Soal Kenaikan PPN 12 Persen, Serikat Buruh: Mirip Gaya Kolonial dan Membebani Rakyat Kecil
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. (Ryandi Zahdomo/ JawaPos.com)
21:36
19 November 2024

Soal Kenaikan PPN 12 Persen, Serikat Buruh: Mirip Gaya Kolonial dan Membebani Rakyat Kecil

- Pemerintah akan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN menjadi 12 persen mulai Januari 2025, dari sebelumnya ditetapkan sebesar 11 persen.   Kebijakan ini akan diterapkan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau HPP.   Merespons rencana kebijakan itu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyebutkan bahwa penerapan PPN 12 persen cenderung bergaya kolonial dan membebani rakyat kecil.  

  Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan redistribusi pendapatan yang timpang akan semakin memperlebar jurang antara yang kaya dan miskin, menjadikan beban hidup masyarakat kecil semakin berat.   "Bagi Partai Buruh dan KSPI, kebijakan ini mirip dengan gaya kolonial yang membebani rakyat kecil demi keuntungan segelintir pihak," kata Said Iqbal dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (19/11).   Dia juga menjelaskan bahwa rencana pemerintah untuk menaikkan PPN 12% pada 2025 akan semakin memperparah kondisi ekonomi masyarakat kecil dan buruh. Apalagi, kata dia, kenaikan ini terjadi di tengah upah yang minim.   Said Iqbal memprediksi, kebijakan ini akan menurunkan daya beli secara signifikan hingga mengakibatkan kesenjangan sosial yang lebih dalam. Lebih jauh, kebijakan ini justru akan membuat capaian target pertumbuhan ekonomi yang diharapkan mencapai 8 persen tidak tercapai.   "Kenaikan PPN menjadi 12 persen akan berdampak langsung pada harga barang dan jasa yang semakin mahal. Di sisi lain, kenaikan upah minimum yang mungkin hanya berkisar 1 persen - 3 persen tidak cukup untuk menutup kebutuhan dasar masyarakat," jelasnya.   Akibatnya, lanjut Said, daya beli masyarakat merosot, dan dampaknya menjalar pada berbagai sektor ekonomi yang akan terhambat dalam upaya mencapai target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen.    Lesunya daya beli ini juga akan memperburuk kondisi pasar, mengancam keberlangsungan bisnis, dan meningkatkan potensi PHK di berbagai sektor. Bahkan, kebijakan ini tidak hanya melemahkan daya beli, tetapi juga berpotensi menambah ketimpangan sosial.   "Dengan beban PPN yang meningkat, rakyat kecil harus mengalokasikan lebih banyak untuk pajak tanpa adanya peningkatan pendapatan yang memadai," pungkasnya.  

Editor: Nurul Adriyana Salbiah

Tag:  #soal #kenaikan #persen #serikat #buruh #mirip #gaya #kolonial #membebani #rakyat #kecil

KOMENTAR