Alasan Pemerintah Bedakan Usia Pensiun Bintama, Tamtama, dan Perwira Polri
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej berpose setelah diwawancara Kompas.com di Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Kamis (8/1/2026).(KOMPAS.com/ANTONIUS ADITYA MAHENDRA)
17:54
8 Juni 2026

Alasan Pemerintah Bedakan Usia Pensiun Bintama, Tamtama, dan Perwira Polri

Pemerintah mengungkap alasan di balik usulan perpanjangan usia pensiun anggota Polri menjadi 59 tahun untuk Bintara dan Tamtama, serta 60 tahun untuk perwira, dalam pembahasan revisi Undang-Undang (RUU) Polri.

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, pemerintah sengaja membedakan batas usia pensiun antara Bintara-Tamtama dan Perwira, salah satu pertimbangannya untuk mendorong anggota Polri meningkatkan kompetensi dan jenjang karier melalui pendidikan Perwira.

“Kalau semuanya sama rata 60, maka sesungguhnya yang terjadi adalah demotivasi. Bintara dan Tamtama akan mengatakan, 'kami tidak perlu sekolah untuk Perwira toh pensiunnya sama dengan Perwira 60 tahun',” kata Edward dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Polri bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Baca juga: Pemerintah-DPR Sepakat Perpanjang Usia Pensiun Polisi, Kapolri Bisa Sampai 61 Tahun

Dia menekankan, perbedaan usia pensiun diperlukan agar anggota Polri memiliki motivasi untuk meningkatkan pendidikan dan karier.

“Jadi akan ada motivasi bagi Bintara Tamtama kalau mau 60 tahun ya silakan Anda menempuh sekolah. Jadi ini lebih pada kompetisi yang sehat di antara anggota,” ujar Edward.

“Kalau semua 60 ya berarti terjadi demotivasi, 'kami tidak perlu sekolah toh usia pensiunnya sama',” lanjutnya.

Selain faktor pengembangan karier, pemerintah juga mempertimbangkan perbedaan masa kerja antara Bintara dan Perwira.

Baca juga: Saat Kapolri Mulai Bicara Rencana Kegiatan Usai Pensiun...

Edward menjelaskan, anggota Bintara dan Tamtama dapat mulai berdinas sejak usia sekitar 18 tahun.

Jika usia pensiunnya disamakan menjadi 60 tahun, masa kerja mereka bisa mencapai 42 tahun.

“Bintara dan Tamtama itu usia 18 bisa jadi Bintara Tamtama, sampai 60 tahun berarti masa kerjanya adalah 42 tahun. Sementara Perwira yang sekolahnya lebih tinggi itu masa kerjanya lebih kecil,” kata Edward.

Dia menambahkan, skema gradasi usia pensiun juga diterapkan pada sejumlah profesi lain, termasuk kalangan aparatur sipil negara dan akademisi.

“Semua aparatur sipil negara juga punya gradasi. Kami yang latar belakang akademisi, kalau tidak doktor kemudian lektor habis di 60, doktor 65, guru besar 70. Jadi ada penghargaan kepada mereka yang memang sekolah untuk kemudian bisa menambah usia pensiun itu,” ujar Edward.

Pemerintah juga mempertimbangkan kebutuhan regenerasi di tubuh Polri saat menyusun usulan tersebut.

Edward mengatakan, pertimbangan itu pula yang membuat pemerintah tidak mengakomodasi usulan usia pensiun hingga 63 tahun dalam draf RUU Polri rancangan DPR RI.

Baca juga: Kapolri Jenderal Sigit Ingin Jadi Aktivis Buruh Usai Pensiun

“Mengapa kita tidak 63 tetapi kemudian maksimal hanya 61? Ini persoalan regenerasi sendiri di dalam tubuh Polri,” kata Edward.

“Jadi itu sudah merupakan pertimbangan yang cukup komprehensif dengan melihat beban tugas, melihat kemudian bagaimana di lapangan sehingga kami memisahkan menjadi 59 dan 60,” lanjut Edward.

RUU Polri ubah usia pensiun polisi

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah dan Komisi III DPR RI telah menyepakati batas usia pensiun anggota Polri dalam rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri, Senin (8/6/2026).

Dalam skema yang disetujui, usia pensiun Tamtama dan Bintara ditetapkan paling tinggi 59 tahun, sedangkan Perwira paling tinggi 60 tahun.

Baca juga: Yang Perlu Diwaspadai dari RUU Polri

“Yang berikutnya, pemberhentian anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia karena batas usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 huruf b diatur dengan ketentuan sebagai berikut: Tamtama dan Bintara paling tinggi 59 tahun. Perwira Pertama, Perwira Menengah, dan Perwira Tinggi paling tinggi 60 tahun,” kata Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej saat membacakan usulan Pemerintah dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Polri, Senin (8/6/2026).

Selain itu, pemerintah mengusulkan ketentuan khusus bagi Perwira Tinggi (Pati) bintang empat.

“Khusus untuk Perwira Tinggi Bintang 4, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang satu tahun sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan Presiden,” ujar Edward.

Untuk diketahui, usia pensiun bagi anggota Polri yang berlaku saat ini adalah 58 tahun, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri (UU Polri).

Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 pun menyebutkan bahwa batas usia pensiun tersebut berlaku untuk semua golongan kepangkatan.

Tag:  #alasan #pemerintah #bedakan #usia #pensiun #bintama #tamtama #perwira #polri

KOMENTAR