Motor Listrik BGN Diduga Di-mark Up, Dadan Pernah Sebut Rp 42 Juta
Dadan Hindayana eks Kepala BGN berompi merah jambu di Kejagung RI, 3 Juni 2026.(Kompas TV)
14:52
7 Juni 2026

Motor Listrik BGN Diduga Di-mark Up, Dadan Pernah Sebut Rp 42 Juta

– Pengadaan 21.801 unit motor listrik untuk mendukung operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini menjadi sorotan setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan penggelembungan anggaran dalam proyek tersebut.

Nilai pengadaan motor listrik yang mencapai sekitar Rp 1 triliun diduga menjadi salah satu sumber kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG di Badan Gizi Nasional (BGN) pada periode 2025-2026.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, dugaan penyimpangan tersebut melibatkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Baca juga: Harga Telur Anjlok, Kementan Surati BGN

"Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp 1 triliun," kata Syarief dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Ketiga mantan petinggi BGN itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan.

Emmo JVH Max diduga jadi motor untuk kebutuhan MBG atau motor listrik MBG.Facebook Emmo JVH Max diduga jadi motor untuk kebutuhan MBG atau motor listrik MBG.

Motor listrik jadi salah satu fokus penyidikan

Kejagung menduga proses pengadaan motor listrik dilakukan melalui intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sehingga pengadaan barang dan jasa tidak lagi didasarkan pada kebutuhan riil di lapangan.

Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Mochammad Jeffry menjelaskan, para tersangka diduga mengarahkan PPK untuk menyusun kerangka acuan kerja (KAK) yang tidak sesuai kebutuhan sebenarnya.

"DH bersama-sama dengan SS dan LP dalam melakukan proses pengadaan barang dan jasa di Badan Gizi Nasional secara melawan hukum melakukan intervensi kepada pejabat pembuat komitmen," kata Jeffry dalam keterangannya, Kamis (4/6/2026).

Menurut penyidik, praktik tersebut menyebabkan pengadaan sejumlah barang dilakukan secara tidak tepat sasaran dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Baca juga: Sebut Penangkapan Eks Kepala BGN Tepat, Mahfud MD: Dadan Tidak Punya Pengalaman Birokrasi

Tak hanya motor listrik, sepatu hingga televisi ikut diduga di-mark up

Dalam pengembangan perkara, Kejagung menemukan dugaan penggelembungan anggaran pada sejumlah pengadaan lain di lingkungan BGN.

Salah satunya adalah pengadaan 32.000 pasang sepatu yang disebut tidak sesuai ketentuan dan diduga mengalami mark up harga.

Selain itu, penyidik juga menyoroti pengadaan lebih dari 31.000 unit tablet yang diduga mengalami penggelembungan anggaran.

Temuan lainnya adalah pengadaan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci senilai sekitar Rp 75 miliar yang juga diduga tidak sesuai ketentuan dengan adanya mark up harga.

"Ada pula pengadaan tablet sebanyak lebih dari 31 ribu unit yang di-mark up, serta pengadaan televisi Rp 75 miliar sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya mark up harga," ujar Syarief.

Ia menegaskan, seluruh rangkaian pengadaan tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Baca juga: Ini Yang Berubah dari MBG Pasca Dadan Hindayana Dicopot

Tiga mantan pimpinan BGN: Dadan Hindayana (kiri), Lodewyk Pusung (tengah), dan Sony Sanjaya (kanan)ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat Tiga mantan pimpinan BGN: Dadan Hindayana (kiri), Lodewyk Pusung (tengah), dan Sony Sanjaya (kanan)

Dadan pernah sebut harga motor listrik Rp 42 juta per unit

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Dadan Hindayana sempat menjelaskan pengadaan motor listrik yang diperuntukkan bagi Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG.

Saat itu, Dadan menyebut harga pembelian motor listrik sekitar Rp 42 juta per unit, lebih rendah dibandingkan harga pasar yang disebut mencapai Rp 52 juta per unit.

"Harga pasaran Rp 52 juta, tapi kita beli kalau enggak salah Rp 42 juta, di bawah harga pasaran," ujar Dadan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (8/4/2026).

Menurut Dadan, pengadaan tersebut telah masuk dalam alokasi anggaran BGN tahun 2025 sebagai bagian dari dukungan operasional pelaksanaan program MBG di berbagai daerah.

Ia mengungkapkan target awal pengadaan mencapai 24.400 unit motor listrik. Namun, realisasi pengadaan akhirnya hanya sekitar 21.800 unit.

Dadan juga memastikan tidak ada lagi rencana pengadaan motor listrik dalam anggaran BGN tahun 2026.

Baca juga: LPSK Siap Lindungi Justice Collaborator Kasus Dadan dan Silmy Karim

Dicopot sebelum menjadi tersangka

Sehari sebelum Kejagung mengumumkan penetapan tersangka, Presiden Prabowo Subianto terlebih dahulu merombak struktur pimpinan BGN.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengumumkan bahwa Dadan dicopot dari jabatan Kepala BGN dan digantikan oleh Nanik S Deyang yang sebelumnya menjabat Wakil Kepala BGN.

Dua wakil kepala lainnya, yakni Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, juga dicopot dari jabatannya.

Sebagai pengganti, Presiden menunjuk Agustina Arumsari dan Trenggono sebagai Wakil Kepala BGN yang baru.

Prasetyo menyebut pergantian pimpinan dilakukan karena adanya persoalan kedisiplinan dan tata kelola dalam pelaksanaan program MBG.

"Ada yang berkenaan dengan masalah kedisiplinan dalam menjalankan tata kelola," kata Prasetyo.

Pemerintah berharap kepemimpinan baru BGN dapat mempercepat pelaksanaan program prioritas, memperbaiki tata kelola organisasi, serta meningkatkan kualitas layanan pemenuhan gizi masyarakat.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Motor Listrik BGN Dibeli Rp 42 Juta per Unit, Dugaan Mark Up Capai Rp 1 Triliun, Kasus Mark Up Eks Kepala BGN: Pengadaan 21.801 Motor Listrik Sebesar Rp 1 Triliun dan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dkk Diduga Mark Up Motor Listrik hingga Sepatu

Tag:  #motor #listrik #diduga #mark #dadan #pernah #sebut #juta

KOMENTAR