Kini Soroti Utang Masjid Al Jabbar, Dedi Mulyadi Pernah Sindir Ridwan Kamil: Sekolah Amerika, tapi
Kolase Dedi Mulyadi dan Ridwan Kamil
16:31
6 April 2025

Kini Soroti Utang Masjid Al Jabbar, Dedi Mulyadi Pernah Sindir Ridwan Kamil: Sekolah Amerika, tapi

Masjid Al Jabbar menjadi salah satu buah karya Ridwan Kamil selama menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat periode 2018-2023. Namun belakangan masjid megah ini menjadi perbincangan publik karena disebut dibangun dengan memakai dana pinjaman.

Hal ini sebagaimana diungkap di salah satu konten Gubernur Jawa Barat periode 2025-2030, Dedi Mulyadi, lewat kanal YouTube-nya. Terungkap bahwa Masjid Al Jabbar dibangun dengan memakai dana pinjaman dari Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

"Masjid Al Jabbar dari dana PEN? Oh jadi Al Jabbar itu dibangun dari dana pinjaman?" tutur Dedi dalam potongan videonya yang kembali diviralkan oleh akun Instagram @/bandungfold, dilihat pada Minggu (6/4/2025).

Salah satu potret masjid Al Jabbar di Kota Bandung. (Twitter)Salah satu potret masjid Al Jabbar di Kota Bandung. (Twitter)

Tak hanya itu, perkara biaya pemeliharaan Masjid Al Jabbar juga sangat mencuri perhatian, sebab angkanya mencapai Rp42 miliar per tahun. Akun @/bandungfold memperkirakan setidaknya perlu dikucurkan biaya senilai Rp3,5 miliar per bulan untuk memastikan masjid terapung itu tetap terpelihara dengan baik.

Hal ini membuat penilaian Dedi terhadap RK kembali disoroti warganet. Penilaian ini terungkap ketika politisi Gerindra itu menjadi narasumber sebuah acara, yang videonya kembali diviralkan oleh akun TikTok @/fanncorp.

Awalnya Dedi tak menampik bahwa RK sangat lekat dengan Jawa Barat, yang tentu membuatnya kala itu berpotensi menjadi pesaing Dedi untuk memperebutkan kursi Jabar 1. Namun pada akhirnya RK diketahui mencalonkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta meski berujung kalah dari Pramono Anung dan Rano Karno.

"Kang RK memang identik dengan Jawa Barat karena Kang RK memang orang Sunda ya," tutur Dedi.

"Tetapi dari sisi kemampuan kepemimpinannya, sebenarnya Kang RK itu wajah kota. Dia kan Wali Kota Bandung, sekolahnya ITB, sekolahnya juga (di) Amerika. Kemudian style-nya, style kota. Yang wajah desa itu saya sebenarnya," imbuhnya.

"Jadi sebenarnya yang cocok memimpin Jawa Barat itu yang berwajah desa atau bagaimana?" tanya sang pembawa acara.

Dedi lalu secara tersirat mengiyakan pertanyaan tersebut, salah satu alasannya karena mayoritas masyarakat Jawa Barat masih hidup bersinggungan erat dengan alam.

"Karena masyarakat Jawa Barat itu adalah masyarakat yang mayoritas hari ini masih (bekerja di) sawah, masih (bekerja di) kebun, masih sungai. Ya wajah desa lebih cocok mimpin Jawa Barat," imbuhnya.

Kualitas ini yang menurut Dedi membuatnya berbeda dari sosok sang politisi Golkar. "Kang RK itu wajah kota," tandasnya.

Hukum Membangun Masjid dengan Dana Pinjaman

Masjid Al Jabbar. (Suara.com/Dini Afrianti)Masjid Al Jabbar. (Suara.com/Dini Afrianti)

Lalu seperti apa hukumnya membangun masjid dengan memakai uang pinjaman? Topik ini rupanya pernah disinggung oleh sejumlah ulama, salah satunya Ustaz Dr. Erwandi Tarmizi, MA., yang juga merupakan dosen Institut Agama Islam Tazkia.

Ustaz Erwandi menekankan bahwa dalam Islam tidak ada pembangunan masjid memakai utang. "Siapa yang nyuruh (berutang untuk membangun masjid)? Tidak pernah masjid dibangun dalam Islam dengan cara utang," tegas Ustaz Erwandi dalam ceramah yang diunggah oleh kanal YouTube Islam It’s ME.

Ustaz Erwandi lalu mencontohkan pembangunan masjid di masa Nabi Muhammad SAW. "Masjid Rasulullah SAW, tanahnya Rasulullah beli, tidak ngutang. Beli tanahnya dari seorang anak yatim. Kemudian diwakafkan oleh Rasulullah untuk Allah. Karena syarat masjid adalah wakaf. Kemudian dibangun ala kadarnya," tuturnya.

Hal senada juga pernah dibahas oleh Ustaz Abdul Barr Kaisinda. Disebutkan bahwa yang patut diperhatikan adalah akad saat dilakukan utang untuk pembangunan masjid. Apabila akad yang dilakukan sesuai dengan syariat Islam, maka hukumnya boleh.

"Harus dilihat akadnya seperti apa. Dari sisi mana mereka mau pinjami? Masjid bukan suatu badan usaha, kalau mau secara syariat. Kalau mau dengan cara syariat ya udah, 'Nih ada enggak pinjam Rp1 miliar nanti balikin Rp1 miliar'. Ini tadi kan bilang meminjam, berutang. Ya seperti itu itu syariatnya, pinjam Rp1 miliar kembali Rp1 miliar. Kalau seperti itu, boleh," terang Ustaz Abdul dalam konten Konsultasi Syariah di YouTube Yufid TV.

Editor: Nur Khotimah

Tag:  #kini #soroti #utang #masjid #jabbar #dedi #mulyadi #pernah #sindir #ridwan #kamil #sekolah #amerika #tapi

KOMENTAR