Komisi Informasi Minta Kemenkeu hingga Setneg Terbuka ke Masyarakat Soal Kenaikan PPN 12 Persen
Ilustrasi: Pajak (Dok. JawaPos.com)
14:36
25 November 2024

Komisi Informasi Minta Kemenkeu hingga Setneg Terbuka ke Masyarakat Soal Kenaikan PPN 12 Persen

Komisi Informasi Pusat (KIP) meminta pemerintah khususnya Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) untuk memberi penjelasan secara terbuka kepada masyarakat soal kenaikan PPN 12 persen yang diberlakukan mulai Januari 2025.

Komisioner KIP RI, Rospita Vici Paulyn menilai persoalan pajak ini menyangkut dengan hajat orang banyak. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).   Di dalamnya, kata dia, UU tersebut mengatur bahwa masyarakat punya hak untuk tahu terkait kebijakan pemerintah. Salah satunya terkait pajak.  

  “Jadi disini dengan jelas di Undang-Undang Keterbukaan Informasi ini mengatur bahwa masyarakat punya hak untuk tahu dan pemerintah sebagai badan publik, baik itu Kemenkeu dan Setneg punya kewajiban untuk membuka informasi secara luas kepada publik terhadap apa yang dikumpulkan dari masyarakat,” kata Rospita Vici Paulyn dalam Press Brifieng di Kantor KIP, Jakarta Pusat, Senin (25/11).   “Pajak masuk dalam klausal Undang-Undang Keterbukaan Informasi membutuhkan sumbangan dari masyarakat. Sehingga harusnya apa yang dikumpulkan oleh pemerintah harus dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada publik penggunaannya untuk apa saja,” sambungnya.   Itu sebabnya pemerintah harus terbuka terhadap pemanfaatan dan alokasi penggunaan anggaran negara yang digunakan untuk perbaikan program/fasilitas layanan Kesehatan.   “Pendidikan gratis, subsidi angkutan umum, infrastruktur, jaminan sosial, dan lainnya untuk menumbuhkan kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah,” ujarnya.  

  Sejalan dengan itu, pemerintah juga perlu melibatkan partisipasi masyarakat dalam setiap kebijakan. Sehingga, segala kebijakan pemerintah memang benar-benar mencerminkan kebutuhan rakyat secara riil.   “Pemerintah perlu mendengarkan aspirasi rakyat dan melibatkan partisipasi masyarakat dalam merumuskan setiap peraturan dan kebijakan publik untuk memastikan bahwa kebijakan pemerintah benar-benar mencerminkan kebutuuan rakyat riil,” jelasnya.   Pada kesempatan yang sama, Komisioner Komisi Informasi DKI Jakarta Agus Wijayanto Nugroho menilai pemerintah penting untuk menjelaskan soal kenaikan PPN 12 persen karena dampaknya memang langsung dirasakan oleh masyarakat.   “Ini sebenarnya menjadi penting bagi komisi informasi maupun publik. Dijelaskan, apalagi publik harus mengetahui karena dampaknya ke kehidupan masyarakat,” ujarnya.   Dia juga menilai jangan sampai masyarakat seolah-olah hanya menjadi beban untuk meraup dan menutupi kebutuhan APBN yang selalu tinggi.   “Jangan sampai nanti masyarakat selolah-olah hanya menjadi beban Untuk meraup, menutupi dari kebutuhan APBN yang memang selalu kebutuhannya cukup tinggi,” pungkasnya.

Editor: Bintang Pradewo

Tag:  #komisi #informasi #minta #kemenkeu #hingga #setneg #terbuka #masyarakat #soal #kenaikan #persen

KOMENTAR