Dua Pertanyaan soal Mengapa Negara Ingin Jadi Pedagang?
SATU hari setelah PT Danantara Sumber Daya Indonesia (PT DSI) resmi berdiri, Presiden Prabowo Subianto mengumumkannya dari podium Rapat Paripurna DPR sebagai terobosan bersejarah.
Perusahaan tersebut ditunjuk sebagai satu-satunya pintu ekspor untuk komoditas strategis Indonesia, mulai dari sawit, batu bara, hingga ferroalloy.
Pasar bereaksi dalam hitungan menit. IHSG anjlok lebih dari dua persen saat pidato masih berlangsung, dan keesokan harinya melanjutkan pelemahan tiga persen hingga ke kisaran 6.100.
Banyak pihak menafsirkan reaksi tersebut sebagai kepanikan sesaat. Padahal, pasar sedang melakukan sesuatu yang lebih esensial dari sekadar fluktuasi harga.
Pasar sedang membaca kebijakan, menghitung risiko, dan menyampaikan pendapatnya. Dan pendapat pasar tersebut sama sekali tidak menggembirakan.
Dari Pemerintah yang Frustasi Lahir kebijakan Rentan
Kita perlu membedah kebijakan ini secara jujur. Frustrasi pemerintah sejatinya memiliki dasar yang sangat kuat.
Indonesia adalah produsen CPO nomor satu dan batu bara nomor dua di dunia. Namun, penerimaan negara dari kedua sektor raksasa itu tidak pernah sebanding dengan volumenya.
Baca juga: Pancasila dan Negara Kuat Versi Prabowo
Praktik under invoicing sudah lama menjadi rahasia umum. Eksportir kerap melaporkan nilai transaksi yang lebih rendah ke otoritas pajak, sementara selisihnya mengalir manis ke rekening luar negeri, membuat Devisa Hasil Ekspor parkir nyaman di perbankan Singapura.
Pemerintah mengkalkulasi angka kebocoran ini mencapai 150 miliar dollar AS per tahun. Jika angka ini benar, maka kita tidak sedang berhadapan dengan masalah administratif biasa, melainkan luka struktural yang sudah menganga terlalu lama.
Di atas kertas, niat pemerintah untuk menutup luka ini memiliki legitimasi moral dan konstitusional yang kokoh. Pasal 33 UUD 1945 mengamanatkan bahwa kekayaan alam dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat.
Lagi-lagi masalahnya bukan pada niatnya, melainkan pada instrumen yang dipilih serta pertanyaan-pertanyaan krusial yang enggan dijawab secara jujur.
Mari kita ajukan dua pertanyaan.
Pertama, mengapa harus membentuk badan baru? Secara teoretis, Indonesia sudah memiliki semua infrastruktur kelembagaan yang dibutuhkan.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memiliki kewenangan pengawasan ekspor-impor. PPATK punya kapasitas menelusuri aliran keuangan mencurigakan. Sementara DJP memegang akses data transaksi.
Bahkan, ketiga lembaga ini pernah berkolaborasi hingga sukses membongkar kasus ekspor fiktif yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Jawabannya ternyata lebih bernuansa politis ketimbang teknis. Mendirikan lembaga baru secara simbolis lebih cepat dan lebih mudah dikomunikasikan sebagai "terobosan".
Sementara memperkuat Bea Cukai sama saja dengan mengakui kelemahan desain pengawasan institusi tersebut selama ini, narasi yang tidak seksi untuk dijual dalam pidato kenegaraan.
Ironisnya, induk PT DSI, yakni Danantara, bahkan belum merilis laporan tahunan 2025, meski batas waktu regulasinya telah terlewati sejak Februari.
Lembaga yang gagal menunaikan kewajiban transparansi internalnya sendiri kini justru diberi mandat untuk mengendalikan 60 persen ekspor nasional.
Ekonom peraih Nobel, Douglass North, pernah mengingatkan bahwa pembangunan ekonomi yang sehat tidak diukur dari seberapa banyak organisasi yang dibentuk negara, melainkan dari kualitas institusi yang mengatur perilaku ekonomi.
Organisasi bisa didirikan dalam sehari, tetapi institusi membutuhkan waktu bertahun-tahun untuk membangun kepercayaan.
Baca juga: Perjalanan Presiden, Rupiah, dan Kepercayaan Publik
Pertanyaan kedua, yakni menyangkut anatomi pasar. Jika kita memotret industri sawit secara utuh, bentuknya menyerupai dua piramida yang saling berhadapan.
Di satu sisi terdapat jutaan petani, koperasi, refinery, dan eksportir. Sementara di sisi lain berjejer ribuan pembeli, trader global, hingga industri energi di berbagai negara.
Kekuatan tawar tersebar. Jika satu pembeli tidak efisien, maka penjual bisa beralih ke pembeli lain. Pasar memiliki mekanisme koreksinya sendiri.
Hadirnya PT DSI sebagai pembeli tunggal mengubah struktur dua piramida itu menjadi bentuk jam pasir.
Dua piramida kini dipaksa bertemu pada satu titik sempit di tengah. Dalam ekonomi industri, entitas yang menguasai leher jam pasir akan menguasai arus informasi, transaksi, dan mekanisme pembentukan harga.
Pertanyaannya bukan lagi apakah negara bisa mengendalikan ekspor, melainkan bagaimana memastikan titik konsentrasi ini tidak berevolusi menjadi sumber rente baru yang mematikan efisiensi dan inovasi.
Saya ingin menggunakan peringatan Friedrich Hayek, seorang pemikir ekonom bahwa tantangan terbesar dalam ekonomi bukanlah distribusi sumber daya, melainkan distribusi informasi.
