Mendag Sebut Modus “Bundling” MinyaKita Sudah Tidak Ada
Kementerian Perdagangan menyegel distributor minyak goreng MinyaKita di wilayah Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (24/1/2025). Penindakan dipimpin Mendag Budi Santoso berdasarkan temuan jajaran Kemendag dan Satgas Pangan. Perusahaan yang disegel adalah PT NNI yang merupakan repacker MinyaKita.(KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA A)
11:32
25 Januari 2025

Mendag Sebut Modus “Bundling” MinyaKita Sudah Tidak Ada

- Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyebutkan, modus bundling pada MinyaKita sudah tidak ada lagi di pasaran.

Modus bundling ialah menggabungkan beberapa produk dan menjualnya sebagai satu unit dengan satu harga.

“Dari dulu itu (praktik bundling) enggak boleh. Kami sudah melakukan pengawasan dan sebenarnya sudah lama itu enggak ada. Jadi tetap kami awasi, tapi sebenarnya sudah enggak ada lagi,” kata Mendag Budi usai penyegelan distributor MinyaKita di Rajeg, Kabupaten Tangerang, Jumat (24/1/2025).

Ilustrasi Minyakita, harga Minyakita. Minyakita merupakan merek minyak goreng curah pemerintah yang aman dari kenaikan PPN 12 persen tahun depan. SHUTTERSTOCK/VERONIKAA4 Ilustrasi Minyakita, harga Minyakita. Minyakita merupakan merek minyak goreng curah pemerintah yang aman dari kenaikan PPN 12 persen tahun depan.

Budi mengakui jajarannya pernah menemukan praktik bundling pada MinyaKita. Namun, Kemendag sudah menindak tegas.

“Tapi sudah kami tindak tegas, dan enggak ada lagi,” ujar Budi.

Kementerian Perdagangan sebelumnya menemukan masih adanya praktik bundling di pasaran yang menjadi penyebab harga MinyaKita melambung.

Hal ini disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kemendag, Rusmin Amin, saat memimpin pengawasan ketersediaan, distribusi, dan harga jual MinyaKita di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (18/12/2024).

“Berdasarkan hasil pengawasan, masih ditemukan praktik bundling yang dilakukan oleh pelaku usaha. Praktik tersebut mengindikasikan adanya upaya untuk membebankan harga ke MinyaKita akibat produk bundling yang kurang laku," kata Rusmin.

Rusmin mengatakan, Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan juga telah mengirimkan surat kepada asosiasi pelaku usaha di industri kelapa sawit.

Surat ditujukan kepada Asosiasi Industri Minyak Makan Indonesia (AIMMI), Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI), Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), serta 40 produsen minyak goreng.

Surat tersebut berisi evaluasi rantai distribusi dan imbauan untuk tidak melakukan bundling MinyaKita.

Editor: Nirmala Maulana Achmad

Tag:  #mendag #sebut #modus #bundling #minyakita #sudah #tidak

KOMENTAR