



Insinyur PT Dirgantara Indonesia Ditahan di Korea Selatan Usai Diduga Mencuri Data Jet Tempur KF 21, Berikut Kronologinya
Korea Selatan melarang insinyur Indonesia untuk meninggalkan negaranya selama beberapa bulan ke depan menyusul dugaan pencurian data terkait proyek jet tempur KF-21. Kementerian Luar Negeri Indonesia menyebutkan insinyur tersebut adalah karyawan dari PT Dirgantara Indonesia (PTDI).
Sebelumnya, Korea Selatan menuduh insinyur Indonesia tersebut mencoba menyimpan data rahasia KF-21 dalam USB drive.
Korea Selatan mengeluarkan larangan keberangkatan selama proses penyelidikan berlangsung.
"Ada larangan untuk meninggalkan Korea Selatan sampai bulan April. Namun ini semata-mata untuk memastikan proses verifikasi berjalan dengan baik," ujar juru bicara Menlu RI, Lalu Muhammad Iqbal dilansir dari Anadolu Agency pada Selasa (6/2).
Meskipun larangan keberangkatan diberlakukan, Lalu mengatakan insinyur PT Dirgantara Indonesia tersebut tidak ditahan dipenjara. Lalu juga menegaskan PT Dirgantara Indonesia telah mengirim insinyur tersebut sebagai chief engineer untuk tim PTDI di proyek KF-21.
Kendati nama insinyur tersebut belum diungkapkan, Kemenlu sedang berusaha untuk verifikasi dugaan pencurian data tersebut.
Perwakilan Jubir Kemenlu tersebut juga menekankan pihaknya tidak ingin membuat hipotesis terkait tindakan yang mungkin diambil oleh pemerintah Indonesia jika insinyur tersebut terbukti bersalah.
"Kami tidak bisa berhipotesis mengenai apakah terduga bersalah atau tidak. Kami sedang memperhitungkan verifikasi dugaan itu selengkap mungkin," tambahnya
Kedutaan Besar Indonesia di Seoul juga telah berkomunikasi dengan Kemenlu Korea Selatan dan instansi terkait lainnya untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait perkembangan kasus ini.
Dilansir dari Asia Today News, Selain dugaan pencurian data, proyek KF-21 juga menghadapi masalah tunggakan pembayaran oleh Indonesia. Meskipun setuju untuk menanggung 20% biaya proyek atau setara dengan 1,7 triliun won (Rp 19,97 triliun).
Dikabarkan pihak dari Pemerintah Indonesia baru membayar 227,2 miliar (Rp 2,6 triliun) hingga Januari 2019 silam. Terkait hal tersebut pihak Menlu RI, menegaskan urusan pembayaran utang KF-21 saat ini ditangani langsung oleh Kementerian Pertahanan Indonesia.
Tag: #insinyur #dirgantara #indonesia #ditahan #korea #selatan #usai #diduga #mencuri #data #tempur #berikut #kronologinya