Kedaulatan yang Disewakan Mingguan
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung (tengah) berjalan memasuki mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dan dua mantan Wakil Kepala BGN yakni Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025-2026.
15:34
7 Juni 2026

Kedaulatan yang Disewakan Mingguan

PUBLIK kembali dibuat terhenyak oleh kabar yang datang dari lingkaran elite birokrasi.

Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, dan dua wakilnya Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung diberhentikan dari jabatannya dan kemudian diberitakan sedang ditangani kejaksaan terkait dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG). 

Belum reda perhatian publik terhadap kasus tersebut, muncul kabar lain yang tak kalah mengejutkan.

Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, menyerahkan diri kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah operasi tangkap tangan terkait dugaan pemerasan terhadap warga negara asing (WNA).

Dua peristiwa yang terjadi hampir bersamaan ini memang berasal dari sektor yang berbeda.

Namun keduanya menghadirkan ironi yang sama.

Ketika negara berupaya memperkuat pelayanan publik dan membangun kepercayaan masyarakat, dugaan korupsi justru muncul dari institusi yang memegang peran strategis dalam menjalankan agenda tersebut. 

Baca juga: Di Balik Kasus BGN: Rapuhnya Sistem Merit Birokrasi

Jika Program Makan Bergizi Gratis menyentuh kebutuhan dasar rakyat, maka institusi keimigrasian menyangkut wajah negara di hadapan dunia sekaligus penjagaan kedaulatan nasional.

Di sinilah paradoks itu menemukan bentuknya, tepat di halaman depan Kantor Kemigrasian.

Di satu sisi, negara berbicara tentang kedaulatan, transformasi digital, kemudahan layanan, dan iklim investasi yang kompetitif.

Presiden Prabowo Subianto bahkan aktif melakukan kunjungan ke berbagai negara untuk menarik investasi dan memperkuat kerja sama ekonomi. 

Namun di sisi lain, justru di gerbang tempat negara menentukan siapa yang boleh masuk, tinggal, bekerja, dan beraktivitas di wilayah Indonesia, muncul dugaan praktik pemerasan terhadap warga negara asing.

Paradoks itu menjadi semakin memprihatinkan karena dugaan tersebut tidak berhenti pada level pelaksana.

Nama Silmy Karim, yang pernah memimpin Direktorat Jenderal Imigrasi dan kini menjabat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, disebut terkait penerimaan uang hasil pemerasan terhadap WNA yang mengurus izin tinggal.

Nilainya pun tidak kecil, mencapai Rp 100 juta setiap pekan hari jumat.

Apabila tuduhan tersebut terbukti di pengadilan, persoalannya tidak lagi dapat dipandang sebagai penyimpangan individu semata.

Kasus ini menunjukkan adanya kerusakan yang lebih mendasar pada sistem pengawasan, tata kelola kelembagaan, dan budaya birokrasi yang seharusnya menjadi benteng integritas negara.

Diversifikasi Korupsi yang Terstruktur 

Kasus yang menyeret Silmy Karim beserta sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan bukanlah perkara korupsi biasa.

Dugaan yang muncul memperlihatkan praktik korupsi multimodus yang memadukan pemerasan, gratifikasi, suap, hingga dugaan pencucian uang dalam satu rangkaian yang saling terhubung.

Inilah yang membuat kasus ini berbeda. Korupsi tidak lagi berdiri sebagai tindakan individual yang terjadi sesekali, melainkan berkembang menjadi mekanisme yang bekerja secara sistematis di dalam institusi. 

Kewenangan negara yang seharusnya digunakan untuk melayani publik diduga diubah menjadi instrumen untuk menghasilkan keuntungan pribadi secara berkelanjutan. 

Karena itu, kasus ini tidak bisa dibaca sebagai cerita lama tentang seorang "oknum".

Terlalu mudah, bahkan terlalu malas secara intelektual, jika seluruh persoalan disederhanakan menjadi kesalahan beberapa individu. 

Ketika praktik yang sama berlangsung dalam rentang waktu panjang, melibatkan banyak jenjang jabatan, memiliki pola distribusi keuntungan yang jelas, serta menggunakan mekanisme penyamaran aliran dana, maka yang sedang kita hadapi bukan lagi penyimpangan personal, melainkan gejala korupsi sistemik.

