RI Dapat Pengecualian dari AS, Tarif Berlaku 10 Persen
- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, menyebut Indonesia mendapatkan pengecualian tarif 12,5 persen dari pemerintah Amerika Serikat (AS).
Keputusan itu disampaikan pemerintah AS melalui Kantor Perwakilan Perdagangan AS (USTR) dalam pertemuan bilateral di sela-sela Pertemuan Tingkat Menteri OECD 2026 di Paris, Prancis.
Investigasi terkait Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan AS terhadap produk impor Indonesia menyatakan produk terkait memenuhi kriteria hukum ketenagakerjaan.
“Indonesia ditetapkan mendapatkan tarif 10 persen berdasarkan hasil investigasi pasal 301 UU Perdagangan AS bersama 5 negara lain, sedangkan 54 negara lain akan mendapatkan tarif 12,5 persen,” kata Airlangga dalam keterangan resminya, Jumat (5/6/2026).
Menurut Airlangga, USTR mengakui komitmen progresif pemerintah Indonesia dalam penegakan hukum ketenagakerjaan, terutama isu kerja paksa dan larangan impor produk terindikasi kerja paksa.
Pengakuan itu membuat Indonesia masuk dalam 6 negara prioritas (Good Group) dari 60 negara yang berhak mendapatkan pertimbangan khusus dari AS yakni, Kanada, Ekuador, Uni Eropa, Meksiko, Indonesia, dan Pakistan.
Tidak hanya itu, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan juga akan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 9 Tahun 2026 yang melarang importasi produk kerja paksa.
Menindaklanjuti pengakuan itu, USTR bakal mengabulkan 18 permohonan pengecualian tarif yang diajukan Indonesia di bawah investigasi Pasal 301.
“Langkah strategis ini dipastikan akan memberikan stimulus ekonomi yang besar bagi sektor industri nasional, menurunkan beban biaya ekspor, serta meningkatkan daya saing komoditas unggulan Indonesia di pasar domestik AS,” ujar Airlangga.
Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu pun berterima kasih kepada kepada USTR Ambassador, Jamieson Greer karena telah berkomunikasi dengan inklusif dan memberikan respons positif.
Menurutnya, hubungan yang baik antara kedua negara menjadi faktor penting dalam tercapainya kesepakatan strategis.
“Fasilitasi pengecualian tarif ini merupakan bukti nyata dari kepercayaan internasional terhadap upaya debottlenecking di Indonesia,” tutur Airlangga.
Di luar itu, pemerintah AS juga menyoroti dinamika penerapan pengecualian tarif Pasal 301 yang diprediksi baru berlaku setelah 24 Juli 2026 atau pasca penerapan Tarif Global selesai.
Waktu pemberlakuan tarif pengecualian itu ditetapkan guna menghindari tumpang tindih masa berlaku tarif 10 persen yang sekarang berjalan sementara.
“Sekaligus mengantisipasi proses hukum internal yang sedang berlangsung di AS agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha,” kata dia.
Selain pengecualian tarif Pasal 301, pemerintah dan AS sama-sama menyoroti larangan terbatas impor di Indonesia yang bisa menghambat arus produk pertanian AS.
Sejumlah komoditas pertanian itu adalah apel, anggur, daging sapi, daging babi, jagung, dan bungkil kedelai.
“AS mengharapkan adanya langkah sinkronisasi agar kebijakan domestik tersebut tidak menghambat proses aksesi Indonesia menuju keanggotaan OECD,” kata dia.
Pada saat yang bersamaan, kata Airlangga, pemerintah juga sedang memperjuangkan akses pasar ekspor katoda tembaga yang diproduksi Freeport-McMoRan di Indonesia.
Pemerintah ingin, komoditas itu mendapatkan pengecualian tarif Section 232.
“Sebuah upaya negosiasi yang memerlukan pembahasan mendalam guna menyelaraskan kebijakan insentif produksi domestik untuk kedua negara,” tuturnya.