Permenaker Terbit, UMP dan UMK 2025 Sah Naik 6,5 Persen
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. (Nurul Fitriana/JawaPos.com)
10:09
5 Desember 2024

Permenaker Terbit, UMP dan UMK 2025 Sah Naik 6,5 Persen

  - Pemerintah telah menerbitkan aturan kenaikan upah minimum 2025 melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2025.   Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan bahwa Permenaker baru yang mengatur soal Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 telah memperhatikan arahan Presiden Prabowo Subianto. Serta putusan Mahkamah Konstritusi nomor 168/PUU/21/2023.   "Menindaklanjuti arahan bapak Presiden Prabowo Subianto terkait penetapan upah minipum tahun 2025 dan putusan Mahkamah Konstritusi nomor 168/PUU/21/2023 pada Rabu, 4 Desember 2024 telah terbit dan diundangkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 16 tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2025," kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker Jakarta, ditulis Kamis (5/12).   Dalam aturan itu ditetapkan bahwa UMP dan UMK 2025 sah naik menjadi 6,5 persen untuk semua daerah di Indonesia. Yassierli memastikan bahwa kenaikan ini sudah melalui tahap kajian dan konsultasi publik yang melibatkan perwakilan organisasi pengusaha, serikat pekerja dan serikat buruh, serta dewan pengupahan.   "Rata-rata kenaikan upah minumum nasional sebesar 6,5 persen baik pada tingkat Provinsi maupun Kabupaten atau kota," ujarnya.   Sebelumnya, pada akhir November 2024, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan Upah Minimum Nasional 2025 sebesar 6,5 persen. Prabowo memastikan bahwa keputusan ini sudah berdasarkan banyak pertimbangan, salah satunya soal kebutuhan hidup layak.   Ia juga memastikan bahwa upah minimum ini juga berlaku untuk buruh yang bekerja di bawah 12 bulan. Pengumuman tersebut disampaikan usai rapat terbatas yang membahas berbagai isu, termasuk penetapan upah minimum.   “Sebagaimana kita ketahui, bahwa upah minimum ini merupakan jaringan pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja yang bekerja di bawah 12 bulan dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak,” ujar Prabowo.   Prabowo juga mengatakan bahwa penetapan upah minimum bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap memperhatikan daya saing usaha. Ia mengatakan, sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengusulkan kenaikan UMN sebesar 6 persen. Namun setelah melakukan diskusi mendalam, termasuk pertemuan dengan pimpinan serikat buruh, pemerintah memutuskan kenaikan UMN sebesar 6,5 persen.   Presiden Prabowo juga menjelaskan bahwa penetapan upah minimum sektoral akan menjadi kewenangan dewan pengupahan provinsi, kota, dan kabupaten. “Ketentuan lebih rinci terkait upah minimum akan diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan,” ungkap Presiden Prabowo.  

Editor: Estu Suryowati

Tag:  #permenaker #terbit #2025 #naik #persen

KOMENTAR