Penerimaan Pajak Kripto di Indonesia Tembus Rp 1,09 Triliun pada 2024
– Penerimaan pajak dari transaksi aset kripto di Indonesia mencatat rekor baru dengan total Rp1,09 triliun hingga akhir Desember 2024. Data dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menunjukkan angka tersebut terdiri atas Rp 246,45 miliar pada 2022, Rp 220,83 miliar pada 2023, dan Rp 620,4 miliar pada 2024.
Rincian penerimaan mencakup Rp 510,56 miliar dari Pajak Penghasilan (PPh) 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp 577,12 miliar dari Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri (PPN DN) atas transaksi pembelian kripto di exchanger.
Chief Marketing Officer (CMO) Tokocrypto, Wan Iqbal, mengungkapkan bahwa pencapaian ini mencerminkan pertumbuhan industri kripto yang signifikan.
Menurutnya, pertumbuhan penerimaan pajak hampir tiga kali lipat pada 2024 dibandingkan tahun sebelumnya menjadi bukti ekosistem kripto yang terus berkembang pesat.
“Peningkatan penerimaan pajak ini menjadi bukti nyata bahwa ekosistem kripto di Indonesia terus bertumbuh dengan baik. Selain memberikan kontribusi signifikan bagi pendapatan negara, perkembangan kripto juga membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat. Dengan berbagai inovasi seperti trading, investasi, hingga staking, kripto menciptakan ruang bagi individu untuk mencari penghidupan, bahkan di luar pekerjaan konvensional,” ujar Iqbal melalui keterangan pers, dikutip Jumat (24/1/2025).
Ia menambahkan, banyak orang kini menjadikan aset kripto sebagai sumber penghasilan utama atau tambahan, baik melalui investasi jangka panjang maupun aktivitas lain di sektor ini. Potensi ini juga mendorong pertumbuhan startup berbasis teknologi blockchain yang berkontribusi pada perekonomian nasional.
Kolaborasi untuk Ekosistem Kripto yang Aman
Langkah penting dalam memperkuat ekosistem kripto dilakukan melalui penyelenggaraan Focus Group Discussion (FGD) bersama Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 14 Januari 2025.
FGD ini meluncurkan sejumlah inisiatif, seperti Buku Saku Regulasi dan Pengawasan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto, panduan pemasaran produk sesuai OJK, e-Reporting untuk pelaku usaha, serta aplikasi SPRINT.
Wan Iqbal menegaskan pentingnya kolaborasi antara regulator dan pelaku industri.
“Kami sepenuhnya mendukung inisiatif regulator dalam memperkuat regulasi untuk melindungi investor, menjaga integritas pasar, dan mendorong kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keamanan dalam transaksi kripto,” jelasnya.
Ia menilai diskusi ini menjadi fondasi penting untuk menciptakan lingkungan transaksi yang aman dan transparan, sekaligus mendorong Indonesia memimpin pengembangan industri aset digital di kawasan.
“Mari kita bersama-sama membangun masa depan industri kripto yang lebih cerah dan penuh potensi,” tutup Iqbal.
Tag: #penerimaan #pajak #kripto #indonesia #tembus #triliun #pada #2024