BUMN Ambil Alih Transaksi Ekspor Komoditas Strategis Mulai Juni 2026
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato dalam Rapat Paripurna ke-19 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/5/2026). DPR menggelar rapat paripurna dengan agenda antara lain penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal oleh Presiden Prabowo. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/app/kye(RIVAN AWAL LINGGA)
11:48
20 Mei 2026

BUMN Ambil Alih Transaksi Ekspor Komoditas Strategis Mulai Juni 2026

Pemerintah menyiapkan skema baru tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA).

Skema tersebut akan dijalankan secara bertahap mulai 1 Juni 2026.

Presiden RI Prabowo Subianto mengatakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan mengambil alih peran utama dalam transaksi perdagangan ekspor komoditas strategis.

"Hari ini, Pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menyelesaikan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Ekonomi," ujar Prabowo dalam penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027 dalam rapat paripurna DPR RI, Rabu (20/5/2026).

Baca juga: Prabowo Sebut Gaji Guru Kecil karena Kekayaan Negara Bocor ke Luar Negeri

Prabowo menjelaskan, penerbitan aturan tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas SDA Indonesia.

Kebijakan itu akan dimulai dari sejumlah komoditas utama, seperti minyak, kelapa sawit, batu bara, serta produk paduan besi dan mineral.

Implementasi kebijakan dibagi menjadi dua tahap.

Tahap pertama berlangsung mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Perusahaan eksportir mulai menjalani transisi pengalihan transaksi perdagangan ekspor-impor kepada BUMN.

Masa transisi tersebut mewajibkan perusahaan mengalihkan transaksi ekspornya kepada BUMN.

BUMN juga akan mulai menangani transaksi dan kontrak dengan seluruh pembeli luar negeri.

Tahap kedua dimulai pada 1 September 2026. Implementasi akan dilakukan secara penuh.

Baca juga: Prabowo: APBN Bukan Sekadar Dokumen Keuangan, tapi Alat Perjuangan Bangsa

Seluruh transaksi perdagangan ekspor-impor antara pembeli luar negeri dan penjual dalam negeri akan dijalankan sepenuhnya oleh BUMN.

Skema ini juga menempatkan tanggung jawab dan kewenangan pengurusan ekspor sepenuhnya kepada BUMN.

Proses pengurusan ekspor dibagi menjadi tiga tahapan utama, yaitu pre-clearance, clearance, dan post-clearance.

Tahap pre-clearance mengharuskan eksportir memenuhi legalitas, perizinan, dan dokumen larangan serta pembatasan atau lartas.

Dokumen tersebut mencakup Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nomor Induk Berusaha (NIB), dokumen sanitary and phytosanitary (SPS), certificate of origin (COO), hingga izin ekspor tertentu.

Eksportir juga harus menyiapkan kontrak jual beli dan skema pembayaran dengan pembeli luar negeri.

Metode pembayaran dapat menggunakan letter of credit (L/C), transfer, maupun syarat pembayaran lain.

Perusahaan juga wajib menyiapkan barang, pengemasan, pelabelan, hingga pemesanan ruang kapal untuk pengiriman ekspor.

Tahap clearance mencakup pengurusan dokumen ekspor dan customs clearance.

Eksportir mengirim pemberitahuan ekspor barang (PEB) secara elektronik ke sistem Bea Cukai.

Eksportir juga membayar bea keluar untuk komoditas tertentu, seperti kelapa sawit.

Tahap ini mencakup pemuatan dan pengiriman barang ke pelabuhan.

Agen pelayaran kemudian menerbitkan bill of lading (B/L) sebagai bukti kepemilikan barang.

Tahap post-clearance mencakup proses pembayaran ekspor.

Eksportir mengirim dokumen pengapalan melalui perbankan. Dokumen tersebut meliputi bill of lading, invoice, packing list, dan certificate of origin.

Importir akan melakukan pembayaran kepada eksportir setelah dokumen diterima.

Prabowo berharap kebijakan tata kelola ekspor tersebut dapat memperkuat posisi ekonomi Indonesia agar sejajar dengan negara lain, seperti Meksiko dan Filipina.

Presiden menegaskan pemerintah tidak ingin Indonesia terus berada dalam posisi lemah karena tidak berani mengelola kekayaan alam sendiri.

Prabowo menyebut skema tersebut pada dasarnya merupakan bentuk pengelolaan pemasaran atau marketing atas komoditas strategis nasional.

Kebijakan tersebut juga ditujukan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak dan penerimaan negara dari pengelolaan SDA nasional.

"Sesungguhnya, kita harus percaya bahwa semua sumber daya alam Indonesia adalah milik rakyat Indonesia, milik bangsa Indonesia. Karena itu negara berhak mengetahui secara rinci sumber daya alam kita yang dijual ke luar Indonesia," sebutnya.

Tag:  #bumn #ambil #alih #transaksi #ekspor #komoditas #strategis #mulai #juni #2026

KOMENTAR