Kekisruhan soal Sertifikat HGB Pagar Laut Tangerang, Siapa yang Terbitkan?
- Keberadaan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) di Kabupaten Tangerang terus menyita perhatian publik.
Pagar laut di Tangerang ini membentang melintasi 6 kecamatan tanpa diketahui dengan jelas tujuan dan kepemilikannya.
Kehadiran pagar laut misterius itu pun dikeluhkan para nelayan setempat karena mengganggu aktivitas mereka.
Nelayan di Desa Ketapang, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten menurunkan bambu pagar laut yang dibongkar Rabu (22/1/2025). Menurut nelayan, bambu tersebut bisa dibawa pulang oleh masing-masing nelayan.
Berdasarkan data dari Dinas Kelautan dan Perikanan Banten, sekitar 3.888 nelayan dan 502 pembudidaya terkena dampak langsung dari pagar laut itu, yang memengaruhi sekitar 21.950 jiwa secara ekonomi.
Selain itu, keberadaan pagar laut ini juga dikhawatirkan dapat merusak ekosistem laut di wilayah tersebut.
Pemerintah pun merespons keluhan masyarakat dengan melakukan penyelidikan terkait perizinan di kawasan yang terpasang pagar laut itu
Usut punya usut, ternyata wilayah yang dipasang pagar laut memiliki sertifikat dalam bentuk Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkapkan, sertifikat pada wilayah yang dipasang pagar laut itu mencakup SHGB sebanyak 263 bidang dan SHM sebanyak 17 bidang.
"Kami membenarkan ada sertifikat yang berseliweran di kawasan pagar laut, sebagaimana yang muncul di banyak sosmed (sosial media) tersebut," ujar Nusron dalam konferensi pers di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (20/1/2025).
Adapun sertifikat HGB berjumlah 263 bidang itu dimiliki oleh PT Intan Agung Makmur (IAM) sebanyak 234 bidang, PT Cahaya Inti Sentosa (CIS) sebanyak 20 bidang, serta perorangan sebanyak 9 bidang.
Menteri Agraria Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid saat memberikan keterangan pers terkait adanya SHGB dan SHM di area Pagar Laut Tangerang tepatnya Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji. Meski begitu, Nusron tidak menyebutkan siapa pemilik dari masing-masing perusahaan tersebut.
"Kalau saudara-saudara ingin tanya siapa pemilik PT tersebut, silakan cek ke Administrasi Hukum Umum (AHU), untuk mengecek di dalam aktanya," kata dia.
Di sisi lain, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan, bahwa pada area laut tidak boleh ada SHGB maupun SHM. Menurutnya, pengelolaan kawasan laut harus memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Maka dari itu, dia memastikan, pemasangan pagar laut di Tanggerang tersebut merupakan tindakan ilegal, alias tak berizin.
"Tadi saya mendapatkan press conference juga dari Menteri ATR/BPN bahwa sudah ada sertifikat yang ada di dalam laut. Saya perlu sampaikan, kalau di dasar laut itu tidak boleh ada sertifikat. Jadi itu sudah jelas ilegal juga," kata dia usai menemui Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Senin (20/1/2025).
Lalu siapa yang menerbitkan SHGB dan SHM tersebut?
Kementerian ATR/BPN mengungkapkan sertifikat untuk wilayah yang dipasang pagar laut tersebut diterbitkan pada 2023. Adapun pembangunan pagar itu sudah dimulai sejak Juli 2024, yang kemudian viral di media sosial pada Januari 2025 usai dikeluhkan para nelayan.
Jika mengacu pada penerbitan sertifikat pada 2023, maka saat itu posisi Menteri ATR/BPN ditempati oleh Hadi Tjahjanto.
Hadi diketahui menjabat sebagai Menteri ATR/BPN sejak 15 Juni 2022 hingga 21 Februari 2024, sebelum akhirnya dia bergeser menjadi Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan sepanjang 21 Februari-20 Oktober 2024.
TNI Angkatan Laut membongkar pagar laut yang terbentang di perairan Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (18/1/2025).
Meski begitu, Hadi mengaku tidak mengetahui bahwa pagar laut di wilayah Tangerang yang dipersoalkan memiliki SHGB dan SHM.
Dia bahkan baru mengetahui bahwa dokumen terkait aset itu ternyata terbit pada 2023, ketika dia menjabat sebagai Menteri ATR/BPN, usai ramai diberitakan
"Saya baru mengetahui berita ini dan mengikuti perkembangannya melalui media," ucap Hadi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (21/1/2025).
Senada dengan Hadi, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang sempat menjabat sebagai Menteri ATR/BPN sepanjang 21 Februari-20 Oktober 2024, juga mengaku tak mengetahui keberadaan pagar laut di Tangerang tersebut.
Ia mengklaim tidak mengetahui terkait penerbitan SHGB dan SHM maupun proses pembangunannya, sebab baru memimpin Kementerian ATR/BPN setelah sertifikat itu terbit.
Dia juga mengaku tak mengetahui keberadaan pagar laut di Tangerang saat menjabat Menteri ATR/BPN karena memang tidak ada laporan dari pihak tertentu maupun masyarakat.
