Harga Beras Premium Resmi Naik, Berikut Daftar Harga Eceran Tertinggi di Seluruh Indonesia
ILUSTRASI Beras premium. (Dok. JawaPos.com)
20:00
10 Maret 2024

Harga Beras Premium Resmi Naik, Berikut Daftar Harga Eceran Tertinggi di Seluruh Indonesia

- Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) memutuskan untuk menerapkan relaksasi Harga Eceran Tertinggi (HET) beras premium sementara mulai hari ini, Minggu, 10 Maret hingga Sabtu, 23 Maret. HET ditetapkan naik Rp 1.000 per kilogram (kg) dibandingkan HET sebelumnya.   Kepala NFA Arief Prasetyo Adi mengatakan, relaksasi HET beras premium diberlakukan sementara ini menyasar pada 8 wilayah. Khusus di wilayah Jawa, Lampung, dan Sumatra Selatan diberlakukan relaksasi HET beras premium menjadi Rp 14.900 per kg dari HET sebelumnya di Rp 13.900 per kg.   "Pemberlakuan sementara relaksasi HET beras premium ini diimplementasikan guna menjaga stabilitas pasokan dan harga beras premium di tingkat konsumen," kata Arief dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (10/3).   "Kebijakan ini diberlakukan sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo. Ini dilakukan agar masyarakat bisa lebih nyaman dalam menjalankan ibadah di bulan puasa dan tidak kesulitan memperoleh akses pembelian beras di pasar," imbuhnya.   Tak hanya di Jawa, kenaikan HET beras premium juga diberlakukan sementara di 8 wilayah. Meliputi, Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung, relaksasi HET beras premium diberlakukan Rp 15.400 per kg dari HET sebelumnya Rp 14.400 per kg.   Untuk wilayah Bali dan Nusa Tenggara, relaksasi HET beras premium di Rp 15.400 per kg dari HET sebelumnya Rp 14.400 per kg. Ini juga berlaku sama di wilayah Nusa Tenggara Timur dengan relaksasi HET beras premium Rp 15.400 per kg dari HET sebelumnya Rp 14.400 per kg.   Sementara untuk wilayah Sulawesi, relaksasi HET beras premium menjadi Rp 14.900 per kg dari HET sebelumnya Rp 13.900 per kg. Untuk wilayah Kalimantan, relaksasi HET beras premium menjadi Rp 15.400 per kg dari HET sebelumnya Rp 14.400 per kg.   Terakhir, untuk wilayah Maluku, relaksasi HET beras premium menjadi Rp 15.800 per kg daripada HET sebelumnya Rp 14.800 per kg. Relaksasi HET beras premium untuk wilayah Papua juga persis sama dengan wilayah Maluku.   "Dalam hal pengawasan terhadap implementasi relaksasi HET beras premium ini, kami tentunya mengikutsertakan pihak Satgas Pangan Polri. Pengawasan akan dilakukan secara berkala, baik ke pasar tradisional maupun retail modern," ungkap Arief.   Untuk diketahui, sesuai Perbadan Nomor 7 Tahun 2023 tentang HET Beras, untuk Zona 1 yang meliputi Jawa, Lampung, Sumsel, Bali, NTB, dan Sulawesi, HET beras medium telah dipatok di Rp 10.900 per kg. Untuk Zona 2 meliputi Sumatra selain Lampung dan Sumsel, NTT, dan Kalimantan, HET beras medium Rp 11.500 per kg. Zona 3 yang meliputi Maluku dan Papua, HET beras medium adalah Rp 11.800 per kg.   Adapun pemberlakuan relaksasi HET beras premium ini disampaikan melalui surat Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 102/TS.02.02/K/3/2024 tanggal 9 Maret 2024 kepada para asosiasi pelaku usaha pangan. Antara lain Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia (APRINDO), Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO), Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI), Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI).   Lalu, Asosiasi Pengelola Pasar Indonesia (Asparindo), Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Perkumpulan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (PERPADI), dan para pemasok/supplier beras, serta Ketua Satgas Pangan Polri dan Kepala Baintelkam Polri.  

 

Editor: Dimas Ryandi

Tag:  #harga #beras #premium #resmi #naik #berikut #daftar #harga #eceran #tertinggi #seluruh #indonesia

KOMENTAR