Kasus Silmy Karim, KPK: Tiap WNA Dipatok Rp 1 Juta-Rp 1,5 Juta Urus Izin Tinggal
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, ada tarif yang dipatok oleh para tersangka kasus pemerasan pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Ditjen Imigrasi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, para WNA dipatok tarif mulai dari Rp 1-Rp 1,5 juta dalam mengurus izin tinggal.
“Biaya percepatan yang sifatnya ilegal, dipatok berkisar antara Rp 1 (juta) sampai dengan Rp 1,5 juta per kepala,” kata Budi, melalui pesan singkat, Minggu (7/6/2026).
Baca juga: KPK: 28 Persen Penerimaan Murid Baru Masih Diwarnai Pungli
Berdasarkan informasi pada laman resmi Ditjen Imigrasi, pada Minggu (7/6/2026), tercantum beragam biaya izin tinggal bagi WNA, salah satunya Izin Tinggal Terbatas (ITAS).
Berikut ini rinciannya:
a. Izin Tinggal Terbatas dengan masa berlaku paling lama 30 hari
Biaya: Rp 500.000 per permohonan.
b. Izin Tinggal Terbatas dengan masa berlaku paling lama 6 bulan
Biaya: Rp 2.000.000 per permohonan.
c. Izin Tinggal Terbatas dengan masa berlaku paling lama 1 tahun
Biaya: Rp 3.000.000 per permohonan.
d. Izin Tinggal Terbatas dengan masa berlaku paling lama 2 tahun
Biaya: Rp 5.000.000 per permohonan.
e. Izin Tinggal Terbatas dengan masa berlaku paling lama 5 tahun
Biaya: Rp 7.000.000 per permohonan.
f. Izin Tinggal Terbatas dengan masa berlaku paling lama 10 tahun
Biaya: Rp 7.000.000 per permohonan.
g. Izin Tinggal Terbatas dengan masa berlaku paling lama 60 hari
Biaya: Rp 1.000.000 per permohonan.
h. Izin Tinggal Terbatas dengan masa berlaku paling lama 90 hari
Biaya: Rp 1.500.000 per orang.
Baca juga: KPK Lelang Mesin Kopi La Marzocco Senilai Rp 77,6 Juta, Dirampas dari Eks Wali Kota Ambon
Selain itu, terdapat Izin Tinggal Tetap (ITAP). Dengan rincian biaya sebagai berikut:
a. Izin Tinggal Tetap dengan masa berlaku paling lama 5 tahun
Biaya: Rp 7.000.000 per permohonan.
b. Izin Tinggal Tetap dengan masa berlaku paling lama 10 tahun
Biaya: Rp 12.000.000 per permohonan.
c. Izin Tinggal Tetap untuk jangka waktu tidak terbatas
Biaya: Rp 15.000.000 per permohonan.
Sebelumnya, KPK menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim dan 7 pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA), pada Kamis (4/6/2026).
Silmy dan tujuh orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Imigrasi Jakarta Barat, pada Rabu (3/6/2026).
“8 orang tersangka tersebut, salah satunya yaitu saudara SK (Silmy Karim) yang merupakan Dirjen Imigrasi periode tahun 2023-2024,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.
Budi mengatakan, Silmy dan tujuh tersangka lainnya langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih untuk 20 hari ke depan.
Dia juga mengatakan, pasal yang disangkakan kepada Silmy dan 7 tersangka lainnya yaitu, Pasal 12e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, dalam modus operasinya, pejabat Imigrasi mempersulit proses permohonan izin tinggal dan permohonan WNA selalu ditolak.
“Pemohon dipaksa membayar biaya tambahan pada loket verifikasi di Kantor Imigrasi (wilayah), serta kembali membayar verifikasi di Dirjen Imigrasi (pusat) agar permohonan tersebut diproses,” ujarnya.
Setyo mengatakan, Wamen Imipas Silmy Karim yang saat itu menjabat sebagai Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024 diduga melakukan pemerasan dengan cara “meminta jatah” dari pengurusan izin tinggal para WNA tersebut.
Permintaan itu disampaikan Silmy Jaya Saputra selaku Direktur Izin Tinggal.
Baca juga: Mobil Towing Didatangkan ke Rumah Silmy Karim yang Digeledah KPK
Menindaklanjuti permintaan tersebut, Jaya Saputra memerintahkan Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo selaku Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, untuk menarik “biaya ekstra” dari WNA, untuk memberlakukan “setiap klik ada harganya” pada setiap dokumen permohonan izin tinggal yang diproses.
“Untuk melaksanakan perintah tersebut, BGS (Bagus) dan TBS (Tessar) memberikan akses pada JSP (Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi) dan GST (Gusti Bernardiansyah selaku staf Subdit Izin Tinggal),” tuturnya.
Setyo mengatakan, Gusti Bernardiansyah diduga memanfaatkan beberapa rekening nominee sebagai “rekening pengepul” untuk menampung fee dari setiap pengurusan izin tinggal yang bersumber dari biro jasa atau pihak WNA.
Selain itu, selama periode 2022-2026, para pihak di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas menerima uang secara langsung (tunai/transfer) maupun melalui layering/perantara, sekurang-kurangnya mencapai Rp 145,5 miliar.
Setyo mengatakan, uang tersebut dibagikan kepada para oknum di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas setiap pekan di hari Jumat, salah satunya Silmy Karim yang menerima jatah rutin sebesar Rp 100 juta per minggu.
Setyo mengatakan, untuk menyamarkan pembagian uang, para pihak menggunakan kode distribusi khusus, seperti penggunaan istilah “malaikat” yang dimaksudkan sebagai distribusi uang untuk para pejabat tinggi di lingkungan Dirjen Imipas/Kementerian Imipas.
“Kode lainnya menggunakan istilah pembayaran konser grup band, seperti vokalis, gitaris, backing vocal, dan koreografer yang merepresentasikan aliran uang untuk pihak-pihak tertentu,” kata dia.
Selanjutnya, kata Setyo, uang tersebut digunakan oleh para pihak untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, maupun kegiatan usaha seperti mendirikan perusahaan towing untuk menyamarkan penerimaan uang tersebut.
Tag: #kasus #silmy #karim #tiap #dipatok #juta #juta #urus #izin #tinggal