Upaya Tambahan Memperkuat Cadangan Devisa
Ilustrasi cadangan devisa.(Shuterstock)
07:32
15 Januari 2024

Upaya Tambahan Memperkuat Cadangan Devisa

SALAH satu indikator kesehatan ekonomi pada umunya dan kestabilan sistem keuangan dari suatu negara adalah jumlah cadangan devisa yang dimiliki. 

Menurut IMF, jumlah cadangan devisa yang mencukupi sutau negara adalah senilai kebutuhan tiga bulan impor.

Guna menjaga cadangan devisa tetap besar, maka ada dua sisi cadangan devisa yang harus dikelola, yaitu sisi kebutuhan atau permintaannya dan sisi stok atau penawarannya.

Dari sisi permintaan yang perlu dilakukan adalah menekan kebutuhan atau permintaan cadangan devisa.

Kebijakan terbaru yang dilakukan Bank Indonesia dan pemerintah adalah melakukan kesepakatan untuk menggunakan mata uang lokal dalam perdagangan antara Indonesia dengan negara-negara rekan dagangnya.

Kebijakan ini dikenal dengan nama Local Curency Setlement (LCS). Pemanfaatan LCS tersebut tercatat per Oktober 2023, transaksinya telah setara dengan 5,4 miliar dollar AS, atau naik 55 persen dari data September 2023 sebesar 4,9 miliar dollar AS.

Dari sisi stok atau penawaran, untuk mencapai jumlah cadangan devisa yang cukup, BI dan pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai usaha dengan kebijakan yang relatif baru.

Pertama, diterbitkannya Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan atau Pengolahan Sumber Daya Alam.

Dalam PP tersebut eksportir yang memiliki nilai ekspor pada Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) minimal 250.000 dollar AS atau setara, diwajibkan untuk menempatkan DHE yang dimilikinya pada rekening khusus.

DHE di rekening khusus tersebut 30 persennya wajib dimasukkan ke pasar keuangan Indonesia minimal selama tiga bulan.

Hasil dari DHE yang berhasil dikumpulkan sebagai dampak dari kebijakan ini per November 2023 lalu cukup besar, yaitu 2,2 miliar dollar AS

Kedua, BI juga telah menerbitkan Sertifikat Rupiah Bank Indonesia (SRBI). Lelang SRBI ini telah dilakukan mulai September sampai 19 Desember 2023 lalu.

Instrumen SRBI ini dimaksudkan menarik para pemilik modal asing untuk membelinya sehingga mereka akan menukar valuta asing terutama dollar AS ke rupiah. Hal tersebut akan menambah cadangan devisa.

Pada lelang SRBI tersebut dana yang berhasil dikumpulkan sebesar Rp 229 triliun. Namun dari jumlah tersebut ternyata yang dibeli oleh investor atau pemilik modal asing hanya Rp 45,3 triliun. Artinya tujuan utama dari diterbitkannya SRBI tidak tercapai.

Ketiga, BI menerbitkan pula Sekutitas Valuta Asing Bank Indonesia (SVBI) dan Sukuk Valuta Asing Bank Indonesia (SUVBI) untuk menyerap valuta asing dari para pemilik valuta asing sehingga akan menambah cadangan devisa Indonesia.

Posisi cadangan devisa Indonesia dari data terahir di Desember 2023 adalah 140 miliar dollar AS. Jumlah sebesar itu memang relatif aman karena setara dengan kebutuhan impor untuk 6,3 bulan dan 6,1 bulan impor dan pembayaran cicilan dan bunga utang luar negeri Indonesia.

Jumlah tersebut melebihi ambang batas aman yang ditetapkan oleh IMF sebesar tiga bulan impor.

Namun tampaknya jumlah cadangan devisa tersebut hanya meningkat tipis dari bulan November 2023 sebesar 138,1 miliar dollar AS.

Pada Oktober 2023, jumlah cadangan devisa Indonesia sebesar 133, 14 miliar dollar AS.

Tampaknya secara umum memang cadangan devisa Indonesia meskipun jumlahnya aman, tapi tak banyak berubah. Misalnya kalau ditarik mundur ke belakang ketika pertama kalinya neraca perdagangan Indonesia mengalami surplus pada masa pandemi Covid 19, yaitu Mei 2020, jumlah cadangan devisa Indonesia 130,5 miliar dollar AS.

Ini berarti meski ada serangkaian kebijakan pemerintah dan BI untuk menambah jumlah cadangan devisa dengan berbagai kebijakan lama maupun relatif baru seperti dikemukakan di depan belum optimal.

Upaya tambahan

Oleh karena itu, dibutuhkan kebijakan atau upaya tambahan agar cadangan devisa Indonesia terus bertambah.

Pertama, meningkatkan lagi imbal hasil untuk DHE SDA sehingga akan lebih banyak lagi DHE yang disimpan di perbankan Indonesia dan berputar di pasar keuangan Indonesia.

Sebagai acuan mungkin bisa dilihat imbal hasil bank-bank di luar negeri terhadap dana dalam bentuk valuta asing.

Kedua, merevisi dengan melonggarkan ketentuan dalam Undang-Undang No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Dalam Undang-Undang tersebut ada ketentuan untuk wajib menggunakan Rupiah dalam transaksi di wilayah NKRI.

Pasal ini bisa direvisi agar menambah “kenyamanan” para pemilik uang untuk membawa dan menggunakan valuta asing di Indonesia.

Salah satu caranya mungkin dengan memasukkan revisi tersebut ke dalam revisi UU Omnibus Law Sektor Keuangan atau UU No 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) sebagaimana dalam UU tersebut dimasukkan ketentuan tentang Rupiah Digital yang sebelumnya tidak ada di UU Nomer 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Ketiga, mendorong lebih banyak perbankan Indonesia untuk menyediakan fasilitas Hedging (Lindung Nilai Tukar) denga tarif yang lebih murah.

Dengan fasilitas lindung nilai tukar dengan biaya yang lebih murah, maka akan lebih banyak pemilik uang yang membawa valuta asing dan menggunakannya di Indonesia sehingga akan menambah jumlah cadangan devisa Indonesia.

Tag:  #upaya #tambahan #memperkuat #cadangan #devisa

KOMENTAR