IFG Rancang Konsolidasi Asuransi BUMN, OJK Kawal Prosesnya
IFG Life menegaskan komitmen perlindungan nasabah lewat penguatan kinerja keuangan dan klaim yang transparan.(DOK. IFG LIFE)
15:16
6 Juni 2026

IFG Rancang Konsolidasi Asuransi BUMN, OJK Kawal Prosesnya

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menyatakan Indonesia Financial Group telah menyampaikan rencana konsolidasi perusahaan BUMN di sektor asuransi.

Indonesia Financial Group atau IFG merupakan nama lain dari PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia atau BPUI.

IFG menjadi holding BUMN di bidang asuransi, penjaminan, dan investasi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, OJK terus berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait.

Koordinasi dilakukan untuk memastikan proses konsolidasi berjalan terukur dan tidak mengganggu operasional maupun layanan kepada masyarakat.

“OJK terus berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan terkait untuk memastikan proses konsolidasi berjalan secara terukur dan tidak menimbulkan gangguan terhadap operasional maupun layanan kepada masyarakat,” ujar Ogi di Jakarta, Jumat (6/6/2026).

Baca juga: OJK Jatuhkan Sanksi ke Puluhan Multifinance, Modal Ventura, dan Fintech Lending

Ogi menjelaskan, BUMN asuransi umum konvensional rencananya akan dikonsolidasikan secara penuh maupun selektif.

Sementara itu, konsolidasi perusahaan asuransi jiwa konvensional akan dilakukan dalam beberapa tahap.

Tahapan tersebut mencakup akuisisi maupun merger.

Konsolidasi perusahaan asuransi umum syariah akan dilakukan melalui akuisisi salah satu perusahaan.

Setelah itu, portofolio bisnis akan dialihkan ke perusahaan tersebut.

Selain sektor asuransi, IFG juga menyampaikan rencana konsolidasi perusahaan penjaminan konvensional.

Skema yang disiapkan mencakup pemurnian usaha penjaminan.

IFG juga memiliki rencana konsolidasi perusahaan penjaminan syariah.

Namun, OJK belum menerima usulan detail mengenai rencana konsolidasi BUMN di sektor reasuransi.

Baca juga: Program Kurban IFG Life Perkuat Solidaritas Sosial di Idul Adha

OJK juga belum menerima informasi terkait jumlah BUMN asuransi, penjaminan, dan investasi setelah proses konsolidasi selesai.

“Mengenai jumlah entitas yang akan terbentuk pascakonsolidasi, hal tersebut akan mengikuti keputusan dan desain yang ditetapkan oleh para pemegang saham dan pihak terkait,” kata Ogi.

Permodalan jadi perhatian

OJK mendukung konsolidasi sebagai salah satu cara memperkuat permodalan dan ekuitas perusahaan asuransi serta reasuransi di dalam negeri.

Penguatan tersebut diperlukan agar perusahaan mampu menunaikan kewajiban kepada pemegang polis.

OJK menetapkan perusahaan asuransi konvensional wajib memenuhi ekuitas minimum Rp 250 miliar paling lambat 31 Desember 2026.

Perusahaan asuransi syariah wajib memenuhi ekuitas minimum Rp 100 miliar.

Sementara itu, perusahaan reasuransi konvensional wajib memenuhi ekuitas minimum Rp 500 miliar.

Perusahaan reasuransi syariah wajib memenuhi ekuitas minimum Rp 200 miliar.

Ogi mengatakan, sebanyak 118 perusahaan asuransi dan reasuransi telah memenuhi ketentuan ekuitas minimum per April 2026.

Jumlah tersebut berasal dari total 145 perusahaan asuransi dan reasuransi, baik konvensional maupun syariah.

OJK mendorong perusahaan yang belum memenuhi ketentuan untuk menyusun dan menjalankan rencana penguatan permodalan secara terukur.

“Apabila sampai dengan batas waktu yang ditentukan perusahaan belum memenuhi ketentuan yang berlaku, OJK akan melakukan langkah pengawasan sesuai ketentuan, termasuk meminta perusahaan menjalankan rencana penyehatan dan tindakan pengawasan lainnya secara bertahap,” jelas Ogi.

Tag:  #rancang #konsolidasi #asuransi #bumn #kawal #prosesnya

KOMENTAR