WNI Ditangkap Polisi Palsukan Surat-surat Jual Beli 45 Mobil Jepang di Aichi
Seorang WNI pria Harry Prasetia (55) ditangkap polisi Jepang kemarin pagi (10/1/2024) karena menyerahkan dokumen dan mendaftarkan mobil yang dijual kepada orang lain dengan berpura-pura menggunakannya seolah-olah itu miliknya. Perbuatan pemalsuan dokumen dilakukan diduga terhadap 45 mobil yang diperjualbelikannya. 
21:30
11 Januari 2024

WNI Ditangkap Polisi Palsukan Surat-surat Jual Beli 45 Mobil Jepang di Aichi

- Seorang WNI pria Harry Prasetia (55) ditangkap polisi Jepang, Rabu (10/1/2024).

Harry diduga menyerahkan dokumen dan mendaftarkan mobil yang dijual kepada orang lain dengan berpura-pura menggunakannya seolah-olah itu miliknya.

Perbuatan pemalsuan dokumen diduga dilakukan pada 45 mobil yang diperjualbelikannya.

Menurut polisi, tersangka, Harry Prasetia (55), seorang warga negara Indonesia dari Kota Hekinan, Prefektur Aichi, diduga secara curang mendaftarkan mobil penumpang yang dijual kepada seorang pria Indonesia lainnya yang tinggal secara ilegal di Jepang pada bulan April tahun lalu dengan menyerahkan dokumen palsu ke kantor Biro Transportasi Chubu dan berpura-pura mobil tersebut digunakan olehnya.

Menanggapi penyelidikan tersebut, Harry Prasetia mengakui tuduhan yang dijatuhkan pihak kepolisian Okazaki prefektur Aichi.

Empat puluh lima mobil telah diidentifikasi atas nama Harry Prasetia dan polisi sedang menyelidiki pendaftaran palsu lainnya.

Hukuman penjara sekitar 3 tahun dan atau denda 3 juta yen akan menjadi sanksi bagi perbuatannya tersebut nantinya.

Sementara itu bagi para UKM Handicraft dan pecinta Jepang yang mau berpameran di Tokyo dapat bergabung gratis ke dalam whatsapp group Pecinta Jepang dengan mengirimkan email ke: [email protected] Subject: WAG Pecinta Jepang. Tuliskan Nama dan alamat serta nomor whatsappnya.

Editor: Eko Sutriyanto

Tag:  #ditangkap #polisi #palsukan #surat #surat #jual #beli #mobil #jepang #aichi

KOMENTAR