92
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. (Nurul Fitriana/JawaPos.com)
12:27
26 November 2024
Menaker Yassierli Targetkan Permenaker Soal UMP Terbit Akhir November
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli targetkan Peraturan Menteri (Permen) soal Upah Minimum akan terbit akhir November 2024. Hal ini disampaikan usai dirinya melaporkan progres dan mendengar arahan dari Presiden Prabowo Subianto. “Kemarin kan saya sudah ketemu Pak Presiden untuk melaporkan progres dan mendengarkan arahan dari beliau. Saya target sebenarnya akhir bulan ini rumusannya akan keluar,” kata Yassierli saat ditemui di Hotel Bidakara Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Ia menyebut, pihaknya masih perlu waktu untuk merumuskan Permen tersebut sesuai dengan arahan Prabowo. Bahkan, sebelum terbit, Menaker memastikan akan melaporkan kembali draft Permenaker itu kepada Prabowo sebagai tahap finalisasi. “Tapi tentu saya tetap harus untuk finalisasinya nanti saya masih menunggu ya. Jadi berikan kami waktu dulu merumuskan sesuai arahan beliau. Sesudah itu nanti kita akan menghadap beliau untuk terakhir kalinya,” jelasnya. Meski begitu, Yassierli menyebut paling lambat awal Desember 2024 Permenaker soal UMP 2025 akan segera terbit dan diedarkan kepada para gubernur di seluruh Provinsi di Indonesia. “Sudah itu (terbit), nanti kita akan edarkan peraturan menterinya kepada para gubernur (seluruh Indonesia). Akhir bulan ini atau awal bulan depan,” pungkasnya. Sebelumnya, upah minimum (UM) untuk tahun depan tak diumumkan pada 21 November tahun berjalan. Sebab, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) masih mengkaji ulang formula kenaikan UM 2025. Hal itu menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 terkait Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Sehingga, formula pengupahan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 51 Tahun 2023 tentang pengupahan sebagai aturan turunan UU Ciptaker sudah tidak berlaku lagi. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Kemenaker Indah Anggoro Putri menuturkan, pihaknya sedang mencermati formula baru yang pas untuk penentuan UM 2025. Karena itu, pengumuman terkait penentuan UM 2025 pun diputuskan untuk diundur. ”(Pengumuman, Red) sudah kami undur. Saya sudah bersurat ke para gubernur,” ujarnya saat dihubungi kemarin. Sementara itu, Serikat pekerja mendesak pemerintah menetapkan kenaikan Upah Minimum sebesar 8-10 persen. Hal ini didasari pada inflasi yang naik sekitar 2,5 persen dan pertumbuhan ekonomi sekitar 5,1 persen. “Berarti 7,6 persen. Kita udah nombok kemarin 1,3 persen, berarti kan hampir 8,9 persen. Itu logis lho," kata Presiden KSPI, Said Iqbal.
Editor: Banu Adikara
Tag: #menaker #yassierli #targetkan #permenaker #soal #terbit #akhir #november