Apa Alasan Bunga Pindar Konsumtif Tak Turun Merata?
Ilustrasi pinjol. Pinjol bisa menyebabkan tindakan ekstrem seperti upaya mengakhiri hidup jika tidak segera dicegah.(Razorpay)
18:00
21 Januari 2025

Apa Alasan Bunga Pindar Konsumtif Tak Turun Merata?

- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap alasan bunga pinjaman fintech peer-to-peer lending (pindar) di sektor konsumtif tidak diturunkan merata.

Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Ahmad Nasrullah, menjelaskan keputusan tersebut sudah didiskusikan dengan pelaku usaha.

"Sesuai Surat Edarannya, Pindar harus pukul rata, bunga turun 0,2 persen untuk pembiayaan di sektor konsumtif," ujarnya dalam Media Briefing, Selasa (21/1/2025).

Namun, pelaku industri pindar menyatakan keberatan jika suku bunga pinjaman konsumtif, terutama untuk tenor di bawah 6 bulan, dipatok rata 0,2 persen per hari.

"Mereka khawatir jika dipaksakan bunga 0,2 persen untuk tenor pendek, biaya pembiayaan tidak bisa ter-cover," tambahnya.

Biaya seperti layanan tanda tangan elektronik, pengecekan data di Dukcapil, dan administrasi menjadi komponen yang harus dipertimbangkan.

Jika bunga dipaksa turun, Nasrullah khawatir masyarakat malah beralih ke pinjaman online ilegal.

"Masyarakat yang memakai produk ini umumnya butuh pinjaman cepat. Dana sering digunakan untuk kebutuhan produktif, seperti jualan gorengan atau nasi uduk. Jadi bunga harian segitu tidak masalah, asal uangnya cepat cair," jelasnya.

Bunga rendah juga dinilai dapat menyulitkan industri pindar untuk mengembalikan dana ke pemberi pinjaman (lender).

Sebaliknya, bunga 0,2 persen masih memadai untuk pinjaman dengan tenor panjang.

"Kalau bunga tidak sesuai untuk tenor pendek, pembiayaan bisa menurun, dan mereka lari," kata Nasrullah.

 

Ia meminta penyelenggara pindar lebih selektif dalam memilih peminjam sesuai risiko yang dapat ditanggung.

"Kami melindungi borrower, juga mencoba memitigasi risiko lender," tutupnya.

OJK sebelumnya mengeluarkan ketentuan dalam Surat Edaran Nomor 19/SEOJK.05/2023. Ketentuan ini menurunkan batas maksimum bunga harian pindar di sektor konsumtif.

Per 1 Januari 2025, bunga maksimum untuk pinjaman konsumtif dengan tenor lebih dari 6 bulan turun dari 0,3 persen menjadi 0,2 persen per hari. Sementara untuk tenor di bawah 6 bulan, bunga tetap 0,3 persen per hari.

Editor: Agustinus Rangga Respati

Tag:  #alasan #bunga #pindar #konsumtif #turun #merata

KOMENTAR