Pemerintah Siapkan Kebijakan Hapus Buku dan Hapus Tagih untuk Petani, Nelayan, dan Pelaku UMKM
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.( Nurul/JawaPos.com)
17:36
3 November 2024

Pemerintah Siapkan Kebijakan Hapus Buku dan Hapus Tagih untuk Petani, Nelayan, dan Pelaku UMKM

    - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator bidang Perekonomian menyampaikan, saat ini tengah menyiapkan regulasi rancangan peraturan pemerintah (RPP) terkait hapus buku dan hapus tagih bagi petani, nelayan, dan pelaku UMKM.   Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut, kebijakan ini disiapkan agar petani, nelayan, dan pelaku UMKM bisa kembali mengajukan kredit ke perbankan.   Pasalnya, saat ini ada banyak petani hingga UMKM yang tak bisa mengajukan kredit, lantaran namanya masuk dalam database Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Padahal, pinjaman itu berkaitan dengan program pemerintah di masa lalu.   "Karena kita ketahui di masa lalu ada program-program pemerintah yang terkait dengan sektor pertanian. Dan apabila tidak ada hapus buku, hapus tagih, maka kepada daftar masyarakat, petani, pelayan yang masuk di dalam SLIK, dengan demikian mereka tidak bisa mendapatkan fasilitas perbankan lagi," kata Airlangga dalam konferensi pers di Hotel Four Season Jakarta, Minggu (3/11).   Lebih lanjut, Airlangga membeberkan kebijakan ini nantinya akan menjadi semacam "moratorium" kepada mereka yang pernah bermasalah. Meski begitu, ia memastikan bahwa hapus buku dan hapus tagih hanya bisa dilakukan oleh perusahaan swasta.   Sementara untuk bank himbara, ujar Airlangga hanya bisa dilakukan hapus buku saja. Walau berbeda, ia memastikan kebijakan itu akan membuat petani hingga pelaku UMKM bisa kembali mengajukan kredit di perbankan.   "Bagi Bank BUMN, hapus buku bisa, tetapi hapus tagih tidak bisa. Sehingga dengan hapus buku, hapus tagih ini diharapkan kredit untuk masyarakat bisa bergulir kembali. Dan kalau bank swasta bisa melakukan sehingga mereka bisa menghapus buku sekaligus menghapus tagih," bebernya.   Airlangga menargetkan, kebijakan ini akan rampung dalam waktu yang tidak lama. Sehingga pemutihan utang petani, nelayan dan UMKM bisa segera diberlakukan. "Dan ini dalam proses, jadi mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama ini bisa diselesaikan," pungkasnya.   Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Hashim Djojohadikusumo menyampaikan Presiden Prabowo Subianto bakal menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk memutihkan utang 6 juta nelayan dan petani kepada perbankan pekan depan.   "Ini mungkin minggu depan Pak Prabowo akan teken suatu perpres pemutihan (utang petani dan nelayan). Sedang disiapkan Pak Supratman Menteri Hukum, semua sesuai undang-undang," kata Hashim dalam Dialog Ekonomi di Menara Kadin, Jakarta, Rabu (23/10).  

  Adik kandung Prabowo Subianto ini memastikan pemutihan utang mampu membuka peluang agar para petani dan nelayan bisa kembali mengajukan kredit ke perbankan. Sebab hingga kini jutaan dari mereka masih terganjal karena tagihan lampau.   Hashim mengungkapkan pemutihan dilakukan karena ada sekitar 6 juta petani dan nelayan di Indonesia masih terlilit utang perbankan. Utang-utang tersebut merupakan utang di masa lampau sekitar 20 tahun lalu sejak terjadi krisis moneter tahun 1998.   Adapun besaran utangnya, kata Hashim, berkisar Rp 10 juta hingga Rp 20 juta. Imbasnya mereka selalu ditolak saat mengajukan kredit karena masuk dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK).    

Editor: Kuswandi

Tag:  #pemerintah #siapkan #kebijakan #hapus #buku #hapus #tagih #untuk #petani #nelayan #pelaku #umkm

KOMENTAR