Pemerintah 'Paksa' Rakyat Iuran Tapera, Bakal Disanksi Jika Tidak Bayar
Program Tapera yang dibuat oleh pemerintah terus menuai penolakan dari berbagai kalangan. Alasannya, program yang digadang-gadang menjadi ‘tabungan’ ini sifatnya wajib dan memotong sekian persen gaji yang diterima pegawai. Bahkan, ada sanksi yang diberikan jika tidak mau membayar ‘tabungan’ tersebut.
Sebagai informasi, pekerja swasta, BUMN, ASN, non-ASN, hingga pekerja mandiri atau freelance, semuanya wajib menjadi peserta Tabungan Perumahan Rakyat. Total yang dibayarkan adalah 3% dari gaji, dengan komposisi 2,5% dari gaji pegawai dan 0,5% dari pemberi kerja, namun 3% penuh untuk pekerja mandiri.
Sanksi untuk Rakyat yang Tidak Mau Bayar Tapera
Sanksi yang disiapkan tidak hanya untuk rakyat yang menjadi sasaran utama program ini, namun juga pemberi kerja yang memiliki kewajiban membayarkan 0,5% dari total 3% tabungan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Baca Juga: Mengulik Polemik Iuran Tapera yang Diprotes Banyak Pekerja
Sanksi untuk pemberi kerja sendiri diatur dalam Pasal 56 Ayat 1 PP 25 Tahun 2020, bahwa akan ada sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, memublikasikan ketidakpatuhan pemberi kerja, pembekuan izin usaha, dan/atau pencabutan izin usaha.
Masing-masing sanksi akan diberikan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sementara tabungan yang disetorkan oleh pemberi kerja akan berlangsung secara sistematis pada saat program ini berjalan, untuk pekerja mandiri atau freelance diwajibkan mendaftarkan diri pada program Tapera ini.
Disebutkan pada Pasal 55 Ayat 3 Huruf A dan B, bahwa pekerja mandiri yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dikenai peringatan tertulis pertama untuk jangka waktu paling lama 10 hari kerja, dan jika sampai dengan berakhirnya jangka waktu 10 hari kerja pekerja mandiri tidak melaksanakan kewajibannya, BP Tapera mengenakan sanksi peringatan tertulis kedua untuk jangka waktu yang telah ditentukan.
Terus Ditolak dan Diragukan
Baca Juga: Terkenal dengan Nama Oneng, Rieke Diah Pitaloka Tuai Pujian Usai Tolak Keras Kebijakan Tapera
Masyarakat dan kaum pengusaha yang terdampak pada program ini terus menyuarakan penolakan dan ketidaksetujuannya pada potongan 3% untuk program tersebut. Pasalnya, berdasarkan banyak sekali perhitungan angka 3% sangat tidak masuk akal untuk program kepemilikan rumah.
Terlebih program yang diklaim sebagai ‘tabungan’ ini bersifat wajib, dan bahkan terdapat sanksi jika seseorang tidak mengikuti program atau tidak membayarkan setoran tabungan setiap bulannya. Dari banyak sisi, program Tapera dinilai tidak masuk akal dan hanya akal-akalan pemerintah dalam menarik dana dari masyarakat.
Sejatinya program sejenis juga pernah diberlakukan untuk ASN dan PNS. Namun, Tapera kalangan ASN ternyata penuh dengan masalah.
Bahkan, saat pensiun tiba, dana yang didapatkan sama sekali tidak sesuai dengan yang disetorkan selama masa kerja. Jelas, banyak pula yang menyatakan bahwa peserta tetap tidak mendapatkan rumah meski tertib menyetorkan uang tabungan ini.
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Tag: #pemerintah #paksa #rakyat #iuran #tapera #bakal #disanksi #jika #tidak #bayar