Data yang terungkap memperlihatkan indikasi tersebut.

Selama periode 2022–2026, dugaan aliran dana kepada oknum di lingkungan Imigrasi dan Pemasyarakatan mencapai Rp 145,5 miliar. 

Baca juga: Delapan Persen untuk Driver, 100 Persen untuk Masa Depan

Penelusuran PPATK terhadap 35 pegawai pada periode 2019–2025 menemukan 96 rekening dengan total perputaran dana mencapai Rp 366,7 miliar.

Dari jumlah tersebut, hanya sekitar Rp 9,7 miliar atau tiga persen yang berasal dari gaji dan tunjangan resmi.

Angka ini penting bukan semata karena nilainya fantastis, melainkan karena menunjukkan adanya kesenjangan yang sangat lebar antara profil pendapatan resmi dan akumulasi kekayaan yang beredar.

Dalam perspektif tata kelola pemerintahan, kondisi semacam ini merupakan indikator kuat bahwa pengawasan internal telah gagal mendeteksi anomali yang berlangsung dalam waktu lama.

Lebih jauh lagi, dugaan penggunaan kode-kode seperti "malaikat", "vokalis", "gitaris", hingga "backing vokal" menunjukkan bahwa praktik tersebut tidak berjalan secara spontan.

Bahasa sandi lahir ketika sebuah jaringan membutuhkan cara untuk menjaga kerahasiaan, mengatur distribusi keuntungan, dan melindungi para pelakunya dari pengawasan.

Dengan kata lain, kode-kode itu bukan sekadar istilah lucu atau kreatif. Ia merupakan indikasi adanya struktur, pembagian peran, dan mekanisme koordinasi yang relatif mapan.

Sebab tidak mungkin sebuah praktik dapat bertahan lama apabila hanya bergantung pada inisiatif satu atau dua orang.

Baca juga: Rupiah Menggila, Apa yang Harus Dilakukan Pemerintah?

Di sinilah persoalannya menjadi jauh lebih serius. Yang dirusak bukan hanya keuangan negara atau hak para pemohon layanan. Yang dirusak adalah fungsi institusi itu sendiri.

Ketika pemerasan berubah menjadi rutinitas, gratifikasi menjadi budaya, dan aliran dana ilegal menjadi sistem distribusi internal, maka birokrasi perlahan kehilangan identitasnya sebagai pelayan publik dan bertransformasi menjadi organisasi pencari rente.

Pada titik itulah korupsi tidak lagi menjadi masalah perilaku individu. Ia telah menjelma menjadi bagian dari cara kerja institusi.

Bocornya Gerbang Kedaulatan

Imigrasi bukan sekadar kantor pelayanan administrasi. Ia adalah instrumen negara untuk menjaga kedaulatan.

Melalui institusi inilah negara menentukan siapa yang boleh masuk, siapa yang berhak tinggal, siapa yang dapat bekerja, dan siapa yang harus ditolak demi kepentingan nasional.

Karena itu, pemerasan terhadap WNA dalam pengurusan izin tinggal tidak dapat dipandang hanya sebagai pungutan liar biasa. Dampaknya jauh lebih luas daripada kerugian finansial.

Masalah utamanya adalah penyalahgunaan kewenangan negara.

Dalam praktik suap, pemberi dan penerima biasanya sama-sama mencari keuntungan.

Namun dalam pemerasan, relasinya berbeda. Satu pihak memiliki kekuasaan, sementara pihak lain berada dalam posisi terpaksa karena membutuhkan layanan yang menjadi haknya.

WNA yang mengurus izin tinggal berada dalam posisi rentan. Mereka membutuhkan kepastian hukum untuk bekerja, berinvestasi, melakukan penelitian, atau menjalankan aktivitas bisnis secara legal.

Ketika kewenangan negara digunakan untuk menciptakan hambatan yang hanya dapat diatasi melalui pembayaran ilegal, maka yang terjadi bukan lagi pelayanan publik, melainkan eksploitasi kekuasaan.

Jika izin tinggal dapat dipercepat karena membayar, maka yang sedang diperjualbelikan bukan hanya layanan administrasi. Yang sedang diperjualbelikan adalah otoritas negara.

