PP Muhammadiyah Bawa Kabur Dananya, BSI Terlalu Dominan di Perbankan Syariah?
Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah telah membawa kabur dananya dari Bank Syariah Indonesia (BSI) yang mencapai Rp 15 triliun. Ternyata ada alasan tersendiri PP Muhammadiyah enggan menaruh dananya di BSI.
Menurut, Ketua PP Muhammadiyah Bidang Ekonomi, Bisnis, dan Industri Halal Anwar Abbas, selama ini memang dana organisasi selalu dominan disimpan di BSI. Hal ini menjerembabkan, perbankan syariah lain yang belum bisa berkembang.
Sehingga untuk persaingan sehat di perbankan syariah, akhirnya PP Muhammadiyah melakukan persebaran dananya di bank-bank syariah.
Adapun, PP Muhammadiyah akan mengalihkan dana di BSI ke Bank Bukopin Syariah, Bank Mega Syariah, Bank Muamalat, dan bank-bank syariah daerah.
Baca Juga: Menelisik Alasan PP Muhammadiyah Buru-buru Bawa Kabur Dana dari BSI
"Bank-bank syariah lain tersebut tidak bisa berkompetisi dengan margin yang ditawarkan oleh BSI, baik dalam hal yang berhubungan dengan penempatan dana maupun pembiayaan. Bila hal ini terus berlangsung, maka tentu persaingan di antara perbankan syariah yang ada tidak akan sehat dan itu tentu jelas tidak kita inginkan," ujar Anwar seperti dikutip dari Antara, Kamis (6/6/2024).
Untuk diketahui, kuputusan pengurasan dana berasal dari memo Surat Keputusan PP Muhammadiyah Nomor 320/I.0/A/2024 tertanggal 30 Mei 2024. Memo itu ditandatangani oleh Ketua Muhammadiyah Agung Danarto dan Sekretaris Muhammadiyah Muhammad Sayuti.
Penarikan dana dari bank syariah terbesar di Indonesia itu untuk menindaklanjuti pertemuan pada 26 Mei 2024 di Yogyakarta mengenai konsolidasi keuangan di lingkungan Aman Usaha Muhammadiyah (AUM).
Selain menarik dana persyarikatan, Muhammadiyah juga memerintahkan Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan (DITLITBANG) PP Muhammadiyah juga mengeluarkan surat yang ditujukan kepada para Rektor, Ketua, dan Direktur Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiyah (PTMA).
Dalam surat tersebut, Majelis meminta agar laporan konsolidasi dana disampaikan paling lambat pada 10 Juni 2024 melalui surat elektronik.
Baca Juga: PP Muhammadiyah Tarik Dana Besar-besaran, Beri Pengaruh ke Kinerja BSI?
Tag: #muhammadiyah #bawa #kabur #dananya #terlalu #dominan #perbankan #syariah