Pengamat: Penerobos Pelintasan Sebidang KRL Terancam Sanksi Pidana
- Persoalan keselamatan di pelintasan sebidang kereta api masih menjadi tantangan serius yang belum sepenuhnya terselesaikan. Minimnya pengawasan serta lemahnya sistem keselamatan membuat titik-titik pelintasan rawan kecelakaan, terutama akibat kelalaian pengguna jalan.
Pengamat perkeretaapian Indonesia, Joni Martinus, menilai insiden kecelakaan di pelintasan sebidang kerap berulang dengan pola yang sama, yakni kendaraan yang nekat menerobos palang saat kereta akan melintas.
“Masalah di pelintasan sebidang adalah persoalan pelik yang sejauh ini masih menjadi momok mengkhawatirkan serta belum tuntas diselesaikan, karena masih kurangnya pengawasan dan masih lemahnya sistem keselamatan di wilayah pelintasan sebidang kereta api,” ujar Joni dalam webinar live YouTube, Senin (4/5/2026) malam.
Baca juga: Kecelakaan KRL dan Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, Taksi Green SM Indonesia Buka Suara
Menurut dia, dalam kasus kecelakaan ketika kendaraan menerobos palang lalu tertabrak kereta, tanggung jawab utama berada pada pengemudi kendaraan tersebut.
Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 114 yang mewajibkan pengguna jalan untuk berhenti dan mendahulukan kereta api.
“Pengemudi mobil yang menerobos palang pintu kereta api dianggap lalai dan melanggar peraturan lalu lintas,” ujarnya.
“Kereta api memiliki hak utama di pelintasan sebidang. Karena kelalaian tersebut, tanggung jawab utama atas kecelakaan ini berada pada pengemudi mobil,” lanjutnya.
Ia menegaskan, pelanggaran tersebut dapat berujung pada sanksi pidana berupa kurungan maupun denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Kemenhub Sidak Pool Taksi Green SM Bekasi, Cek Standar Keselamatan Usai Insiden KRL–Argo Bromo
Dia mengatakan bahwa PT Kereta Api Indonesia (Persero) umumnya tidak bertanggung jawab atas kecelakaan yang melibatkan kendaraan di pelintasan, kecuali jika ditemukan unsur kelalaian dari pihak operator berdasarkan hasil investigasi resmi.
Berbeda dengan pengguna jalan di pelintasan, tanggung jawab perusahaan kereta api terhadap penumpang bersifat jelas dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Dalam regulasi tersebut, KAI wajib menjamin keselamatan penumpang selama perjalanan, mulai dari stasiun keberangkatan hingga tiba di tujuan.
“Tanggung jawab ini mencakup pemberian ganti rugi atas kerugian nyata yang dialami penumpang akibat kecelakaan,” ujar Joni.
“Ini meliputi biaya pengobatan bagi penumpang yang luka-luka, santunan bagi keluarga penumpang yang meninggal dunia, dan penggantian atas kehilangan atau kerusakan barang bawaan penumpang yang diakibatkan oleh kecelakaan kereta api,” tegasnya.
Baca juga: KAI Tertibkan 2.220 Pelintasan Liar, Tekan Risiko Kecelakaan Kereta
Berdasarkan kronologi awal, KRL Commuter Line terpaksa berhenti setelah terjadi gangguan di jalur, yakni adanya taksi Green SM yang tertabrak di pelintasan sebidang.
Saat kondisi kereta masih tertahan, KA Argo Bromo Anggrek rute Gambir–Surabaya Pasar Turi melaju dan menabrak bagian belakang rangkaian KRL.
Benturan keras tak terhindarkan. Lokomotif KA Argo Bromo Anggrek menghantam gerbong terakhir KRL hingga menyebabkan kerusakan parah, terutama pada gerbong khusus perempuan yang berada di posisi paling belakang. Bagian gerbong dilaporkan ringsek hingga menyulitkan proses evakuasi penumpang.
Akibat insiden ini, korban meninggal dunia dilaporkan mencapai 16 orang, dan mayoritas adalah perempuan. Saat ini, KNKT (Komite Nasional Keselamatan Transportasi) tengah melakukan investigasi terkait kecelakaan maut tersebut.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan proses investigasi KNKT dilakukan secara menyeluruh dan objektif, dengan mengumpulkan fakta dan informasi di lapangan serta mempertimbangkan berbagai hal melalui analisis komprehensif.
“Mari kita sama-sama menghormati proses tersebut dan menunggu hasil investigasi untuk mengetahui secara pasti penyebab terjadinya kecelakaan,” kata Menhub dalam keterangan resmi, Senin (4/5/2026).
Baca juga: Pelintasan Sebidang Biang Celaka, Presiden Prabowo Turun Tangan
Tag: #pengamat #penerobos #pelintasan #sebidang #terancam #sanksi #pidana