Pengetahuan tentang risiko pasar, kualitas komoditas, dinamika lokal, hingga biaya logistik tersebar di antara ribuan pelaku usaha.
Ketika transaksi dipusatkan melalui satu pintu, tantangan terbesarnya adalah mampukah negara menyerap dan mengolah pengetahuan mahaluas yang sebelumnya terdesentralisasi itu?
Akar Kecurangan: Respons Terhadap Ketidakpastian
Pemerintah membaca fenomena devisa yang diparkir di luar negeri dan praktik under invoicing murni sebagai kecurangan pengusaha.
Namun, dalam ilmu ekonomi, kecurangan sering kali merupakan respons rasional terhadap policy uncertainty (ketidakpastian kebijakan) yang diproduksi oleh negara sendiri.
Bukti paling telanjang adalah kebijakan DMO CPO pada tahun 2022. Dalam kurun waktu sembilan bulan, terjadi 13 kali perubahan aturan khusus ekspor CPO.
Jika digabung dengan seluruh regulasi turunannya, angkanya membengkak menjadi 23 hingga 25 aturan dalam sepuluh bulan, hampir satu aturan baru setiap dua minggu.
Besaran kewajiban DMO naik-turun, rasio pengali diubah berkali-kali, dan hak ekspor dibekukan lalu dicairkan sesuka hati.
Hasilnya? Kegagalan total. Minyak goreng justru semakin mahal dan langka. Hingga Mei 2024, realisasi DMO hanya menyentuh 151.000 ton dari target 300.000 ton per bulan.
Baca juga: Generasi Tanpa Loyalitas
Bayangkan posisi pelaku usaha yang tidak bisa membuat perencanaan bisnis karena aturan hari ini bisa kedaluwarsa besok pagi.
Akibatnya, mereka membangun buffer perlindungan (under invoicing, simpanan luar negeri) sebagai asuransi terhadap intervensi negara yang serampangan.
Lingkaran setan pun tercipta, kebijakan yang tidak stabil memicu perilaku defensif pengusaha; perilaku tersebut kemudian dicap sebagai "kecurangan" dan dijadikan justifikasi bagi negara untuk menciptakan kontrol baru yang lebih ketat (seperti PT DSI).
Jika struktur ‘jam pasir’ PT DSI ini benar-benar beroperasi, siapa yang akan menjadi korban pertama?
Bukan trader global, bukan pula importir besar. Pihak yang paling hancur adalah petani gurem di dasar piramida.
Ketika PT DSI membeli CPO di bawah harga pasar internasional untuk menjaga margin atau menutup inefisiensinya, tekanan itu akan otomatis diteruskan ke harga Tandan Buah Segar (TBS).
Petani yang tidak memiliki daya tawar akan menjadi peredam kejut (shock absorber) dari kebijakan ini.
Hal ini pernah terjadi. Seminggu setelah larangan ekspor CPO diberlakukan pada April 2022, harga TBS petani anjlok seketika dari Rp 3.500 menjadi di bawah Rp 2.000 per kilogram.
Kebijakan yang diklaim untuk kemakmuran rakyat justru menghukum rakyat kecil di ujung rantai pasok.
Kita seolah lupa pada sejarah. Di era Orde Baru, Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC) dibentuk dengan alasan yang identik, yakni stabilisasi harga dan perlindungan petani.
Hasilnya adalah matinya inovasi industri dan terpuruknya petani cengkeh selama bertahun-tahun.
Pemerintah mungkin berdalih PT DSI akan lebih transparan. Namun, transparansi tidak bisa hanya bermodalkan niat.
Montesquieu mengingatkan bahwa kekuasaan mutlak membutuhkan penyeimbang. Ketika fungsi pengawasan, perdagangan, dan pengambilan keputusan dilebur ke dalam satu entitas tanpa audit publik independen yang eksplisit dalam draf PP, kita hanya sedang menunggu bom waktu penyimpangan itu meledak.
Jika selisih harga beli domestik yang murah dan harga jual internasional yang mahal itu dialirkan sebagai penerimaan negara, itu bukanlah perwujudan Pasal 33 UUD 1945. Itu adalah redistribusi kekayaan yang terbalik dari petani miskin di bawah, disedot ke atas.
Penting untuk ditegaskan bahwa persoalannya bukan apakah negara boleh atau perlu campur tangan. Hampir tidak ada negara yang berhasil melakukan industrialisasi tanpa keterlibatan negara yang kuat.
Korea Selatan, Jepang, Singapura, bahkan China menunjukkan bahwa intervensi negara dapat menjadi instrumen pembangunan yang efektif.
Namun, keberhasilan mereka tidak lahir semata karena negara hadir, melainkan karena negara memiliki kapasitas institusional yang mampu menerjemahkan tujuan menjadi kebijakan yang konsisten, dapat diawasi, dan dipercaya.
Dengan kata lain, persoalannya bukan negara versus pasar. Persoalannya adalah apakah kapasitas negara berkembang secepat kewenangan yang diberikan kepadanya.
Namun, pada akhirnya, kedaulatan ekonomi tidak diukur dari seberapa lantang kebijakan diteriakkan dari podium.
Kedaulatan diukur dari seberapa konsisten dan dapat dipercayanya aturan main tersebut dalam jangka panjang.
Kebijakan satu pintu tidak hanya membutuhkan legalitas hukum, tetapi juga modal kepercayaan. Dan sayangnya, kepercayaan pasar tidak lahir dari surat keputusan, ia lahir dari rekam jejak.
Lantas, bagaimana jawaban dari dua pertanyana di atas menurut Anda?
Tag: #pertanyaan #soal #mengapa #negara #ingin #jadi #pedagang