Di titik ini, persoalan korupsi berubah menjadi persoalan kedaulatan negara.

Negara kehilangan muka dan kemampuan untuk memastikan bahwa setiap keputusan diambil berdasarkan hukum dan kepentingan nasional. Sebaliknya, keputusan mulai ditentukan oleh kemampuan seseorang untuk membayar.

Digitalisasi Tanpa Integritas

Selama bertahun-tahun, kita merayakan digitalisasi layanan publik. Sistem dibuat daring, aplikasi diluncurkan, dan berbagai indikator reformasi birokrasi dipamerkan sebagai ukuran keberhasilan.

Namun kasus ini mengingatkan bahwa teknologi tidak otomatis melahirkan integritas.

Digitalisasi hanya mengubah wajah pelayanan. Ia tidak akan banyak berarti apabila budaya birokrasi masih memandang pemohon layanan sebagai sumber rente.

Baca juga: Danantara: Setelah Ambil Dividen BUMN, Kini APBN (PMN)?

Formulir mungkin berpindah ke layar komputer, tetapi kewenangan tetap berada di tangan manusia yang mengendalikan proses verifikasi, rekomendasi, dan persetujuan.

Pertanyaan yang muncul kemudian sangat mendasar. Bagaimana mungkin dugaan transaksi bernilai ratusan miliar rupiah dapat berlangsung dalam waktu lama tanpa terdeteksi?

Di mana fungsi pengawasan internal? Di mana audit berkala? Mengapa sistem peringatan dini tidak bekerja?

Publik sudah terlalu sering menyaksikan pola yang sama.

Kasus terbongkar, pelaku ditangkap, konferensi pers digelar, lalu perhatian beralih ke isu berikutnya.

Padahal, jika akar masalahnya tidak disentuh, kasus serupa hanya menunggu waktu untuk muncul kembali dengan nama dan modus yang berbeda.

Lebih jauh lagi, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh WNA yang menjadi korban pemerasan.

Reputasi Indonesia ikut dipertaruhkan. Investor membutuhkan kepastian hukum.

Tenaga profesional membutuhkan prosedur yang jelas. Peneliti, mahasiswa asing, dan pelaku usaha membutuhkan pelayanan yang profesional.

Jika yang mereka temui justru birokrasi yang memeras, maka kerugian terbesar bukanlah uang, melainkan hilangnya kepercayaan.

Reformasi yang Tidak Boleh Berhenti di Pemecatan

Pemecatan pejabat yang tersangkut kasus memang penting sebagai bentuk pertanggungjawaban politik.

Namun pemecatan semata tidak akan menyelesaikan persoalan apabila sistem yang memungkinkan korupsi tetap dipertahankan.

Karena itu, reformasi keimigrasian harus menyentuh akar persoalan.

Transparansi layanan harus diperkuat. Rotasi jabatan di sektor-sektor rawan korupsi harus dilakukan secara berkala.

Audit transaksi keuangan pegawai harus menjadi mekanisme rutin, bukan langkah darurat setelah kasus meledak.

Perlindungan terhadap pelapor juga perlu diperkuat agar budaya diam di lingkungan birokrasi dapat dipatahkan.

Pada akhirnya, kasus ini mengajarkan satu hal penting: korupsi di sektor keimigrasian bukan semata soal uang yang berpindah tangan.

Ia adalah soal negara yang kehilangan kendali atas gerbangnya sendiri.

Kita boleh berbicara tentang Indonesia Emas 2045, daya saing global, dan pelayanan publik kelas dunia.

Namun semua itu akan terdengar omong kosong apabila gerbang negara masih dapat dibeli, izin tinggal masih dapat dinegosiasikan, dan kewenangan publik masih diperlakukan sebagai mesin setoran.

Kedaulatan tidak hanya dijaga di perbatasan laut, udara, atau darat. Kedaulatan juga dijaga di meja pelayanan, di ruang verifikasi, di sistem pengawasan, dan di integritas para aparaturnya.

Sebab bangsa yang serius menjaga masa depannya tidak boleh membiarkan kedaulatannya disewakan mingguan.

Tag:  #kedaulatan #yang #disewakan #mingguan

KOMENTAR