Ketahui, Ini Mekanisme Pelunasan Biaya Haji 2024
Ilustrasi haji, pelaksanaan ibadah haji. Biaya haji 2024. Mekanisme pelunasan biaya haji 2024.(UNSPLASH/ISHAN @SEEFROMTHESKY)
18:04
17 Januari 2024

Ketahui, Ini Mekanisme Pelunasan Biaya Haji 2024

Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya haji tahun 2024 sudah dibuka sejak 10 Januari lalu.

Pelunasan Bipih bisa dilakukan oleh jemaah yang sudah melakukan pemeriksaan dan memenuhi syarat istitha'ah kesehatan dapat melakukan pelunasan Bipih.

Dilansir dari laman resmi Kementerian Agama (Kemenag), mekanisme pelunasan bagi jemaah haji reguler masuk alokasi kuota keberangkatan tahun ini sebagai berikut:

  • Jemaah haji melakukan pembayaran Bipih pada Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti
  • Pembayaran Bipih jemaah haji adalah sebesar besaran Bipih per embarkasi dikurangi setoran awal Bipih dan virtual account dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)
  • Jemaah haji yang telah melakukan pembayaran Bipih melapor ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Perlu diketahui, pelunasan biaya haji 2024 tahap pertama akan dibuka sampai 12 Februari mendatang. Bila kuota masih tersedia setelah pelunasan Bipih tahap pertama, akan dibuka pelunasan biaya haji tahap kedua.

Sebelumnya, pemerintah telah resmi menetapkan besaran biaya haji tahun 2024 melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Lantas, bagaimana detail biaya haji tahun 2024?

Biaya haji 2024

Rincian Bipih jemaah haji 1445 Hijriah atau biaya haji tahun 2024 per embarkasi sebagai berikut:

  • Embarkasi Aceh sebesar Rp 49.995.870
  • Embarkasi Medan sebesar Rp 51.145.139
  • Embarkasi Batam sebesar Rp 53.833.934
  • Embarkasi Padang sebesar Rp 51.739.357
  • Embarkasi Palembang sebesar Rp 53.943.134
  • Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp 58.498.334
  • Embarkasi Solo sebesar Rp 58.562.008
  • Embarkasi Surabaya sebesar Rp 60.526.334
  • Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 56.510.444
  • Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 56.471.105
  • Embarkasi Makassar sebesar Rp 60.245.355
  • Embarkasi Lombok sebesar Rp 58.630.888
  • Embarkasi Kertajati sebesar Rp 58.498.334.

Besaran Bipih jemaah haji ini akan dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, akomodasi Makkah, sebagian biaya akomodasi Madinah, biaya hidup, dan visa.

Sementara itu, biaya haji yang wajib dibayarkan oleh Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU) per embarkasi di seluruh Indonesia sebagai berikut:

  • Embarkasi Aceh sebesar Rp 87.359.984
  • Embarkasi Medan sebesar Rp 88.509.253
  • Embarkasi Batam sebesar Rp 91.198.048
  • Embarkasi Padang sebesar Rp 89.103.471
  • Embarkasi Palembang sebesar Rp 91.307.248
  • Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp 95.862.448
  • Embarkasi Solo sebesar Rp 95.926.122
  • Embarkasi Surabaya sebesar Rp 97.890.448
  • Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 93.874.558
  • Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 93.835.219
  • Embarkasi Makassar sebesar Rp 97.609.469
  • Embarkasi Lombok sebesar Rp 95.995.002
  • Embarkasi Kertajati sebesar Rp 95.862.448.

Bipih PHD dan KBIHU ini dipakai untuk biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina, pelindungan, pelayanan di embarkasi atau debarkasi, pelayanan keimigrasian, premi asuransi dan pelindungan lainnya.

Selain itu, biaya tersebut juga dipakai untuk dokumen perjalanan, biaya hidup, pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi, pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi, serta pengelolaan BPIH.

Demikian informasi mengenai mekanisme pelunasan biaya haji tahun 2024. Informasi selengkapnya dapat diakses di sini

 

Tag:  #ketahui #mekanisme #pelunasan #biaya #haji #2024

KOMENTAR