Bahlil Tegaskan Pemberian IUP ke Ormas Keagamaan Bukan Ajang Balas Budi Politik
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia. [Suara.com/Rakha]
19:33
9 Juni 2024

Bahlil Tegaskan Pemberian IUP ke Ormas Keagamaan Bukan Ajang Balas Budi Politik

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menegaskan pemberian izin usaha pertambangan (IUP) ke ormas keagamaan bukan sebagai ajang balas budi politik

Menurut dia, pemberian IUP ini berdasarkan sejarah kontribusi yang dilakukan oleh ormas keagaaman selama ini.

"Pemberian IUP ini bukanlah politik balas budi, melainkan pengakuan atas jasa besar mereka dan upaya untuk memastikan keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam bagi seluruh masyarakat," ujarnya yang dikutip, dari Instagram resminya @bahlillahadalia, Minggu (9/6/2024).

Bahlil menjelaskan, Sejak masa perjuangan kemerdekaan, ormas seperti NU dan Muhammadiyah telah berperan penting, termasuk mengeluarkan fatwa Jihad saat agresi militer Belanda tahun 1948.

Baca Juga: Mundurnya Petinggi OIKN Tak Ganggu Investor, Bahlil: IKN Jalan Terus

"Atas dasar kontribusi ini, pemerintah merasa mereka layak mengelola sumber daya alam secara inklusif dan berkeadilan," tutur dia.

Namun, dalam proses pemberian IUP ini, Bahlil mengakui memang tidak luput dari kritik. Tentu saja ini menjadi pertanyaan bagi kita semua.

"Ketika izin diberikan kepada konglomerat dan asing, muncul protes keras. Kini, saat izin dibuka untuk ormas keagamaan, kritik yang sama kembali muncul," kata dia.

Sebelumnya Pemerintah telah membolehkan organisasi masyarakat (ormas) untuk mengelola wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).

Hal ini sesuai aturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Baca Juga: Pemerintah Ungkap Lahan Tambang Milik Siapa yang Akan Dikelola Ormas Keagamaan

Menteri ESDM Arifin Tasrif menyebut, tambang yang akan dikelola ormas keagamaan berasal dari hasil penciutan lahan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Menurut dia, terdapat enam perusahaan memegang PKP2B yang kotraknya akan habis.

Enam perusahaan itu diantaranya, PT Multi Harapan Utama, PT Kideco Jaya Agung, PT Arutmin Indonesia, PT Adaro Energi, PT KPC, dan PT Kendilo Coal Indonesia.

"Kalau diciutkan memberikan kesempatan kepada mereka. kalau ditenderkan lagi gak dapat mereka juga, benar gak. Coba deh lihat yang di pesantren bagaimana kehidupannya. Itu yang memang harus menjadi perhatian pemerintah," kata Arifin.

Editor: Achmad Fauzi

Tag:  #bahlil #tegaskan #pemberian #ormas #keagamaan #bukan #ajang #balas #budi #politik

KOMENTAR