"Saya tidak tahu, tentunya ini sudah terjadi sebelumnya, untuk yang HGB itu kan 2023. Dan sekali lagi karena itu sudah keluar, saya masuk kan 2024, tentu tidak semuanya kan kita review, kecuali ada pelaporan, kecuali ada yang disampaikan oleh masyarakat atau pihak manapun," jelasnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2025)
Sertifikat SHGB dan SHM bisa dicabut
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menuturkan, terhadap kepemilikan SHGB dan SHM itu, Kementerian ATR/BPN akan berkordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk mengetahui penetapan garis pantai di kawasan pemasangan pagar laut tersebut.
Sebab, kata dia, dalam proses pengajuan sertifikat tersebut, terdapat lampiran dokumen-dokumen yang terbit di tahun 1982. Maka dari itu, pihaknya perlu melakukan pengecekan garis pantai sejak tahun 1982 hingga saat ini.
Suasana pembongkaran Pagar Laut di Desa Ketapang, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (21/1/2025). Pj Gubernur Banten Ucok Abdulrauf Damenta mengatakan pembongkaran pagar laut melibatkan ribuan nelayan di seluruh pesisir utara Tangerang."Kami perlu cek mana batas pantai tahun 1982 sampai batas pantai tahun 2024 dan sampai sekarang. Ini untuk mengecek keberadaan, apakah lokasi yang dimaksud dalam peta bidang tanah yang tertuang di dalam sertifikat HGB maupun SHM tanah tersebut berada di dalam garis pantai atau di luar garis pantai," paparnya dalam konferensi pers di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (20/1/2025).
Jika nantinya hasil pemeriksaan terbukti berada di luar garis pantai, dan ditemukan adanya cacat prosedural dalam penerbitan sertifikat HGB dan SHM, maka Kementerian ATR/BPN akan membatalkan penerbitannya.
Nusron bilang, pembatalan penerbitan sertifikat itu bisa dilakukan tanpa proses hukum di pengadilan, karena memang belum 5 tahun sejak diterbitkan.
"Berdasarkan PP, kalau selama sektifikat itu belum usia 5 tahun dan dalam perjalanan terbukti secara faktual ada cacat material, cacat prosedural, dan cacat hukum, maka dapat kami batalkan dan dapat kami tinjau ulang, tanpa harus proses perintah pengadilan. Tapi kalau sudah usia 5 tahun, maka harus perintah pengadilan," jelas dia.
Pembongkaran pagar laut di Tangerang
Penindakan terhadap pagar laut Tangerang telah dilakukan pemerintah melalui KKP dengan melakukan penyegelan sejak 9 Januari 2025 atas instruksi Presiden Prabowo Subianto.
Namun pada 18 Januari 2025, pasukan gabungan TNI Angkatan Laut (TNI AL) sudah mulai membongkar pagar laut sekitar 2 km.
Pembongkaran oleh TNI AL itu sempat direspons Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dengan meminta TNI AL menghentikan sementarai operasi pencabutan pagar tersebut karena masih dalam proses investigasi oleh KKP.
Ia menilai, tak seharusnya agar bambu yang membentang sepanjang 30,16 km tersebut dicabut, karena itu merupakan barang bukti dalam penyelidikan kasus ini.
Nelayan di Desa Ketapang, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten menurunkan bambu pagar laut yang dibongkar Rabu (22/1/2025). Menurut nelayan, bambu tersebut bisa dibawa pulang oleh masing-masing nelayan."Kalau pencabutan kan tunggu dulu dong, kalau sudah ketahuan siapa yang nanam. Kalau nyabut kan gampang. Kalau sudah terdeteksi, terbukti, sudah diproses hukum, baru jelas (dibongkar)," ujarnya kepada wartawan di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Minggu (19/1/2025).
Kendati begitu, Trenggono membantah bahwa sempat terjadi silang pendapat dengan TNI AL. Menurutnya, dia hanya meminta pihak TNI AL untuk menunda pembongkaran, karena kementeriannya harus mengumpulkan bukti terlebih dahulu.
Trenggono pun sudah melakukan pertemuan dengan Kepala Staf TNI AL Laksamana Muhammad Ali, dan menghadap Presiden Prabowo Subianto pada Senin (20/1/2025) kemarin terkait penanganan pagar laut tersebut.
"Jadi sudah akhirnya tadi sepakat, jadi bukan silang pendapat," kata Trenggono usai bertemu dengan Presiden Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (20/1/2025).
KKP bersama pihak TNI AL sudah sepakat untuk melakukan pembongkaran pagar laut di Tangerang pada hari ini, Rabu (22/1/2025).
KKP diketahui mengerahkan 400 personel dan sembilan kapal untuk proses pembongkaran pagar laut.
Selain dengan TNI AL, pembongkaran juga dilakukan bersama Badan Keamanan Laut (Bakamla), Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Polri, hingga Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP).
Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto Darwin, mengatakan, proses ini akan berlangsung secara bertahap.
Proses pembongkaran melibatkan sejumlah instansi maritim, yakni Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Bakamla, Polairud Polri, KPLP, Pemda Banten, dan masyarakat nelayan.
"Pembongkaran diperkirakan memakan waktu hingga 10 hari ke depan. Hari ini, kami targetkan untuk membongkar sepanjang 7 kilometer," ujar Doni, Rabu (22/1/2025).
Tag: #kekisruhan #soal #sertifikat #pagar #laut #tangerang #siapa #yang #terbitkan