corruption and Legal Aid Programs di Australia Indonesia Partnership for Justice pada tahun 2014, Senior Advisor di Assegaf Hamzah and Partners Law Firm pada 2015, Senior Advisor di Bagus Enrico and Partners Law Firm pada 2016. Dia juga merupakan pendiri dan senior partner Intergrity Law Firm pada 2015 hingga sekarang.

Biodata Denny Indrayana

Nama lengkap : Denny Indrayana

Tempat, tanggal lahir: Kotabaru, Kalimantan Selatan, 11 Desember 1972

Usia: 51 tahun

Partai Politik: Demokrat (sejak tahun 2023)

Pekerjaan : Aktivis, Akademisi dan Lawyer di Indonesia dan Australia

Harta Kekayaan Denny Indrayana

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana. [ANTARA/Fathur Rochman]Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana. [ANTARA/Fathur Rochman]

Denny Indrayana tercatat melaporkan harta kekayaannya terakhir kali pada 26 Agustus 2020. LHKPN itu diserahkannya saat mencalonkan diri sebagai Cagub Kalsel. Berdasarkan laporan itu, Denny mempunyai total harta kekayaan Rp 16.284.114.379 (Rp 16,2 miliar)

Tanah dan bangunan milik Denny yang berada di Bekasi, Bogor hingga Sleman jadi penyumbang terbesar harta kekayaannya sebesar Rp. 12.444.921.502 (Rp 12,4 miliar). Denny juga melaporkan kepemilikan 5 kendaraan yang terdiri dari 3 mobil dan 2 sepeda motor dengan total nilai Rp 441.500.000.

Selain itu Denny memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp 505.500.000, surat berharga senilai Rp. 693.964.262, kas dan setara kas senilai Rp 1.198.228.615 dan harta lainnya Rp 1.000.000.000.

Total harta kekayaan Denny adalah Rp 16.284.114.379. Namun Denny tercatat memiliki utang sebesar Rp 5.870.780.210 sehingga total harta kekayaan bersihnya adalah Rp 10.413.334.169 (10,4 miliar)

Digugat oleh Almas

Almas Tsaibbbirru, pemohon sekaligus mahasiswa UNSA (Universitas Surakarta) yang merupakan putra sulung dari Boyamin Saiman. [Suara.com/Ronald Seger Prabowo]Almas Tsaibbbirru, pemohon sekaligus mahasiswa UNSA (Universitas Surakarta) yang merupakan putra sulung dari Boyamin Saiman. [Suara.com/Ronald Seger Prabowo]

Denny Indrayana digugat Almas Tsaqibbirru untuk membayar Rp500 miliar atas perbuatan melawan hukum. Gugatan itu didaftarkan Almas pada Senin, 29 Januari 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru. Sidang pertama perkara perdatanya akan digelar pada Selasa, 6 Februari 2024 pukul 09.00 WITA mendatang.

Dalam gugatannya, Almas mempermasalahkan ucapan Denny dalam beberapa kesempatan terkait putusan syarat usia capres-cawapres di MK. Di antaranya Denny sempat menyatakan putusan MK nomor: 90/PUU-XXI/2023 ada indikasi kejahatan yang terencana dan terorganisasi.

Selain itu, Almas keberatan dengan penilaian Denny yang menyebut dirinya dan sang ayah punya kedekatan dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi), ayah Gibran Rakabuming Raka yang diuntungkan dengan putusan MK dimaksud. Almas merasa dirugikan terkait penilaian Denny itu dan minta ganti rugi.

Setidaknya ada 8 poin tuntutan dalam gugatan Almas itu. Satu di antaranya adalah meminta hakim PN Banjarbaru menghukum Denny Indrayana membayar kerugian immateriel setara dengan Rp500 miliar.

Sebelumnya, Almas juga menggugat Gibran Rakabuming Raka ke PN Surakarta dan menuntut ganti kerugian sejumlah Rp10 juta. Padahal Almas dulunya mengajukan gugatan terkait batas usia capres-cawapres yang memperbolehkan seseorang di bawah usia 40 tahun maju asal pernah menjadi Kepala Daerah.

Dengan dikabulkannya gugatan Almas itu, Gibran akhirnya bisa maju jadi calon wakil presiden (cawapres) mendampingi Prabowo Subianto di Pilpres 2024. 

Kontributor : Trias Rohmadoni

Editor: Ruth Meliana

Tag:  #biodata #kekayaan #denny #indrayana #digugat #juta #oleh #almas #tsaqibbirru

KOMENTAR