Antisipasi Ada Pengusaha 'Nakal', Komisi VI Minta Pemerintah Klasifikasi Barang PPN 12 Persen secara Jelas
Sejumlah warga berbelanja kebutuhan di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Minggu (14/5/2023). (Salman Toyibi/JawaPos)
13:45
7 Desember 2024

Antisipasi Ada Pengusaha 'Nakal', Komisi VI Minta Pemerintah Klasifikasi Barang PPN 12 Persen secara Jelas

- Kebijakan pemerintah untuk menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen hanya untuk barang-barang mewah perlu dikuti dengan pengawasan ketat. Sehingga dalam implementasinya, tidak memicu persoalan.

Anggota Komisi VI DPR RI Firnando H Ganinduto mengatakan, salah satu pengawasan yang dibutuhkan saat ini adalah membuat klasifikasi terhadap barang mewah yang pantas dikenakan PPN 12 persen. Jangan sampai, kenaikan PPN 12 persen itu justru malah menyasar produk dari UMKM.

"Jadi, pemerintah harus siap dengan pengawasan dan klasifikasi 12 persen dan 11 persen antara barang mewah dan barang UMKM," kata Firnando, Sabtu (7/12).

Legislator dari Fraksi Partai Golkar ini mendukung kebinakan kenaikan PPN hanya terhadap barang-barang mewah. Dia berharap kebijakan tersebut bisa membuat UMKM di Tanah Air dapat berkembang.

"Jadi, ide ini sangat baik, dan semoga ini tetap bisa membuat UMKM kita terus maju dan bisa menopang perekonomian kita," kata anggota asal Jateng itu.

Wakil Rakyat Dapil Jawa Tengah (Jateng) I itu juga meminta pemerintah tidak memberikan ruang kepada pengusaha untuk berbuat 'nakal' untuk mengakali barangnya mendapatkan PPN 11 persen. Sebaliknya, dia mendesak pemerintah untuk tidak segan menindak pengusaha yang mencoba mengakali PPN 12 persen.

Apalagi, kenaikan PPN itu sudah menjadi keputusan pemerintah yang harus ditaati semua pihak. "Ini sudah keputusan pemerintah bahwa barang mewah harus dikenakan PPN 12 persen. Sebaliknya, UMKM harus mendapatkan 11 persen," tegasnya.

Editor: Estu Suryowati

Tag:  #antisipasi #pengusaha #nakal #komisi #minta #pemerintah #klasifikasi #barang #persen #secara #jelas

KOMENTAR