Dihukum Bayar Rp 531 M Ke Jusuf Hamka, Hary Tanoe Bisa Banding
Pendiri MNC Group, Hary Tanoesoedibjo saat ditemui di GOR Satria, Semarang, Senin (1/1/2024). (KOMPAS.com/Fika Nurul Ulya)
20:28
22 April 2026

Dihukum Bayar Rp 531 M Ke Jusuf Hamka, Hary Tanoe Bisa Banding

 - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyatakan taipan Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo alias Hary Tanoe dan perusahaannya, PT MNC Asia Holding, Tbk. bisa mengajukan banding.

Juru Bicara PN Jakpus Sunoto, mengatakan jika pihak Hary Tanoe keberatan dihukum membayar Rp 531 miliar plus bunga kepada perusahaan jalan tol Jusuf Hamka, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) ia bisa banding.

Sebagaimana Hary Tanoe, Jusuf Hamka selaku penggugat dalam perkara perdata itu juga berhak mengajukan banding.

“Para pihak yang tidak menerima putusan ini berhak mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta,” kata Sunoto dalam keterangan resminya, Rabu (22/4/2026).

Baca juga: Hary Tanoe Dihukum Bayar Rp 531 M Plus Bunga ke CMNP

Sunoto mengingatkan, para pihak memiliki waktu 14 hari untuk menyatakan sikap sejak putusan perkara perdata itu dibacakan pada hari ini.

PN Jakpus menegaskan, putusan yang memenangkan pihak Jusuf Hamka itu tidak diintervensi pihak eksternal.

Dalam menjatuhkan putusan itu majelis merujuk fakta sidang, alat bukti, keterangan saksi dan ahli, serta peraturan perundang-undangan.

“Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menegaskan bahwa putusan ini merupakan produk independen majelis hakim,” tegas Sunoto.

Dalam putusan itu, majelis hakim yang dipimpin Fajar Kusuma Aji bersama dua anggotanya, Eryusman dan Purwanto S,. Abdullah menyatakan Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding melakukan perbuatan melawan hukum.

Tindakan pihak Hary Tanoe dalam transaksi tukar penukaran Negotiable Certificate of Deposit (NCD) senilai 28 juta dollar AS pada 1999 dari Unibank dengan Medium Term Note (MTN) senilai Rp 163,5 miliar dan obligasi tahap II senilai Rp 189 miliar milik CMNP tidak dibenarkan.

Selain tidak  bisa dicairkan, pihak Hary Tanoe tidak juga dinilai sudah mengetahui NCD itu tidak memenuhi aturan Surat Edaran Bank Indonesia (BI)Nomor 21/27/UPG tanggal 27 Oktober 1988.

Majelis lalu menghukum PT MNC Asia Holding, Tbk. selaku Tergugat I dan Hary Tanoe selaku Tergugat II membayar ganti rugi materiil senilai 28 juta dollar AS atau Rp 481 miliar.

“Ditambah bunga 6 persen per tahun sejak 9 Mei 2002 hingga dibayar lunas,” kata Sunoto.

Selain itu, Hary Tanoe dan perusahaannya juga dihukum membayar ganti rugi immateriil.

“Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp 50.000.000.000,” tutur Sunoto.

Kompas.com telah menghubungi kuasa hukum Hary Tanoe, Hotman Paris untuk meminta tanggapan terkait putusan ini dan sikap kliennya apakah akan mengajukan banding atau tidak.

Namun, hingga berita ini ditulis pengacara kondang itu belum merespons.

Tag:  #dihukum #bayar #jusuf #hamka #hary #tanoe #bisa #banding

KOMENTAR