24
Ilustrasi: Pajak (Dok. JawaPos.com)
15:27
19 November 2024
PPN Naik jadi 12 Persen, Ekonom Benarkan Ternyata Kenaikannya Tembus 9,09 Persen
- Pemerintah akan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025, dari sebelumnya sebesar 11 persen. Hal ini sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat rapat bersama DPR pada 14 November 2024. Bahkan, penerapannya disebut telah sesuai dengan amanat dalam Undang-Undang Nomot 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Namun begitu, persentase kenaikan PPN ini menjadi ramai dibincangkan oleh netizen di media sosial. Terlebih banyak yang menyebut bahwa kenaikan pajak tersebut hanya 1 persen. Salah satu akun X, @politikana bahkan membeberkan bahwa ternyata PPN 12 persen justru kenaikannya tercatat sekitar 9 persen, sedangkan 1 persen hanyalah poinnya. Pasalnya, untuk menghitungnya digunakan rumus Persentase Kenaikan sama dengan kenaikan dibagi nilai awal dikalikan 100 persen. "Naik 1 persen poin ya, bukan 1 persen. Itu beda banget itungannya. 10.000*0.11=1.100 -> 11.100 10.000*0.12=1.200 -> 11.200 Tambahan PPN dari 1.100 menjadi 1.200 itu sama dengan kenaikan sekitar 9 persen," cuit akun tersebut, dikutip Selasa (19/11). Merespons hal itu, Ekonom sekaligus Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira pun ikut membenarkan. Menurutnya kenaikan PPN itu bukan dihitung dari selisih tarif, tetapi persentasenya. "Karena kenaikannya bukan dihitung dari selisih tarif, tapi selisih persentase nya. Kalau cuma tarif kan seolah hanya naik 1 persen dari 11 persen ke 12 persen," kata Bhima Yudhistira kepada JawaPos.com, Selasa (19/11). "Jadi perlu dibedakan mbak antara selisih tarif PPN lama dan baru dengan pertumbuhan tarif PPN. Misalnya, 11 persen jadi 12 persen itu selisih tarifnya 1 persen, tapi kenaikannya 9,09 persen," sambungnya. Bahkan, Bhima juga membeberkan PPN dalam 4 tahun terakhir kenaikannya tercatat mencapai 20 persen. Meskipun kata dia, secara selisih hanya naik 2 persen dari 10 persen menjadi 12 persen. "Tarif PPN 10 persen trus ke 11 persen dan mau jadi 12 persen, berarti 4 tahun terakhir terhitung 2022-2025, selisihnya 2 persen kenaikannya 20 persen," bebernya. Berikut ini rumus hitungan persentase kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen: Persentase Kenaikan = (Harga baru - Harga lama/harga lama) x 100% Sebagai contoh: Harga skincare Rp200.000 Maka, harga setelah PPN 11 persen sebesar Rp210.000 Maka, harga setelah PPN 12 persen menjadi sebesar Rp220.000 (Rp220.000-Rp200.000/Rp210.000) x 100% (Rp10.000/Rp210.000) x 100% 0,0909 x 100% = 9,09 % Dengan begitu, kenaikan skincare secara persentasenya, menjadi 9,09 persen.
Editor: Kuswandi
Tag: #naik #jadi #persen #ekonom #benarkan #ternyata #kenaikannya #tembus #persen