Kementerian ESDM Buka Suara Soal DPR Usul Perguruan Tinggi Bakal Kelola Tambang
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). (Dok. JawaPos.com)
19:36
24 Januari 2025

Kementerian ESDM Buka Suara Soal DPR Usul Perguruan Tinggi Bakal Kelola Tambang

  - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa usulan Perguruan Tinggi (PT) akan diberikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan atau WIUP merupakan usulan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).   Untuk diketahui, usulan itu muncul sebagaimana tertuang dalam Rancangan Undang-Undang revisi atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara atau RUU Minerba.   Menurut Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung pemerintah masih belum melakukan pembahasan dengan DPR. Salah satunya, terkait kriteria perguruan tinggi yang dapat memperoleh izin tambang tersebut.  

  Yuliot bahkan belum bisa memastikan kriteria apa saja yang memang disepakati antara DPR dan pemerintah. Namun ia memperkirakan, ketersediaan program studi (prodi) hingga lokasi kampus yang dekat wilayah tambah bisa saja menjadi kriterianya.   "Ini kita belum bahas dengan DPR, jadi kalau ini sudah dibahas dengan DPR, bagaimana kriteria yang ditetapkan oleh DPR, ya tentu itu nanti akan kita lihat bagaimana kebutuhan perguruan tinggi, ya termasuk dalam rangka kampus merdeka. Jadi kita akan lihat," kata Yuliot kepada wartawan di kantornya, Jumat (24/1).   "Apakah ada prodinya, ya kemudian dekat dengan tambang, ya mungkin kriterianya itu akan kita bahas dengan DPR," sambungnya.   Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan untuk memberikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan atau WIUP kepada Perguruan Tinggi. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Mineral dan Batubara atau RUU Minerba.   Dalam Pasal 51A RUU tersebut, disebutkan bahwa WIUP akan diberikan kepada kampus atau perguruan tinggi dengan cara prioritas.   "WIUP Mineral logam atau Batubara dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas," bunyi Pasal 51A RUU Minerba, dikutip Jumat (24/1).   Selanjutnya, masih dalam pasal yang sama disebutkan bahwa pemberian prioritas juga dilakukan dengan berbagai pertimbangan. Mulai dari luas WIUP mineral logam dan batubara, status perguruan tinggi terakreditasi dan peningkatan akses dan layanan pendidikan bagi masyarakat.   Lebih lanjut, soal aturan pemberian tambang untuk perguruan tinggi akan diatur lebih lengkap dalam Peraturan Pemerintah. Hingga Jumat (24/1) belum ada pembahasan lanjutan DPR terkait RUU Minerba ini, namun wacana pemberian izin tambang ke perguruan tinggi ini telah memantik pro dan kontra berbagai kalangan.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah

Tag:  #kementerian #esdm #buka #suara #soal #usul #perguruan #tinggi #bakal #kelola #tambang

KOMENTAR