OJK Panggil Solusiku, Dalami Dugaan Pelanggaran Penagihan
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil PT Anugerah Digital Indonesia, perusahaan penyelenggara layanan pendanaan daring (pindar) dengan merek Solusiku, untuk meminta klarifikasi terkait dugaan pelanggaran dalam proses penagihan kepada konsumen.
Adapun pemanggilan dilakukan pada Kamis (4/6/2026) sebagai tindak lanjut atas pengaduan konsumen yang diterima melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) OJK.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut.
"Berdasarkan pengaduan yang diterima, konsumen menyampaikan dugaan tindakan penagihan yang tidak sesuai dengan prinsip pelindungan konsumen, termasuk dugaan penggunaan data pribadi dan penyampaian informasi kepada pihak yang tidak berkepentingan," ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (7/6/2026).
Baca juga: Duduk Perkara Pindar KoinP2P, dari Gagal Bayar hingga Dugaan Korupsi
Dia mengungkapkan, proses pemeriksaan masih berlangsung untuk memastikan kebenaran dan kelengkapan informasi berdasarkan data, dokumen, dan keterangan dari pihak-pihak terkait.
Dalam proses klarifikasi tersebut, OJK menyoroti sejumlah aspek yang perlu ditindaklanjuti oleh Solusiku. Beberapa di antaranya mencakup kepatuhan proses penagihan terhadap peraturan yang berlaku serta penggunaan kanal dan nomor resmi perusahaan saat melakukan penagihan.
Selain itu, regulator juga menaruh perhatian pada efektivitas pengawasan terhadap petugas penagihan internal maupun pihak ketiga serta pelaksanaan pelindungan data pribadi konsumen dalam kegiatan penagihan.
Pada kesempatan tersebut, OJK meminta Solusiku untuk menghentikan sementara tindakan penagihan yang berpotensi tidak sesuai ketentuan terhadap konsumen yang mengajukan pengaduan hingga proses penanganan kasus selesai.
Perusahaan juga diminta menyampaikan data dan dokumen yang diperlukan untuk kepentingan pengawasan, melakukan penelaahan internal terhadap pihak yang diduga terlibat, dan memperkuat mekanisme pengawasan terhadap tenaga penagihan maupun pihak ketiga yang bekerja sama dengan perusahaan.
"OJK akan terus melakukan pendalaman dan pemantauan atas tindak lanjut penyelenggara. Dalam hal ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK dapat mengenakan sanksi administratif dan atau tindakan pengawasan lainnya sesuai kewenangannya," tegasnya.
Dia menegaskan seluruh penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) wajib menjalankan kegiatan usaha secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab dengan mengedepankan pelindungan konsumen.
Regulator juga mengingatkan bahwa kegiatan penagihan harus dilakukan secara beretika tanpa intimidasi, ancaman, maupun penyalahgunaan data pribadi konsumen.
Di sisi lain, OJK juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan layanan pinjaman daring yang telah berizin dan berada di bawah pengawasan OJK. Meski demikian, konsumen juga tetap berkewajiban memenuhi perjanjian pinjaman yang telah disepakati, termasuk melakukan pembayaran sesuai jumlah dan jangka waktu yang ditentukan dalam kontrak.
Baca juga: Literasi Keuangan Anak Muda Jadi Sorotan di Tengah Maraknya Pindar
Tag: #panggil #solusiku #dalami #dugaan #pelanggaran #penagihan