Bank JTrust Merasa Dirugikan, Pertimbangkan Ajukan Upaya Hukum Perdata maupun Pidana Terkait Debitur Pailit
–PT Bank JTrust Indonesia Tbk (Bank JTrust) selaku kreditur separatis menilai kinerja Tim Kurator lambat dalam melakukan pemberesan harta pailit PT Arifindo Grha Pratama. Hal itu cenderung merugikan Bank JTrust selaku Kreditur Separatis dan Kreditur lain.
”Fase ini seharusnya apa yang dilakukan Tim Kurator mengarah pada tugas pemberesan harta boedel pailit, mengingat Tim Kurator mempunyai kewajiban untuk melakukan tugas pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit,” papar Marketing Communication and Promotion Head JTrust Bank Edwina.
Menurut Edwina, Tim Kurator diduga tidak profesional dalam menjalankan tugas. Sebab membiarkan debitur PT AGP masih melakukan atau mejalankan usaha milik debitur pailit terhadap dua hotel yang dijadikan jaminan ke Bank JTrust.
”Dilakukan tanpa memperoleh persetujuan Going Concern dari Kreditur maupun Hakim Pengawas. Sehingga patut dipertanyakan kepada Tim Kurator apakah karena kedua hotel (objek usaha) tersebut milik seseorang mantan pejabat publik, kedua hotel tersebut dibiarkan tetap terus berjalan seolah-olah tidak pernah terjadi Kepailitan dan Insolevensi?” tandas Edwina.
Hal itu menurut dia, merupakan tindakan yang melanggar hukum kepalitan.
”Dana yang diberikan kredit ke debitur-debitur oleh bank termasuk PT Bank JTrust Indonesia Tbk, berasal dari deposito warga negara, peorangan maupun perusahaan yang baik, AGP tidak membayar utang ke bank, hal itu berarti merugikan warga Indonesia yang baik,” ucap Edwina.
Dia menegaskan, Bank JTrust selaku Kreditur Sparatis dan juga pemegang jaminan atas utang debitur PT AGP merasa dipermainkan, mengingat proses kepailitan dan pemberesan adalah untuk menjaga kepentingan dan memberikan kepastian bagi kreditur atas pengembalian piutang-piutangnya.
”PT Bank JTrust Indonesia Tbk mempertimbangkan untuk mengajukan upaya hukum perdata maupun pidana sesuai perundang-undang yang berlaku kepada Tim Kurator maupun debitur pailit,” kata Marketing Communication and Promotion Head J Trust Bank Edwina.
Tag: #bank #jtrust #merasa #dirugikan #pertimbangkan #ajukan #upaya #hukum #perdata #maupun #pidana #terkait #debitur #pailit