Apa Itu Pajak Dividen? DJP Jelaskan Kapan Kena PPh dan Kapan Bisa Bebas
Ilustrasi dividen. ()
16:56
30 April 2026

Apa Itu Pajak Dividen? DJP Jelaskan Kapan Kena PPh dan Kapan Bisa Bebas

- Memasuki periode pembagian dividen oleh sejumlah emiten dan perusahaan terbuka, perhatian investor kembali tertuju pada aspek pajak atas keuntungan yang diterima dari pembagian laba tersebut.

Di tengah meningkatnya partisipasi investor ritel, pemahaman mengenai pajak dividen menjadi penting agar tidak terjadi kesalahan persepsi terkait kewajiban perpajakan.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pun menegaskan bahwa penghasilan dari dividen tidak selalu dikenai pajak, meski secara prinsip termasuk objek Pajak Penghasilan (PPh).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan dividen merupakan bagian laba perusahaan yang dibagikan kepada pemegang saham, sehingga secara umum masuk kategori penghasilan yang dikenai pajak.

“PPh atas dividen adalah pajak atas penghasilan yang diterima pemegang saham dari pembagian laba perusahaan,” ujar Inge kepada Kompas.com pada Kamis (30/4/2026).

Baca juga: Restitusi Pajak Diperketat, DJP Evaluasi Wajib Pajak Risiko Rendah

Namun dalam praktiknya, ada sejumlah kondisi yang membuat dividen tidak dikenai PPh, terutama jika memenuhi syarat tertentu.

Untuk wajib pajak orang pribadi dalam negeri, dividen bisa bebas pajak asalkan dana tersebut diinvestasikan kembali di Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan ini bertujuan mendorong masyarakat untuk menanamkan kembali dananya di dalam negeri.

Sementara itu kata Inge, bagi wajib pajak badan dalam negeri, dividen yang diterima dari penyertaan modal pada perusahaan di Indonesia pada umumnya juga tidak dikenai pajak. Artinya, perusahaan yang menerima dividen dari perusahaan lain di dalam negeri tidak perlu membayar PPh atas penghasilan tersebut.

Berbeda halnya dengan dividen dari luar negeri. Inge menjelaskan, dividen dari luar negeri tetap bisa dibebaskan dari pajak, tetapi harus memenuhi persyaratan investasi tertentu yang telah ditetapkan pemerintah.

Adapun bagi wajib pajak luar negeri, dividen yang diterima dari Indonesia pada umumnya dikenai PPh Pasal 26. Meski demikian, tarif pajaknya bisa lebih rendah jika ada perjanjian penghindaran pajak berganda (tax treaty) antara Indonesia dan negara asal wajib pajak.

Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), serta aturan turunannya seperti Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021.

Melalui kebijakan ini, pemerintah tidak hanya mengatur kewajiban pajak, tetapi juga mendorong reinvestasi dan perputaran dana di dalam negeri agar mendukung pertumbuhan ekonomi.

Tag:  #pajak #dividen #jelaskan #kapan #kena #kapan #bisa #bebas

KOMENTAR