Indonesia Beri Dukungan Moral ke Afrika Selatan yang Gugat Israel ke Mahkamah Internasional
Hal itu diungkap Juru bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu RI) Lalu Muhammad Iqbal saat dikonfirmasi, Selasa (9/1/2023).
Ia menuturkan, Indonesia terus berjuang untuk kemerdekaan.
Namun secara hukum Indonesia tidak bisa ikut menggugat karena dasar gugatan adalah Konvensi Genosida dimana Indonesia bukan Negara Pihak.
"Secara moral dan politis Indonesia mendukung sepenuhnya upaya hukum Afrika Selatan di Mahkamah Internasional atas dugaan genosida Israel di Gaza," tutur Iqbal.
Meski demikian, disisi lain, pada tanggal 30 Desember 2022, Majelis Umum PBB telah meminta saran dan pendapat (advisory opinion) Mahkamah Internasional mengenai “status dan konsekuensi hukum” pendudukan Israel terhadap Palestina.
"Dalam kaitan ini, pada 19 Februari 2024 mendatang Menlu RI dijadwalkan hadir untuk menyampaikan pendapat lisan (oral statement) di depan Mahkamah Internasional guna mendorong Mahkamah memberikan advisory opinion sebagaimana diminta oleh Majelis Umum PBB," jelas dia.
Sebelumnya Menteri Luar Negeri (Menlu RI) Retno Marsudi menyatakan, Indonesia akan terus berjuang untuk Palestina.
Indonesia siap untuk membela Palestina di Mahkmakah Internasional.
"Indonesia akan terus berjuang untuk Palestina. Pernyataan lisan untuk mendukung Mahkamah memberikan Advisory Opinion perkuat posisi hukum Palestina, Intinya, PBB tidak boleh melupakan perjuangan Bangsa Palestina, baik secara politik maupun hukum internasional," ujar dia dalam Pernyataan Pers Tahunan Menlu RI di Gedung Merdeka, Bandung, Senin (8/1/2024).
Tag: #indonesia #beri #dukungan #moral #afrika #selatan #yang #gugat #israel #mahkamah #internasional