Jababeka Sambut Baik Penerapan Aturan Sertipikat Elektronik
Kota Jababeka di Cikarang yang merupakan salah satu proyek kota mandiri dari PT Jababeka Tbk pengembang terpercaya yang telah berkiprah selama lebih dari 35 tahun lamanya tentunya menyambut baik aturan ini.
14:04
29 Juni 2024

Jababeka Sambut Baik Penerapan Aturan Sertipikat Elektronik

Memiliki rumah yang nyaman dan aman merupakan impian bagi sebagian besar masyarakat di Indonesia. Tak hanya faktor lingkungan yang menjadi pertimbangan utama ketika membeli rumah tetapi juga faktor lainnya seperti legalitas.

Legalitas kerap menjadi masalah yang sering dihadapi konsumen ketika ingin membeli rumah, seperti tanah yang belum jelas, keabsahan sertifikat, hingga sengketa yang rumit. Untuk itu masyarakat dihimbau perlu memperhatikan legalitas serta track record pengembang sebelum membeli rumah. 

Dalam upaya meningkatkan keamanan masyarakat, pemerintah melalui kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) menerbitkan aturan pelaksanaan sertipikat tanah atau e-sertipikat yang tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik.

Peraturan ini sudah dimulai sejak 2021, sampai saat ini terdapat 104 kantor pertanahan yang siap bertransformasi menuju sertipikat elektronik salah satunya Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi. Berada di wilayah yang siap bertransformasi, Kota Jababeka di Cikarang yang merupakan salah satu proyek kota mandiri dari PT Jababeka Tbk pengembang terpercaya yang telah berkiprah selama lebih dari 35 tahun lamanya tentunya menyambut baik aturan ini.

Baca Juga: Kota Mandiri Ini Makin Digemari Warga dan Investor Korea

“Memiliki hunian yang aman merupakan impian setiap masyarakat, tidak hanya menyediakan lingkungan nyaman tetapi juga legalitas aman merupakan komitmen yang selalu kami jaga selama ini, Kota Jababeka Cikarang termasuk ke dalam wilayah yang dapat menerapkan sertipikat elektronik sehingga dengan adanya aturan ini dapat meningkatkan keamanan dan kenyamanan penghuni maupun calon penghuni,” ungkap Robin Riduan, Head of Legal PT Graha Buana Cikarang.

Pada awal Juni 2024, Pemerintah Kabupaten Bekasi melakukan peluncuran Sertipikat Elektronik yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi. Pada momentum kali ini Jababeka menjadi satu-satunya pengembang yang diundang untuk menerima sertipikat elektronik. 

Sertipikat Elektronik bertujuan untuk mengurangi kendala dan kejahatan yang kerap kali terjadi saat masyarakat membeli rumah. Dilengkapi dengan QR code masyarakat dapat dengan mudah melihat keabsahan informasi sehingga meningkatkan keamanan serta meminimalisir risiko terkait sertipikat palsu dan duplikasi, Selain itu dengan teknologi membantu mempercepat proses pembuatan sertipikat. 

Kota Jababeka yang merupakan kota mandiri berbasis teknologi tentunya menyambut positif aturan ini. Dalam upaya meningkatkan pemahaman masyarakat Kota Jababeka Cikarang mengenai sertipikat elektronik, Jababeka Residence menggelar acara Customer Day pada Kamis, 27 Juni 2024, yang bertajuk “Mengenal Lebih Dekat Sertipikat Elektronik Untuk Properti Anda” di Marketing Gallery Mayfair Jababeka.

Acara ini dihadiri Bapak Riyanto S. Tosse, S.SiT.,M.Si - Kepala Seksi Penetapan dan Pendaftaran Hak Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, Bapak Arif Darmawan - Koordinator Substansi Umum dan Kepegawaian Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, Bapak D. Irja Pratama - Ketua 1 KSP Sahabat Mitra Sejati, dan Ibu Dini Hayati, SH selaku notaris.

Baca Juga: Jababeka Hibahkan Lahan Seluas 1,2 Hektar untuk Dijadikan Taman Wisata Religi

Melalui kegiatan ini diharapkan masyarakat Kota Jababeka Cikarang dapat memahami bahwa transformasi ini membantu menjaga keamanan dokumen pertanahan masyarakat dari bencana seperti banjir, kehilangan, kerusakan, hingga kebakaran karena seluruh data telah tersimpan di dalam database. 

Bagi masyarakat yang masih memegang sertipikat analog tak perlu khawatir karena secara substansi keduanya tidaklah berbeda. Namun, untuk meningkatkan keamanan masyarakat dihimbau untuk beralih ke sertipikat elektronik. 

Sebagai salah satu objek vital nasional indonesia kawasan ini sangat mengutamakan keamanan setiap penghuninya terlebih kawasan ini tak hanya menjadi rumah bagi masyarakat lokal tetapi juga para ekspatriat.  

“Peralihan ini memberikan dampak positif bagi peningkatan keamanan legalitas dan kenyamanan para penghuni ataupun calon pembeli atas hak kepemilikan tanahnya, dengan meningkatnya kepercayaan masyarakat tentunya akan mempengaruhi pertumbuhan ekonomi dan memberikan stimulus untuk industri properti khususnya di Kota Jababeka Cikarang,” tambah Robin.

Bukan hanya tingkat keamanan yang tinggi dan track record Jababeka sebagai pengembang terkemuka, Kota Jababeka di Cikarang juga didukung oleh kegiatan ekonomi dengan jangkauan global serta fasilitas pendidikan, kesehatan, hiburan, komersial kelas dunia sehingga para penghuni dapat melakukan seluruh aktivitas di dalam satu wilayah. 

Sebagai TOD city, aksesibilitas serta konektivitas masyarakat dari dan menuju Kota Jababeka juga semakin mudah hanya membutuhkan waktu 40 menit untuk ke Jakarta. Selain itu, saat ini tengah berjalan pembangunan infrastruktur modern seperti MRT fase III Cikarang-Balaraja dan LRT Jakarta-Cikarang yang nantinya akan berhenti di tengah Kota Jababeka. 

“Dengan keamanan dan kualitas yang tinggi baik dari sisi legalitas maupun lingkungan serta fasilitas komplet yang terintegrasi tentunya akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi, sehingga masyarakat tak perlu ragu untuk berpindah dan memilih Kota Jababeka sebagai tempat berinvestasi, berbisnis atau tempat tinggal,” tutup Robin. 

Editor: Iwan Supriyatna

Tag:  #jababeka #sambut #baik #penerapan #aturan #sertipikat #elektronik

KOMENTAR