

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait. (Dok. Kementerian PKP)


Menteri PKP Maruarar Usulkan Target Penyaluran KPR FLPP Naik jadi 800 Ribu Unit Tahun Depan
- Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menyatakan siap meningkatkan target Program penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Menteri PKP Maruarar Sirait atau Ara mengusulkan penyaluran KPR FLPP tahun 2025 bisa naik menjadi 800 ribu unit, dari sebelumnya 200 ribu unit pada tahun 2024. "Jika sebelumnya target penyaluran KPR FLPP 200.000 unit maka saya berharap tahun depan bisa naik menjadi 800.000 unit. Tentu hal ini membutuhkan banyak dukungan dari berbagai pihak baik pengembang maupun perbankan," kata Menteri Ara saat diskusi dengan Direktur Utama BTN dan sejumlah asosiasi pengembang perumahan di Menara 2 BTN, Jakarta, Selasa (26/11). Menteri PKP juga menyatakan, Kementerian PKP dibawah kepemimpinannya tidak segan untuk melanjutkan berbagai program perumahan yang dinilai baik meskipun kebijakan dan program tersebut telah dilaksanakan oleh pemerintahan sebelumnya. "Saya siap habis - habisan dorong KPR FLPP dan sebagai birokrat juga harus memiliki jiwa negarawan dan jangan saling menyalahkan jika ada pergantian pemerintahan dengan melanjutkan berbagai program bidang perumahan yang ada untuk rakyat," jelas Menteri Ara. Sebagai informasi, KPR FLPP diluncurkan pada masa kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan merupakan program kredit pemilikan rumah dengan berbagai kemudahan yang ditujukan bagi masyarakat dengan penghasilan tertentu. Adapun dana penyaluran dari pemerintah untuk FLPP dikelola dan disalurkan oleh sejumlah perbankan nasional. Program FLPP sendiri merupakan intervensi pemerintah untuk mengatasi masalah affordability dan accessability khususnya bagi MBR yang memiliki kapasitas keuangan yang terbatas. Dalam program ini, pemerintah membuat kebijakan untuk bisa membantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang ingin memiliki dan menghuni rumah sendiri. Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 26/PRT/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri PUPR Nomor 21/PRT/M/2016 tentang Kemudahan dan/atau Bantuan Perolehan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Dalam peraturan tersebut tertulis syarat penerima KPR FLPP, yakni WNI berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah yang memiliki penghasilan maksimal Rp 4 juta untuk menikmati fasilitas Rumah Sejahtera Tapak dan penghasilan maksimal Rp 7 juta untuk menikmati fasilitas Rumah Sejahtera Susun Penerima KPR FLPP telah bekerja dengan masa kerja minimal satu tahun.
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tag: #menteri #maruarar #usulkan #target #penyaluran #flpp #naik #jadi #ribu #unit #tahun #depan