Ini Ancaman Hukuman bagi Distributor MinyaKita Jual Tidak Sesuai Harga
Minyak goreng MinyaKita yang disegel milik PT NNI di wilayah Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (24/1/2025).(KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA A)
16:52
24 Januari 2025

Ini Ancaman Hukuman bagi Distributor MinyaKita Jual Tidak Sesuai Harga

- Kementerian Perdagangan menyatakan, distributor yang menjual MinyaKita tidak sesuai harga bakal dikenai hukuman. 

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga Kemendag, Moga Simatupang, mengatakan, distributor bisa dijerat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 terkait Standar Nasional Indonesia (SNI).

“Itu ada pelanggaran SNI, (dijerat) lima tahun penjara atau denda Rp 5 miliar,” kata Moga saat ditemui di Rajeg, Kabupaten Tangerang, Jumat (24/1/2025).

Distributor juga bisa dijerat Pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Yang tidak menjual sesuai dengan label, hukuman pidananya 5 tahun atau denda Rp 2 miliar. Jadi kena pasal berlapis,” ujar Moga.

Pada hari ini, Kemendag menyegel distributor minyak goreng MinyaKita di wilayah Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten.

Penindakan dilakukan berdasarkan temuan jajaran Kemendag dan Satgas Pangan. Perusahaan yang disegel adalah PT NNI yang merupakan repacker MinyaKita.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menyebutkan, ada lima dugaan pelanggaran yang dilakukan PT NNI.

Pertama, masa berlaku Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) dari PT NNI sudah habis.

“Namun, PT NNI masih memproduksi MinyaKita sehingga melanggar peraturan atau ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Mendag Budi usai meninjau penyegelan di lokasi.

Kedua, PT NNI juga tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Ketiga, PT NNI tidak memiliki KBLI 82920 atau aktivitas pengepakan sebagai syarat wajib repacker minyak goreng.

“Kemudian, melakukan pemalsuan surat rekomendasi izin edar yang setelah diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan,” kata Budi.

Kelima, PT NNI memproduksi MinyaKita yang diduga tidak sesuai dengan ukuran yang tertera dalam kemasan.

“Harga yang dijual Rp 15.500 (per liter), kan seharusnya yang dijual itu Rp 14.500 karena PT NNI sebagai repacker atau D2 (distributor tingkat 2),” ujar Budi.

Tahap pertama yang dilakukan Kemendag adalah penyegelan. Jika PT NNI terbukti melanggar, pemerintah akan menyita barang dan mencabut izin edar.

Editor: Nirmala Maulana Achmad

Tag:  #ancaman #hukuman #bagi #distributor #minyakita #jual #tidak #sesuai #harga

KOMENTAR